Spesifikasi Pembangunan Gedung Sekolah
SPESIFIKASI TEKNISPEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH SDN KURAU UTARA 2
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
PETUNJUK UNTUK PESERTA
BAGIAN I : UMUM
1. Peraturan-peraturan Teknis
2. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
BAGIAN II : PENDAHULUAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
2. Bangsal Konsultan Pengawas dan Bangsal Kerja / Gudang
3. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
4. Tenaga Kerja Lapangan
5. Tenaga Kerja / bahan / peralatan
6. Keamanan Proyek
7. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
BAGIAN III : URAIAN PEKERJAAN
1. Ikhtisar Pekerjaan
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pengukuran
4. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
5. Pekerjaan Beton danBekistingStruktur
6. Pekerjaan Dinding
7. PekerjaanPlesteran
8. Pekerjaan Kusen,Pintu,Jendela dan Aksesoris
9. Pekerjaan Atap
10.Pekerjaan Lantai
11.Pekerjaan Finishing danPengecatan
12.Pekerjaan Sanitair
13.Pekerjaan Tambah Kurang
14.Pemeriksaan bahan-bahan
15.Penutup
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 2
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang
akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Kontraktor sebagai pelaksana bangunan harus membaca dan mempelajari seluruh
gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benarbenar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian.
Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena
peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam
gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen
ini.
I . KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku
dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini, termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 3
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di
Indonesia (AV.41) tahun 1941.
1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk
Abitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan
Indonesia (DTPI).
1.3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2835-2002
1.4. Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007
1.5. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
1.6. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
1.7.PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
1.8. SII Standard Industri Indonesia
1.9. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI)
tahun 1980.
1.10. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun
1971/NI.5.
1.11. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.12. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.13. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.14. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
1.16. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.17. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran
pada bangunan gedung tahun 1985.
1.18. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.19. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan
dengan peraturan dan standar internasional, antara lain VDE,
BS, NEC, IEC , dsb.
1.20. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan /
Instansi Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan
pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat,
yaitu :
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek tentang
Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 4
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui
oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.1.8. Gambar Pelaksanaan
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti
rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syaratsyarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek
dengan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), maka yang
mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek
yang satu dengan rencana gambar bestek yang lain, maka
diambil rencana gambar bistek yang ukuran skalanya lebih
besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan
keragu - raguan, sehingga menimbulkan kesalahan -
kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya
harus dilaksanakan.
II. PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL
1 : RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Sekolah SDN Kurau Utara 2
Lokasi : Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut
PASAL 2 : BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL
KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas
yang berukuran 4 m x 9 m, dengan menggunakan bahan
- bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding
papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi
dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan
ventilasi untuk penerangan & penghawaan. Letak kantor
direksi harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
terpisah dengan tegas
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 5
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus
diperlengkapi dengan :
3.2.1. Dua buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm.
3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3. Satu set meja kursi tamu.
3.2.4. Satu buah papan tulis yang berukuran 120 cm x 240
cm.
3.2.5. Sebuah meja besar yang berukuran 120 cm x 240 cm,
untuk keperluan pertemuan/rapat di lapangan.
3.2.6. Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi
panjang yang sesuai dengan kebutuhan
rapat/pertemuan dilapangan.
3.2.7. Sebuah ruang toilet dan dapur kecil sederhana
dengan persediaan air bersih secukupnya dan
dirawat kebersihannya.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja
dan gudang untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan
peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci
yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
Ukuran luas Los Kerja serta tempat simpan bahan,
disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor dengan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran. Khusus untuk tempat simpan
bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal
kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus
sudah siap dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai
atau 10 hari sesudah SPK diterima. Setelah selesai
pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya menjadi
milik Pemberi Tugas.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan
bongkaran menjadi milik Kontraktor
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 6
PASAL 3 : JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor
wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang
memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana
Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan
bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan
Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan /
pedoman bagi kepala tukang yang harus diketahui
Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan
bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat
oleh Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender,
setelah SPK diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time
Schedule), sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan
Pengawas dan 1 ( satu ) lembar harus dipasang pada dinding
bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule )
yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
.
PASAL 4 : TENAGA KERJA LAPANGAN BANGUNAN
5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan
(Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang
Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa
terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus
dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 7
ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
5.2. Pelaksana harusberpendidikan minimunSTMJurusan Teknik
Bangunan Sipildanmempunyaipengalaman kerja lapangan
minimun 5 tahun.
5.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola
Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan
organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing- masing.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola
Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana
kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya,
maka Kepalal Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis
tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 5 : TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN.
6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang
berpengalaman dan ahli dibidang pekerjaannya masingmasing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang kayu,
tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja
lainnya.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek,
maka Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan
kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai
dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah
yang besar menurut keperluan Proyek.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan
dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk
pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan
kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan
dan ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam
sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 8
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan
dipergunakan untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh
dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan
untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya
dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat
tersebut berupa mesin pengaduk beton, katrol, mesin
pemotong besi, mesin pompa air, waterpass, dan alat- alat
berat/ringan lainnya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Pelaksana Bangunan, harus
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak
harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.9. Pelaksana Bangunan (Kontraktor) harus menyediakan peralatan
kerja dilapangan, peralatan kerja tersebut harus merupakan hak
milik perusahaan yang bersangkutan ( hak milik sendiri ) tidak
diperkenankan diadakan dari hasil pinjaman atau sewa .
PASAL 6 : KEAMANAN PROYEK.
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barangbarang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak
ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari bahan kayu dan seng serta
perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang,
alat- alat dan hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung
jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran
tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempattempat yang strategis dan mudah dicapai.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 9
PASAL 7 : KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan
keselamatan para pekerja,Kontraktorharus menjamin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya
jatuh, maka Kontraktor harusmenyediakan sabuk pengaman
kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan
sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
medislainnyayangsiap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bilaterjadimusibahataukecelakaandilapanganyang
memerlukanperawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkankejadiantersebutkepadaPemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih,
cukup dan memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi
semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 10
III. URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
IKHTISAR PEKERJAAN
PekerjaanPembangunan Gedung Sekolah SDN Kurau Utara 2 pada Tahun
Anggaran 2015 adalahPekerjaan tersebut diatas sesuai dengan :
Gambar Bestek dan Detail terlampir.
Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.
Uraian Pekerjaan meliputi :
1. Ikhtisar Pekerjaan
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pengukuran
4. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
5. Pekerjaan Beton dan Bekisting Struktur
6. Pekerjaan Dinding
7. Pekerjaan Plesteran
8. Pekerjaan Kusen,Pintu,Jendela dan Aksesoris
9. Pekerjaan Atap
10. Pekerjaan Lantai
11. Pekerjaan Finishing
12. Pekerjaan Sanitair
13. Pekerjaan Tambah Kurang
14. Pemeriksaan bahan-bahan
15. Penutup
Pasal – 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.Pekerjaan Bongkaran
a) Pekerjaan bongkaran meliputi semua yang ada dalam tapak (eksisiting) yang
tidak diperlukan dan dinilai harus ditiadakan sesuai pekerjaan yang akan
dikerjakan yang adadalam gambar dan bestek.
b) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak terjadi kerusakan
pada bagian yang tidak diharapkan.
c) Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
d) Apabila pada saat pembongkaran terjadi kerusakan karena kesalahan
pemborong yang mengakibatkan rusaknya bangunan lain yang tidak direhab,
maka sudah menjadi kewajiban Kontraktor untuk memperbaikinya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 11
2.2.Pembuatan Papan Nama Proyek
a) Kontraktor diwajibkan memasang Papan nama Proyek ditempat lokasi
proyek dan dipancangkan yang mudah dilihat umum.
b) Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
Kepala Proyek.
c) Bentuk, ukuran dan isi papan nama Proyek akan ditentukan kemudian.
2.3. Pembersihan Tapak Proyek
a) Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
b) Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh – tumbuhan / pohon – pohon /
akar – akar / tanah berhumus atau berlumpur / bongkaran bangunan, dalam
batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.
c) Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh – tumbuhan
dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan
dengan Pemberi Tugas.
d) Tumbuh – tumbuhan dan pohon – pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak
boleh ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
e) Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada
ayat 1.1.1. , ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah
penghijauan dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu
tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur
kemudian.
f) Segala macam sampah-sampah harus dikeluarkan dari tapak proyek dan
tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk
sementara.
g) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan
listrik/pipa-pipa dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Direksi jika
dibiarkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan
tata hijau (landscaping), pembuatan jalan, penanaman rumput dan lain-lain,
harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
h) Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah masuk kedalam
anggaran biaya
i) Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 12
j) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan rata.
2.6. Pembagian Halaman dan Pagar Sementara
a) Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan pengawas
lapangan, mengenai pembagian halaman pekerjaan untuk tempat
penimbunan barang-barang, ruangan WASPANG, Los Kerja dan
sebagainya.
b) Kontraktor harus menyediakan jalan masuk dan fasilitas lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c) Bila diperlukan Kontraktor harus mendirikan pagar sementara pada batasbatas yang mengelilingi tapak, dengan ketinggian 2.00 m terbuat dari seng
gelombang bercat di pasang pada tiang dan rangka kayu.
d) Pagar tersebut harus dipelihara keutuhannya selama pembangunan dan
dibongkar hanya atas persetujuan Pengawas Lapangan, untuk selanjutnya
menjadi milik kontraktor.
2.7. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik untuk Bekerja
a). Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktordengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur, minyak dan bahanbahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
b). Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi
c). Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
2.8. Drainase Tapak
a). Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 13
b). Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di
tapak sesuai gambar yang sudah ada atau ke saluran yang sudah ada di
lingkungan daerah pembangunan.
c). Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Direksi.
Pasal – 3
PEKERJAAN PENGUKURAN
3.1. Pengukuran Tapak Kembali
a) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
c) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/ Direksi untuk
dimintakan keputusannya.
d) Kontraktor harus menyediakan teodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/ Direksi selama
pelaksanaan proyek.
e) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
f) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana/ Direksi.
g) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang
patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga
tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah – tengah
permukaan galam dipasang paku.
h) Penentuan titik-tik yang bersifat radial harus mengambil titik pusat yang sama
dengan titik bundaran yang ada agar garis lengkung yang dibaut yang ada
benar-benar presisi dengan pekerjaan yang sebelumnya.
i) Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda yang
terdapat pada papan bowplank.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 14
j) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
k) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas.
3.2.Penentuan peil.
a) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b) Untuk penentuan peil, diambil permukaan aspal.
c) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, , Ketinggian
permukaan tanah asal sampai kepermukaan lantai paving adalah 1 m ( atau
sesuaikan dengan gambar rencana ).
d) Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan
patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan kedalam tanah
dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan
bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada
pengelola proyek dan Konsultan Pengawas.
e) Pada patok yang dimaksudkan pada ayat 2.4. diatas harus dibuat tanda yang
menunjukkan ketinggian lantai.
f) Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman kepada
patok permanen yang dimaksudkan pada ayat 2.4.
Pasal – 4
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
4.1.Permukaan Tanah.
a) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun dalam gambar
kerja adalah betul.
b) Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada WASPANG / Pemberi Tugas yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 15
4.2.Pekerjaan Bouwplank
a) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
b) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat
bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
c) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 3/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak. papan dasar diperkuat
dengan balok kayu ukuran 5/7 cm, papan dasar itu dipasang sekurangkurangnya berjarak 2 cm dari sudut terluar bangunan.
d) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
e) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
f) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
.
g) Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet)termasuktanggungan
Kontraktor dilaksanakan dengan instumen waterpass.
4.3.Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
a) Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam dan lebar sesuai dengan peilpeil yang tercantum dalam gambar rencana. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan
dibuang, tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau di
buang.
b) Pondasi yang dipakai / dilaksanakan sebagai penopang kolom memakai
pondasi pasangan batu campuran 1:4 dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar
gambar kerja.
c) Pondasi yang dipakai / dilaksanakan sebagai pengunci urugan memakai
pondasi batu gunung dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar gambar kerja.
d) Sebelum dikerjakanpondasi pasangan batu, terlebih dahulu diurug dengan
pasir urug dengan ketebalan 5 cm
e) Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan permintaan gambar rencana
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 16
4.4.Pekerjaan Urugan Pasir
a) Urugan pasir, dipergunakan pasir urug atau pasir pasang disesuaikan dengan
kebutuhan. Pasir harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat
tumbuh. Urugan pasir dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah di
bawah pondasi tebal 5 cm dan untuk pemadatan digunakan alat pemadat
berupa hand press atau stamper, juga dengan penyiraman air secukupn
Pasal – 5
PEKERJAAN BETON & BEKISTING STRUKTUR
Untuk pekerjaan beton dan beton bertulang , perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek .Pekerjaan beton bertulang meliputi poer beton, plat, kolom dan
balok.
5.1. Persyaratan Bahan.
a) Untuk pekerjaan beton dan beton bertulang digunakan dengan perbandingan
campuran 1 semen : 2 pasir dan 3 kerikil (volume).
b) Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat- tempat
yang telah disetujui mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan
harus memenuhi syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-15-1991-03
c) Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak tercampur dengan bahan- bahan yang merusak mutu beton
dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara
kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian
d) Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada
diantara ayakan 4mm - 31,5 mm.
e) Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen.
Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil
harus dicuci.
f) Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada
diantara ayakan 0,063-4mm
g) Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen.
Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus
dicuci..
h) Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada gudang
yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin tidak akan
rusak dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 17
i) Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru
datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada, dan pemakaian
semen harus dilakukan menurut urutan pengirimannya.
j) Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton diusahakan air
bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam dan/atau
bahan lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai.
k) Bila terdapat keragu- raguan terhadap air yang dipakai, maka contoh air
tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung jawab
Kontraktor.
l) Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran
beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.
5.2. Tulangan
a) Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dan dengan baja
U-24 dan U-32, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-
1991-03.
b) Sebelum baja tulangan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Kontraktor
harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan yang dipakai
kepada Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada masingmasing diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0,50 meter.
c) Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90
derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
d) Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton
bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SKSNI T-15-1991-03.
e) Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi
dari genangan air / air hujan.
f) Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai
gambar rencana ).
5.3. Bekisting.
a. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu
kelas II dengan tebal 2 cm atau plywood tebal 6 mm dan apabila
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 18
oleh Pengawas Lapangan dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai
lagi untuk pekerjaan berikutnya.
b. Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran
5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5
meter.
c. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
5.4.Semen
a) Semua yang di pakai portland semen satu merk yang telah disahkan/disetujui
oleh yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagai mana diuraikan dalam
SNI 2002. Semen yang disyaratkan yaitu Semen Tiga Roda.
b) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalam kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
c) Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek tidak
diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
d) Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak
diperbolehkan untuk dipergunakan.
e) Harus di simpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak
terkena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai, tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m, dan setiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya.
5.5.P a s i r
a) Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik
maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat
PBI 1971
b) Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan
c) Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain.
d) Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
5.6.A i r
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 19
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen
5.7. Pekerjaan Beton.
a. Untuk beton lantai kerja digunakan dengan perbandingan campuran 1
semen : 3 pasir dan 5 kerikil (volume).
b. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan dibawah pondasi
Tebal lapisan lantai kerja dikerjakan sesuai gambar rencana.
c. Sebelum pengecoran massal dimulai :
o Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan kayu,
potongan- potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain yang
merusak mutu beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air
terlebih dahulu.
o Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup
sedemikian rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
d. Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan dengan :
air adalah 2,5 cm, plat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5
cm.
e. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan
mesin pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu menjadi satu warna.
f. Untuk pengecoran tidak boleh berhenti ditengah- tengah bentang
lapangan.
g. .Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang sudah dicor dan
maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat (dihitung dari ujung bawah pelat
terakhir).
h. Penghentian pengecoran harus dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah
dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
i. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah
memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
Lapangan serta mendapat izin pengecoran.
j. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan
yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 20
beton tersebut harus dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau
disambung harus disiram air semen.
k. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama
masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan
air terus menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton
dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus
sampai selesai waktu pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu
pengikatan boleh mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari
konsultan pengawas.
l. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
Pasal – 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
7.1.Pasangan Bata Merah
1. Bahan
a. Semua bata merah harus dari mutu kelas satu, padat, keras, matang
pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung persegi
b. Semua Bata untuk satu bangunan sebaiknya harus berasal dari satu pabrik.
Bata yang digunakan ex lokal dengan persetujuan Direksi
c. Semen, pasir (agregat halus) dan pasir harus mengikuti ketentuan dalam
pasal pekerjaan beton atau pekerjaan plesteran
2. Pemasangan
a. Batu bata sebelum di pasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari
kotoran (direndam dalam air hingga buihnya habis). Batu bata harus
dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan benang yang sifat datar.
b. Pemasangan dinding batu dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
praktis.
c. Pembuatan lobang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali tidak
diperkenankan. Pasangan batu bata yang berbatasan dengan kolom
beton/baja, harus di beri angker.
d. Setelah bata terpasang, adukan, naas/siar harus dikerok rapih dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian di siram air.
e. Pemasangan bata menggunakan campuran 1 : 4, dan plestean campuran 1 :
4 dengan tebal 15 mm, wc = 0.87 tebal 7 cm
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 21
Pasal – 7
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
7.1.Jenis Plesteran
a) Jenis Plesteran
1) Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
Jenis Plesteran Komposisi Adukan Plesteran
P2 1 PC + 4 pasir
2) Untuk adukan plesteran penggunaan porland semen, dan air dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di
atas.
3) Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradiasi tidak lebih dari
0,35 mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis
maupun lumpur, tanah, garam dan sebagainya.
b) Mencampur
Adukan harus di campur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di
atas permukaan yang keras.Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai
mengeras dengan membubuhkannya kembali.
7.2.Penggunaan Jenis Plesteran
a). Plesteran kasar (Barapen)
Permukaan pasangan natu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air)
harus diplester dengan menggunakan adukan P1.
b). Plesteran Halus
1) Untuk Penyelesaian / penutup permukaan pasangan bata yang tidak
tertutup atau ditutup dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi,
rata dan tidak boleh lebih dari 1,5 cm.
2) Plesteran dengan adukan P2 adalah untuk penutup permukaan pasangan
bata yang menggunakan 1 : 2
3) Untuk diperhatikan bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan
sesudah semua bahan/alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya
pipa-pipa listrik, pipa air dan sebagainya selesai dikerjakan,.
4) Permukaan sama dengan pasangan yang diplester harus bebas dari segala
kotoran, kemudian disiram air.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 22
5) Bagian-bagian dinding yang mendapat plesteran adalah suatu permukaan
dinding yang berhadapan langsung dengan sisi luar dan dalam, sehingga
pada dinding rangkap hanya dua permukaan yang diplester dengan adukan
P2.
6) Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering benar).
c). Plesteran Beton
7.3.Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan tertulis
dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi sesuai Uraian
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d) Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton
harus diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran
sampai tembok dinding betul-betul kering.
e) Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan I dipahat atau di palu, lemak
atau minyak yang melekat harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal
ini untuk menghindari retak-retak rambut.
f) Semua permukaan/ bidang yang akan diplester harus disikat kasar (besi)
terutama pada bidang-bidang yang berlumut, permukaan-permukaan harus
dibasahi dengan air.
g) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
h) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisasisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
i) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesteran).
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 23
j) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
k) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan
bidang.
l) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi.
m) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
n) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
o) untuk menghindari retak-retak rambut.Kelembaban plesteran harus dijaga
sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
p) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
q) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Pelaksana harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
7.4.Perbaikan dan Pembersihan
a) Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
b) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
c) Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 24
d) Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat
lainnya.
e) Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan, semua permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan
pekerjaan harus dibersihkan.
Pasal – 8
PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA&AKSESORIS
Kusen seluruhnya menggunakan kusen ulin 5/10
a. Pasangan kusen harus siku. sambungan/ pertemuan harus rapat , ukuran harus
disesuaikan permintaan gambar.
b. Semua pintu dan jendela dilengkapi kunci,grendel,engsel dan aksesoris
lainnya”.
c. Semua jendela dari kayu ulin+kaca polos
d. Semua pintu dari kayu ulin dan meranti panil pabrikasi. Engsel yang dipasang
per 1 pintu adalah tiga buah engsel kuningan 5”.
Semua alat-alat diatas harus betul betul baru dan berkualitas baik dan sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan Direksi
.
Pasal – 9
PEKERJAAN ATAP
Rangka kuda – kuda atau gording kasau dan reng dipasang dari bahan baja ringan
smart truss setara Taso atau smart truss 100% baruprofil C 0,75 x 0,75cm dimana
pelaksanaan sesuai gambar rencana atau petunjuk Direksi.Jarak antar kuda-kuda
adalah 100 cm per bentang kuda-kuda.
a. Untuk penutup bangunan dipasang atap metal standart setara merk sakura roof
dengan tebal 0,28 mm (2x4 daun).
b. Pemuung dipasang pemuung metal “C”berwarna.
c. Listplank atap dari bahan kalsium silica setara kalsiplank atau nusaplank
Pasal – 10
PEKERJAAN LANTAI
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 25
Pekerjaan pelapis lantai teras dan dalam :
- Untuk seluruh Bangunan tidak memakai Keramik hanya di beri cor
Beton
Pasal – 11
PEKERJAAN FINISHING
- Untuk Finishing Bangunan Tidak di lapisi cat Dinding.
Pasal – 12
PEKERJAAN SANITAIR
1. Kloset jongkok putih setara KIA + dudukan tinggi 20 cm dari level lantai
wc.
2. Bak air fibre bungkus pasangan ½ bata finish keramik dinding
3. Kran air stanless
4. Floor dran stainless
5. Instalasi perpipaan pipa PVC AW ntuk air kotor perpipaan 4” dan air bersih
pipa 1-3/4 in
6. Septicktank 2 m3 unit pasangan bata
KETENTUAN SYARAT -SYARAT DASAR PELAKSANAAN
1. Syarat Yang Aturannya Harus Diikuti
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus mengikuti
segala aturan dan syarat-syarat yang berlaku serta dilengkapi dengan
peralatan yang baik sehingga menghasilkan kemudahan, kesempurnaan
pelaksanaan. Termasuk juga pengaturan perawatan, keamanan,
keselamatan bahan serta tenaga kerja. Syarat dan aturan pelaksanaan
hendaknya mengikuti salah satu atau lebih dari peraturan
peraturansebagai berikut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
- Peraturan Depnaker Tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan serta Ketentuan Pemda Setempat
- Peraturan lain yang berlaku.
2. Kewajiban Kontraktor
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 26
Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemberi Tugas/
Direksi/Konsultan Perencana.
3. Standar
Bila terjadi kesimpangsiuran dalam hal standarisasi/ syarat ketentuan
yang harus diikuti, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Perencana untuk mendapatkan kejelasan ataupun putusan tentang
kesimpangsiuran sehingga menjadi jelas.
4. Gambar-gambar
4.1. Yang dimaksud dengan Gambar Perancangan adalah gambar- gambar
yang menyertai buku ini, termasuk gambar penjelas/detail dengan
segala gambar addendumnya.
4.2. Kontraktor harus mempelajari Gambar-gambar Perancangan dan
secepatnya melaporkan kepada Direksi/ Konsultan Perencana selambat
lambatnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu setelah diadakan rapat
prapelaksanaan.
4.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
GambarKerja untuk memperjelas dan sebagai gambar kerja untuk
pelaksanaan di lapangan.
5. Persetujuan dan Bahan Laporan
5.1 Kontraktor harus memberikan contoh bahan/material yang akan
dipergunakan di lapangan 1 minggu sebelum masa pelaksanaan kepada
Direksi/Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
penggunaan bahan.
5.2 Kontraktor harus membuat Jadwal Pelaksanaan sejak masa persiapan
hingga masa perawatan/ garansi. Jadwal pelaksanaan diajukan 2 (dua)
minggu sebelum tahapan pelaksanaan.
6. Koordinasi Kerja
6.1 Mengingat pekerjaan satu dengan yang lainnya sangat erat kaitannya
terhadap jadwal pelaksanaan maka pekerjaan harus dilaksanakan dan
diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 27
6.2 Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktordilarang melakukan
penyerahan pekerjaan kepada pihak lain (sub kontraktor) karena
pekerjaan hanya dilakukan secarabangunan.
6.3 Kontraktor diharapkan menemui Konsultan Perencana untuk
mendiskusikan rencana kerja serta situasi lapangan agar pekerjaan
dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.
6.4 Kontraktor diwajibkan hadir dalam rapat koordinasi untuk
mendiskusikan kemajuan pekerjaan dan melaporakan masalah-masalah
yang terjadi dalam pelaksanaan kerja di lapangan. Kontraktor harus
dapat bekerja sama dengan
Konsultanpengawas untuk menciptakan kesinambungan pekerjaan.
7. Pengawas/Supervisi
7.1 Konsultan Pengawas berhak untuk mengawasi pekerjaan di lapangan
sesuai arahan dari Direksi/Pemberi Tugas.Konsultan Pengawas berhak
menolak material yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta syaratsyarat kerja.Semua bahan/material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan.
7.2 Direksi/Konsultan Pengawas harus melakukan pemeriksaan hasil kerja
Kontraktor yang sudah selesai dikerjakan. Untuk mendapatkan Berita
Acara ataupun Serah Terima Pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
surat permohonan pemeriksaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
sebelum pekerjaan selesai.
7.3 Untuk memudahkan pemeriksaan lapangan, Kontraktor harus
melaksanakan pembersihan lapangan serta hal-hal yang mengurangi
kesempurnaan hasil kerja. Pada saat pemeriksaan berlangsung semua
hasil kerja harus beroperasi dengan sempurna. Hal ini membuktikan
bahwa pekerjaan telah berjalan baik dan sempurna.
8. Penggantian/Perubahan Bahan
Bila ada bahan/material yang tidak tersedia dipasaran karena suatu hal
di luar kemampuan Konsultan Pengawas, maka Kontraktor berhak
mengajukan usulan penggantian bahan/material kepada
Direksi//Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum pekerjaan dimulai. Permohonan penggantian bahan/material
harus disertai contoh bahan/material serta dilengkapi dengan gambar
penjelasan/Shop Drawing.
9. Pembersihan
Kontraktor harus menjaga kebersihan lapangan kerja setiap waktu dan
pada akhir pekerjaan Kontraktor harus mengeluarkan semua peralatan
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 28
material/bahan-bahan,sampah-sampah dan lain-lain dari lapangan
pekerjaan, sehingga lapangan dalam keadaan bersih pada saat
Kontraktor telah selesai dengan pekerjaannya dan akan meninggalkan
lapangan pekerjaan (Serah Terima Pekerjaan).
10. Garansi
10.1. Semua pekerjaan softscape harus mempunyai masa garansi selama 6
(enam) bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pertama.
10.2. Selama masa garansi, Kontraktor harus mengawasi dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang terjadi, dan melakukan penggantian /
perbaikan pada bagian-bagian yang rusak tersebut.
10.3. Pekerjaan penyempurnaan/perbaikan harus sesuai dengan pekerjaan
terdahulu. Bila telah selesai diperbaiki, Kontraktor harus
menyampaikan laporan lisan/tertulis kepada pengawas (Wakil Pemberi
Tugas) untuk dapat menyaksikan pekerjaan yang telah selesai diperiksa
29
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam Buku Harian oleh Direksi serta persetujuan pemberi tugas/Dinas
Pendidikan.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku apabila memang nyata ada perintah dari
Pemberi Tugas/Dinas Pendidikan.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan yang dimasukan oleh konsultan perencana sesuai dengan perhitungan
volume pekrrjaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi dan Konsultan Pengawas
bersama–sama dengan kontraktor dengan persetujuan Pemberi tugas/Dinas
Pendidikan.
5. Untuk pekerjaan tambah tidak dijadikan alasan. Penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan ,tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknis
Pembangunan ( BTP ) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 14
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bila mana terdapat perselisihan pendapat antara kontraktor dan pengawas
pelaksanaan atas sesuai bahan bangunan, maka pengawas pelaksana
memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan tersebut yang dipertentangkan
ditempat pekerjaan oleh kontraktor dan mengirimkan contoh-contoh tersebut
kelaboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara itu pekerjaan boleh
berjalan terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang dipermasalahkan tidak
memenuhi syarat, pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti dengan bahan
yang disetujui oleh pengawas pelaksana. Segala biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi resiko pemborong.
b. Semua biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu kontraktor harus
memeriksa contoh untuk mendapat persetujuan pengawas pelaksana
d. Contoh yang sudah disetujui pengawas pelaksana akan dipergunakan sebagai
standart bahan-bahan yang akan dipergunakan selanjutnya.
30
Pasal 15
P E N U T U P
Meskipun di dalam “Rencana Kerja Syarat” ini, pada uraian pekerjaan dan bahanbahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan
disediakan oleh kontraktor dan bila mana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini
nyata menjadi bagian dari pekerjaan kontraktor, maka pernyataan tersebut dianggap di
muat di dalam "“Rencana Kerja dan Syarat” ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka kontraktor diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai bersih dan
rapi.
31