-->

Spesifikasi Pembangunan Gedung Sekolah

SPESIFIKASI TEKNISPEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH SDN KURAU UTARA 2 SPESIFIKASI TEKNIS DAFTAR ISI PETUNJUK UNTUK PESERTA BAGIAN I : UMUM 1. Peraturan-peraturan Teknis 2. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS. BAGIAN II : PENDAHULUAN 1. Ruang Lingkup Pekerjaan 2. Bangsal Konsultan Pengawas dan Bangsal Kerja / Gudang 3. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle) 4. Tenaga Kerja Lapangan 5. Tenaga Kerja / bahan / peralatan 6. Keamanan Proyek 7. Keselamatan Kerja dan Kesehatan BAGIAN III : URAIAN PEKERJAAN 1. Ikhtisar Pekerjaan 2. Pekerjaan Persiapan 3. Pekerjaan Pengukuran 4. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi 5. Pekerjaan Beton danBekistingStruktur 6. Pekerjaan Dinding 7. PekerjaanPlesteran 8. Pekerjaan Kusen,Pintu,Jendela dan Aksesoris 9. Pekerjaan Atap 10.Pekerjaan Lantai 11.Pekerjaan Finishing danPengecatan 12.Pekerjaan Sanitair 13.Pekerjaan Tambah Kurang 14.Pemeriksaan bahan-bahan 15.Penutup SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 2 Keterangan : Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan : 
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri; 
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan; 
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan; 
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; 
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. PETUNJUK UNTUK PESERTA Kontraktor sebagai pelaksana bangunan harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benarbenar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. 

Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini. I . KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu : SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 3 1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun 1941. 1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI). 1.3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2835-2002 1.4. Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007 1.5. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971 1.6. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 1.7.PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1.8. SII Standard Industri Indonesia 1.9. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980. 1.10. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5. 1.11. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18. 1.12. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977. 1.13. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987. 1.14. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. 1.16. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980. 1.17. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung tahun 1985. 1.18. NFPA dan FOC sebagai pelengkap. 1.19. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb. 1.20. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan. PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS. 2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). 2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ). 2.1.3. Berita Acara Penunjukan. 2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek tentang Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan. 2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ). SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 4 2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya. 2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. 2.1.8. Gambar Pelaksanaan 2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syaratsyarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing. 2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat. 2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bistek yang ukuran skalanya lebih besar. 2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan. 

II. PERSIAPAN PENDAHULUAN PASAL 
1 : RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan : Pembangunan Gedung Sekolah SDN Kurau Utara 2 Lokasi : Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut PASAL 2 : BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG 3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang berukuran 4 m x 9 m, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi untuk penerangan & penghawaan. Letak kantor direksi harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 5 3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan : 3.2.1. Dua buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm. 3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis. 3.2.3. Satu set meja kursi tamu. 3.2.4. Satu buah papan tulis yang berukuran 120 cm x 240 cm. 3.2.5. Sebuah meja besar yang berukuran 120 cm x 240 cm, untuk keperluan pertemuan/rapat di lapangan. 3.2.6. Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang sesuai dengan kebutuhan rapat/pertemuan dilapangan. 3.2.7. Sebuah ruang toilet dan dapur kecil sederhana dengan persediaan air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya. 3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan. Ukuran luas Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur. 3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas. 3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas. 3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Kontraktor SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 6 PASAL 3 : JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE). 4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja. 4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor : - harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan. - harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan. - harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1. 4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. 4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK diterima. 4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu ) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja. 4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan. . PASAL 4 : TENAGA KERJA LAPANGAN BANGUNAN 5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 7 ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas. 5.2. Pelaksana harusberpendidikan minimunSTMJurusan Teknik Bangunan Sipildanmempunyaipengalaman kerja lapangan minimun 5 tahun. 5.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing. 5.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kepalal Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan. PASAL 5 : TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN. 6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang pekerjaannya masingmasing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya. 6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek. 6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas. 6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. 6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 8 6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek. 6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, waterpass, dan alat- alat berat/ringan lainnya yang sangat diperlukan. 6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Pelaksana Bangunan, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek. 6.9. Pelaksana Bangunan (Kontraktor) harus menyediakan peralatan kerja dilapangan, peralatan kerja tersebut harus merupakan hak milik perusahaan yang bersangkutan ( hak milik sendiri ) tidak diperkenankan diadakan dari hasil pinjaman atau sewa . PASAL 6 : KEAMANAN PROYEK. 7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barangbarang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. 7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan. 7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan. 7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempattempat yang strategis dan mudah dicapai. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 9 PASAL 7 : KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN 8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,Kontraktorharus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. 8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harusmenyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut. 8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medislainnyayangsiap dipakai apabila diperlukan. 8.4. Bilaterjadimusibahataukecelakaandilapanganyang memerlukanperawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkankejadiantersebutkepadaPemberi Tugas. 8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 10 III. URAIAN PEKERJAAN Pasal 1 IKHTISAR PEKERJAAN PekerjaanPembangunan Gedung Sekolah SDN Kurau Utara 2 pada Tahun Anggaran 2015 adalahPekerjaan tersebut diatas sesuai dengan :  Gambar Bestek dan Detail terlampir.  Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.  Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).  Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan. Uraian Pekerjaan meliputi : 1. Ikhtisar Pekerjaan 2. Pekerjaan Persiapan 3. Pekerjaan Pengukuran 4. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi 5. Pekerjaan Beton dan Bekisting Struktur 6. Pekerjaan Dinding 7. Pekerjaan Plesteran 8. Pekerjaan Kusen,Pintu,Jendela dan Aksesoris 9. Pekerjaan Atap 10. Pekerjaan Lantai 11. Pekerjaan Finishing 12. Pekerjaan Sanitair 13. Pekerjaan Tambah Kurang 14. Pemeriksaan bahan-bahan 15. Penutup Pasal – 2 PEKERJAAN PERSIAPAN 2.1.Pekerjaan Bongkaran a) Pekerjaan bongkaran meliputi semua yang ada dalam tapak (eksisiting) yang tidak diperlukan dan dinilai harus ditiadakan sesuai pekerjaan yang akan dikerjakan yang adadalam gambar dan bestek. b) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak terjadi kerusakan pada bagian yang tidak diharapkan. c) Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan. d) Apabila pada saat pembongkaran terjadi kerusakan karena kesalahan pemborong yang mengakibatkan rusaknya bangunan lain yang tidak direhab, maka sudah menjadi kewajiban Kontraktor untuk memperbaikinya. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 11 2.2.Pembuatan Papan Nama Proyek a) Kontraktor diwajibkan memasang Papan nama Proyek ditempat lokasi proyek dan dipancangkan yang mudah dilihat umum. b) Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Kepala Proyek. c) Bentuk, ukuran dan isi papan nama Proyek akan ditentukan kemudian. 2.3. Pembersihan Tapak Proyek a) Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. b) Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh – tumbuhan / pohon – pohon / akar – akar / tanah berhumus atau berlumpur / bongkaran bangunan, dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank. c) Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh – tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas. d) Tumbuh – tumbuhan dan pohon – pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas. e) Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat 1.1.1. , ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian. f) Segala macam sampah-sampah harus dikeluarkan dari tapak proyek dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara. g) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik/pipa-pipa dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Direksi jika dibiarkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak. h) Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah masuk kedalam anggaran biaya i) Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 12 j) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. 2.6. Pembagian Halaman dan Pagar Sementara a) Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan, mengenai pembagian halaman pekerjaan untuk tempat penimbunan barang-barang, ruangan WASPANG, Los Kerja dan sebagainya. b) Kontraktor harus menyediakan jalan masuk dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. c) Bila diperlukan Kontraktor harus mendirikan pagar sementara pada batasbatas yang mengelilingi tapak, dengan ketinggian 2.00 m terbuat dari seng gelombang bercat di pasang pada tiang dan rangka kayu. d) Pagar tersebut harus dipelihara keutuhannya selama pembangunan dan dibongkar hanya atas persetujuan Pengawas Lapangan, untuk selanjutnya menjadi milik kontraktor. 2.7. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik untuk Bekerja a). Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktordengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur, minyak dan bahanbahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi. b). Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi c). Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban Kontraktor. 2.8. Drainase Tapak a). Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 13 b). Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak sesuai gambar yang sudah ada atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. c). Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi. Pasal – 3 PEKERJAAN PENGUKURAN 3.1. Pengukuran Tapak Kembali a) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. b) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. c) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/ Direksi untuk dimintakan keputusannya. d) Kontraktor harus menyediakan teodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/ Direksi selama pelaksanaan proyek. e) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. f) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Direksi. g) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah – tengah permukaan galam dipasang paku. h) Penentuan titik-tik yang bersifat radial harus mengambil titik pusat yang sama dengan titik bundaran yang ada agar garis lengkung yang dibaut yang ada benar-benar presisi dengan pekerjaan yang sebelumnya. i) Titik yang dimaksudkan dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda yang terdapat pada papan bowplank. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 14 j) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor. k) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas. 3.2.Penentuan peil. a) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan bestek. b) Untuk penentuan peil, diambil permukaan aspal. c) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, , Ketinggian permukaan tanah asal sampai kepermukaan lantai paving adalah 1 m ( atau sesuaikan dengan gambar rencana ). d) Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan kedalam tanah dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada pengelola proyek dan Konsultan Pengawas. e) Pada patok yang dimaksudkan pada ayat 2.4. diatas harus dibuat tanda yang menunjukkan ketinggian lantai. f) Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman kepada patok permanen yang dimaksudkan pada ayat 2.4. Pasal – 4 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI 4.1.Permukaan Tanah. a) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun dalam gambar kerja adalah betul. b) Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada WASPANG / Pemberi Tugas yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 15 4.2.Pekerjaan Bouwplank a) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. b) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya. c) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik dengan ukuran 3/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak. papan dasar diperkuat dengan balok kayu ukuran 5/7 cm, papan dasar itu dipasang sekurangkurangnya berjarak 2 cm dari sudut terluar bangunan. d) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga lurus. e) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. f) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai  0,00. . g) Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet)termasuktanggungan Kontraktor dilaksanakan dengan instumen waterpass. 4.3.Pekerjaan Tanah Dan Pondasi a) Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam dan lebar sesuai dengan peilpeil yang tercantum dalam gambar rencana. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang, tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau di buang. b) Pondasi yang dipakai / dilaksanakan sebagai penopang kolom memakai pondasi pasangan batu campuran 1:4 dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar gambar kerja. c) Pondasi yang dipakai / dilaksanakan sebagai pengunci urugan memakai pondasi batu gunung dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar gambar kerja. d) Sebelum dikerjakanpondasi pasangan batu, terlebih dahulu diurug dengan pasir urug dengan ketebalan 5 cm e) Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan permintaan gambar rencana SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 16 4.4.Pekerjaan Urugan Pasir a) Urugan pasir, dipergunakan pasir urug atau pasir pasang disesuaikan dengan kebutuhan. Pasir harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat tumbuh. Urugan pasir dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah di bawah pondasi tebal 5 cm dan untuk pemadatan digunakan alat pemadat berupa hand press atau stamper, juga dengan penyiraman air secukupn Pasal – 5 PEKERJAAN BETON & BEKISTING STRUKTUR Untuk pekerjaan beton dan beton bertulang , perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek .Pekerjaan beton bertulang meliputi poer beton, plat, kolom dan balok. 5.1. Persyaratan Bahan. a) Untuk pekerjaan beton dan beton bertulang digunakan dengan perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir dan 3 kerikil (volume). b) Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat- tempat yang telah disetujui mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-15-1991-03 c) Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan bahan- bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian d) Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan 4mm - 31,5 mm. e) Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci. f) Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan 0,063-4mm g) Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.. h) Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada gudang yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 17 i) Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan pengirimannya. j) Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton diusahakan air bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam dan/atau bahan lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai. k) Bila terdapat keragu- raguan terhadap air yang dipakai, maka contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung jawab Kontraktor. l) Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai. 5.2. Tulangan a) Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dan dengan baja U-24 dan U-32, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15- 1991-03. b) Sebelum baja tulangan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan yang dipakai kepada Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada masingmasing diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0,50 meter. c) Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan. d) Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SKSNI T-15-1991-03. e) Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan. f) Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai gambar rencana ). 5.3. Bekisting. a. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu kelas II dengan tebal 2 cm atau plywood tebal 6 mm dan apabila SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 18 oleh Pengawas Lapangan dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya. b. Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5 meter. c. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya. 5.4.Semen a) Semua yang di pakai portland semen satu merk yang telah disahkan/disetujui oleh yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagai mana diuraikan dalam SNI 2002. Semen yang disyaratkan yaitu Semen Tiga Roda. b) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat. c) Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek tidak diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton. d) Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipergunakan. e) Harus di simpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak terkena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya. 5.5.P a s i r a) Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat PBI 1971 b) Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan c) Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain. d) Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton. 5.6.A i r SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 19 Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen 5.7. Pekerjaan Beton. a. Untuk beton lantai kerja digunakan dengan perbandingan campuran 1 semen : 3 pasir dan 5 kerikil (volume). b. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan dibawah pondasi Tebal lapisan lantai kerja dikerjakan sesuai gambar rencana. c. Sebelum pengecoran massal dimulai : o Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan kayu, potongan- potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain yang merusak mutu beton.  Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu. o Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar. d. Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan dengan : air adalah 2,5 cm, plat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5 cm. e. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu menjadi satu warna. f. Untuk pengecoran tidak boleh berhenti ditengah- tengah bentang lapangan. g. .Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang sudah dicor dan maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat (dihitung dari ujung bawah pelat terakhir). h. Penghentian pengecoran harus dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok. i. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas Lapangan serta mendapat izin pengecoran. j. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 20 beton tersebut harus dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air semen. k. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas. l. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat. Pasal – 6 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA 7.1.Pasangan Bata Merah 1. Bahan a. Semua bata merah harus dari mutu kelas satu, padat, keras, matang pembakarannya, benar ukurannya, mempunyai ujung persegi b. Semua Bata untuk satu bangunan sebaiknya harus berasal dari satu pabrik. Bata yang digunakan ex lokal dengan persetujuan Direksi c. Semen, pasir (agregat halus) dan pasir harus mengikuti ketentuan dalam pasal pekerjaan beton atau pekerjaan plesteran 2. Pemasangan a. Batu bata sebelum di pasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran (direndam dalam air hingga buihnya habis). Batu bata harus dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan benang yang sifat datar. b. Pemasangan dinding batu dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. c. Pembuatan lobang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali tidak diperkenankan. Pasangan batu bata yang berbatasan dengan kolom beton/baja, harus di beri angker. d. Setelah bata terpasang, adukan, naas/siar harus dikerok rapih dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian di siram air. e. Pemasangan bata menggunakan campuran 1 : 4, dan plestean campuran 1 : 4 dengan tebal 15 mm, wc = 0.87 tebal 7 cm SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 21 Pasal – 7 PEKERJAAN PLESTERAN DINDING 7.1.Jenis Plesteran a) Jenis Plesteran 1) Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut : Jenis Plesteran Komposisi Adukan Plesteran P2 1 PC + 4 pasir 2) Untuk adukan plesteran penggunaan porland semen, dan air dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di atas. 3) Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradiasi tidak lebih dari  0,35 mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis maupun lumpur, tanah, garam dan sebagainya. b) Mencampur Adukan harus di campur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras.Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan membubuhkannya kembali. 7.2.Penggunaan Jenis Plesteran a). Plesteran kasar (Barapen) Permukaan pasangan natu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air) harus diplester dengan menggunakan adukan P1. b). Plesteran Halus 1) Untuk Penyelesaian / penutup permukaan pasangan bata yang tidak tertutup atau ditutup dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tidak boleh lebih dari 1,5 cm. 2) Plesteran dengan adukan P2 adalah untuk penutup permukaan pasangan bata yang menggunakan 1 : 2 3) Untuk diperhatikan bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan sesudah semua bahan/alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya pipa-pipa listrik, pipa air dan sebagainya selesai dikerjakan,. 4) Permukaan sama dengan pasangan yang diplester harus bebas dari segala kotoran, kemudian disiram air. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 22 5) Bagian-bagian dinding yang mendapat plesteran adalah suatu permukaan dinding yang berhadapan langsung dengan sisi luar dan dalam, sehingga pada dinding rangkap hanya dua permukaan yang diplester dengan adukan P2. 6) Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar). c). Plesteran Beton 7.3.Syarat-Syarat Pelaksanaan a) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini. b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya. d) Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton harus diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai tembok dinding betul-betul kering. e) Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan I dipahat atau di palu, lemak atau minyak yang melekat harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal ini untuk menghindari retak-retak rambut. f) Semua permukaan/ bidang yang akan diplester harus disikat kasar (besi) terutama pada bidang-bidang yang berlumut, permukaan-permukaan harus dibasahi dengan air. g) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan. h) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisasisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester. i) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran). SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 23 j) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya. k) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang. l) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi. m) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar. n) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. o) untuk menghindari retak-retak rambut.Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. p) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. q) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Pelaksana harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari. 7.4.Perbaikan dan Pembersihan a) Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki. b) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu. c) Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 24 d) Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. e) Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan pekerjaan harus dibersihkan. Pasal – 8 PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA&AKSESORIS Kusen seluruhnya menggunakan kusen ulin 5/10 a. Pasangan kusen harus siku. sambungan/ pertemuan harus rapat , ukuran harus disesuaikan permintaan gambar. b. Semua pintu dan jendela dilengkapi kunci,grendel,engsel dan aksesoris lainnya”. c. Semua jendela dari kayu ulin+kaca polos d. Semua pintu dari kayu ulin dan meranti panil pabrikasi. Engsel yang dipasang per 1 pintu adalah tiga buah engsel kuningan 5”. Semua alat-alat diatas harus betul betul baru dan berkualitas baik dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Direksi . Pasal – 9 PEKERJAAN ATAP Rangka kuda – kuda atau gording kasau dan reng dipasang dari bahan baja ringan smart truss setara Taso atau smart truss 100% baruprofil C 0,75 x 0,75cm dimana pelaksanaan sesuai gambar rencana atau petunjuk Direksi.Jarak antar kuda-kuda adalah 100 cm per bentang kuda-kuda. a. Untuk penutup bangunan dipasang atap metal standart setara merk sakura roof dengan tebal 0,28 mm (2x4 daun). b. Pemuung dipasang pemuung metal “C”berwarna. c. Listplank atap dari bahan kalsium silica setara kalsiplank atau nusaplank Pasal – 10 PEKERJAAN LANTAI SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 25 Pekerjaan pelapis lantai teras dan dalam : - Untuk seluruh Bangunan tidak memakai Keramik hanya di beri cor Beton Pasal – 11 PEKERJAAN FINISHING - Untuk Finishing Bangunan Tidak di lapisi cat Dinding. Pasal – 12 PEKERJAAN SANITAIR 1. Kloset jongkok putih setara KIA + dudukan tinggi 20 cm dari level lantai wc. 2. Bak air fibre bungkus pasangan ½ bata finish keramik dinding 3. Kran air stanless 4. Floor dran stainless 5. Instalasi perpipaan pipa PVC AW ntuk air kotor perpipaan 4” dan air bersih pipa 1-3/4 in 6. Septicktank 2 m3 unit pasangan bata KETENTUAN SYARAT -SYARAT DASAR PELAKSANAAN 1. Syarat Yang Aturannya Harus Diikuti Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus mengikuti segala aturan dan syarat-syarat yang berlaku serta dilengkapi dengan peralatan yang baik sehingga menghasilkan kemudahan, kesempurnaan pelaksanaan. Termasuk juga pengaturan perawatan, keamanan, keselamatan bahan serta tenaga kerja. Syarat dan aturan pelaksanaan hendaknya mengikuti salah satu atau lebih dari peraturan peraturansebagai berikut : - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. - Peraturan Depnaker Tentang Keselamatan Kerja. - Peraturan serta Ketentuan Pemda Setempat - Peraturan lain yang berlaku. 2. Kewajiban Kontraktor SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 26 Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemberi Tugas/ Direksi/Konsultan Perencana. 3. Standar Bila terjadi kesimpangsiuran dalam hal standarisasi/ syarat ketentuan yang harus diikuti, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan kejelasan ataupun putusan tentang kesimpangsiuran sehingga menjadi jelas. 4. Gambar-gambar 4.1. Yang dimaksud dengan Gambar Perancangan adalah gambar- gambar yang menyertai buku ini, termasuk gambar penjelas/detail dengan segala gambar addendumnya. 4.2. Kontraktor harus mempelajari Gambar-gambar Perancangan dan secepatnya melaporkan kepada Direksi/ Konsultan Perencana selambat lambatnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu setelah diadakan rapat prapelaksanaan. 4.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat GambarKerja untuk memperjelas dan sebagai gambar kerja untuk pelaksanaan di lapangan. 5. Persetujuan dan Bahan Laporan 5.1 Kontraktor harus memberikan contoh bahan/material yang akan dipergunakan di lapangan 1 minggu sebelum masa pelaksanaan kepada Direksi/Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan penggunaan bahan. 5.2 Kontraktor harus membuat Jadwal Pelaksanaan sejak masa persiapan hingga masa perawatan/ garansi. Jadwal pelaksanaan diajukan 2 (dua) minggu sebelum tahapan pelaksanaan. 6. Koordinasi Kerja 6.1 Mengingat pekerjaan satu dengan yang lainnya sangat erat kaitannya terhadap jadwal pelaksanaan maka pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 27 6.2 Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktordilarang melakukan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain (sub kontraktor) karena pekerjaan hanya dilakukan secarabangunan. 6.3 Kontraktor diharapkan menemui Konsultan Perencana untuk mendiskusikan rencana kerja serta situasi lapangan agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sempurna. 6.4 Kontraktor diwajibkan hadir dalam rapat koordinasi untuk mendiskusikan kemajuan pekerjaan dan melaporakan masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kerja di lapangan. Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Konsultanpengawas untuk menciptakan kesinambungan pekerjaan. 7. Pengawas/Supervisi 7.1 Konsultan Pengawas berhak untuk mengawasi pekerjaan di lapangan sesuai arahan dari Direksi/Pemberi Tugas.Konsultan Pengawas berhak menolak material yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta syaratsyarat kerja.Semua bahan/material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan. 7.2 Direksi/Konsultan Pengawas harus melakukan pemeriksaan hasil kerja Kontraktor yang sudah selesai dikerjakan. Untuk mendapatkan Berita Acara ataupun Serah Terima Pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan selesai. 7.3 Untuk memudahkan pemeriksaan lapangan, Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan serta hal-hal yang mengurangi kesempurnaan hasil kerja. Pada saat pemeriksaan berlangsung semua hasil kerja harus beroperasi dengan sempurna. Hal ini membuktikan bahwa pekerjaan telah berjalan baik dan sempurna. 8. Penggantian/Perubahan Bahan Bila ada bahan/material yang tidak tersedia dipasaran karena suatu hal di luar kemampuan Konsultan Pengawas, maka Kontraktor berhak mengajukan usulan penggantian bahan/material kepada Direksi//Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai. Permohonan penggantian bahan/material harus disertai contoh bahan/material serta dilengkapi dengan gambar penjelasan/Shop Drawing. 9. Pembersihan Kontraktor harus menjaga kebersihan lapangan kerja setiap waktu dan pada akhir pekerjaan Kontraktor harus mengeluarkan semua peralatan SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SDN KURAU UTARA 2 Hal. - 28 material/bahan-bahan,sampah-sampah dan lain-lain dari lapangan pekerjaan, sehingga lapangan dalam keadaan bersih pada saat Kontraktor telah selesai dengan pekerjaannya dan akan meninggalkan lapangan pekerjaan (Serah Terima Pekerjaan). 10. Garansi 10.1. Semua pekerjaan softscape harus mempunyai masa garansi selama 6 (enam) bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pertama. 10.2. Selama masa garansi, Kontraktor harus mengawasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi, dan melakukan penggantian / perbaikan pada bagian-bagian yang rusak tersebut. 10.3. Pekerjaan penyempurnaan/perbaikan harus sesuai dengan pekerjaan terdahulu. Bila telah selesai diperbaiki, Kontraktor harus menyampaikan laporan lisan/tertulis kepada pengawas (Wakil Pemberi Tugas) untuk dapat menyaksikan pekerjaan yang telah selesai diperiksa 29 PASAL 13 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam Buku Harian oleh Direksi serta persetujuan pemberi tugas/Dinas Pendidikan. 2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku apabila memang nyata ada perintah dari Pemberi Tugas/Dinas Pendidikan. 3. Biaya pekerjaan tambah / kurang diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukan oleh konsultan perencana sesuai dengan perhitungan volume pekrrjaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya 4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi dan Konsultan Pengawas bersama–sama dengan kontraktor dengan persetujuan Pemberi tugas/Dinas Pendidikan. 5. Untuk pekerjaan tambah tidak dijadikan alasan. Penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan ,tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknis Pembangunan ( BTP ) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut. Pasal 14 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN a. Bila mana terdapat perselisihan pendapat antara kontraktor dan pengawas pelaksanaan atas sesuai bahan bangunan, maka pengawas pelaksana memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan tersebut yang dipertentangkan ditempat pekerjaan oleh kontraktor dan mengirimkan contoh-contoh tersebut kelaboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara itu pekerjaan boleh berjalan terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang dipermasalahkan tidak memenuhi syarat, pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti dengan bahan yang disetujui oleh pengawas pelaksana. Segala biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi resiko pemborong. b. Semua biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab kontraktor. c. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu kontraktor harus memeriksa contoh untuk mendapat persetujuan pengawas pelaksana d. Contoh yang sudah disetujui pengawas pelaksana akan dipergunakan sebagai standart bahan-bahan yang akan dipergunakan selanjutnya. 30 Pasal 15 P E N U T U P Meskipun di dalam “Rencana Kerja Syarat” ini, pada uraian pekerjaan dan bahanbahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan oleh kontraktor dan bila mana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan kontraktor, maka pernyataan tersebut dianggap di muat di dalam "“Rencana Kerja dan Syarat” ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka kontraktor diharuskan membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai bersih dan rapi. 31

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel