-->

Spesifikasi Gudang BPBD

 


SPESIFIKASI TEKNIS

 

 

A.    SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

 

PASAL 1. PERATURAN TEKNIS

Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala perubahan - perubahannya hingga kini ialah :

1.     Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;

2.     Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat dalam konstruksi;

3.     Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;

4.     Peraturan Presiden RI.``No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah.

5.     Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi.

6.     Standart Industri Indonesia

7.     Peraturan Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03)

8.     Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961)

9.     Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).

10.  Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN

11.  Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI-1982)

12.  Peraturan Cat Indonesia N-4

13.  Pedoman Plumbing Indonesia Th. 1979 dan PAM

14.  Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang penggunaan tenaga, keselamatan  dan kesehatan kerja.

 

PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN

a.      Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.

b.      Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapat keputusan.

Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.

c.      Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong  mengetahui benar mengenai :

1.  Letak bangunan yang akan dibangun.

2.  Batas-batas persil/kaveling.

3.  Keadaan Kontur tanah.

d.      Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.

e.      Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi pekerjaan.

f.       Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.

g.      Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.

h.     Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya atas beban pemborong.

Gambar  tersebut  setelah  disetujui  oleh  Direksi  pekerjaan  secara  tertulis    menjadi


gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.

i.       Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.

j.       Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.

k.      Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.

l.       Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

PASAL 3. JADWAL

Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan, pemborong diharuskan mengajukan ;

a.      Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan secara panah (network planning) dan program balik (barchat).

b.      Jadwal Pengadaan tenaga kerja

c.      Jadwal pengadaan bahan material

d.      Struktur organisasi pelaksana lapangan

Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.

 

PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN

a.      Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.

b.      Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.

Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan Direksi.

c.      Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.

d.      Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.

Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.

 

PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN

a.      Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang  tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut tambahan dan perubahannya.

b.      Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.

c.      Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun menjadi tanggung jawab pemborong.

 

 

PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG

a.      Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC. Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.

b.      Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat gudang.

c.      Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor  Direksi


pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.

d.      Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.

Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah : 1). Laporan Harian, yang terdiri dari :

-       Catatan kemajuan fisik setiap hari;

-       Catatan mengenai cuaca setiap hari;

-       Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;

-       Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;

-       Catatan-catatan    mengenai                               kejadian-kejadian                 lainnya                               yang                               memerlukan pencatatan lebih lanjut.

2).    Laporan Mingguan;

3).    Buku tamu/Direksi;

4).    Buku pengawas lapangan.

 

 

PASAL 7. PAGAR SEMENTARA

Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :

a.     Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara

b.     Tinggi pagar minimum 2,1 m

c.     Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.

d.     Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman  secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.

 

 

PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK

Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas

 

 

PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

a.     Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los kerja tetap bersih dan material bangunan.

b.     Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan- bahan oleh Direksi.

c.     Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.

 

PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU

a.      Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : dump truck, pick up, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.

b.     Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam pasal ini, pemborong harus menyediakan tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.


PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR

a.      Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan  oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.

b.      Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.

c.      Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun  lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.

PASAL 12. IKLAN

Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi Pekerjaan.

 

PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR

a.      Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak  pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.

b.      Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan pekerjaan dan menjadi beban pemborong.

 

 

PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM

a.      Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan lingkungan sekitarnya.

b.      Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.

 

PASAL 15. PENGAWASAN

a.     Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.

b.      Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan  Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi tanggung jawab pemborong.

c.      Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur) hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.

d.     Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.

 

PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG

a.     Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.

b.    Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.

c.    Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.

d.    Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat.

e.    Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk biaya pengujian bahan dan barang.


PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA

a.      Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.

b.      Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS pemborong diwajibkan mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi pekerjaan.

c.      Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada ukuran skala gambar.

d.     RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat mengikat.

 

PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR

Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:

o gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah gambar struktural/mechanical/electrical.

 

 

PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA

a.      Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.

b.      Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas  dan memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa dan disetujui.

PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA

a.     Semua bangunan sementara harus dibongkar,

b.     Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa cacat.

c.     Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun pintu pagar, dll.

d.     Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.

e.     Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material lainnya yang tidak berguna.

f.      Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :

§  Gambar as built drawing dan perubahannya;

§  Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-peralatan terpasang (Maintenance Hand Book);

§  Photo Album;

 

 

B.  PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN

Pembangunan Gudang Logistik, Peralatan dan Garasi BPBD NTB secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri   dari :

a.    Pekerjaan Persiapan

b.   Pekerjaan Tanah dan Pasir

c.    Pekerjaan Beton

d.   Pekerjaan Pasangan dan Plesteran

e.    Pekerjaan Lantai dan Plafond

f.    Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela

g.   Pekerjaan Atap

h.   Pekerjaan Pengunci

i.     Pekerjaan Sanitair

j.     Perkerjaan Pengecatan


k.   Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS.

Sarana Bekerja :

Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :

Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.

Cara Pelaksanaan :

Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.

 

 

PASAL 22. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN

a.        Sebelum dimulainya pekerjaan, pemborong harus melaksanakan pengukuran dan pemasangan bowplank dilokasi yang sudah disepakati.

b.        Sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib memberikan laporan tertulis kepada Direksi pekerjaan.

c.        Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan persetujuan Direksi pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.

d.        Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, pemborong harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang terjadi penyimpangan, kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan persetujuan penyimpangan tersebut.

e.        Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan Direksi pekerjaan, hasil persetujuan tersebut dibuat di kertas kalkir dengan 3  (tiga) lembar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang dipakai pada gambar serta ketentuan- ketentuan Direksi pekerjaan akan dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti gambar lama.

 

PASAL 23. PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON

a.        Pohon-pohon dan lain sebagainya yang ditebang kecuali Pohon yang masuk dalam kategori  ukuran besar, tanaman penghias (taman) termasuk yang dipertahankan.

b.        Pohon-pohon yang akan dibongkar harus dibongkar sampai kedalaman 30 cm dibawah permukaan lahan, permukaan akhir ditentukan setelah pengupasan tanah yang kurang baik serta sampah-sampah, akar-akaran dibuang dari lapangan pekerjaan. Penebangan pohon-pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.

c.        Kerusakan bangunan, pagar yang terjadi akibat waktu pembersihan, harus diperbaiki dan biaya ditangung pemborong.

 

PASAL 24. PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN

a.        Pemborong bertangung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil- peil dan ukuran yang ditetapkan dalam gambar dan RKS.

b.        Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menurut peil yang sudah ditentukan, bila terjadi kelalaian pemborong tidak akan ditolerir kesalahannya dan pekerjaannya berhak untuk diulang kembali (bongkar) atas beban biaya ditanggung pemborong.

c.        Pemborong wajib mencocokan ukuran-ukuran dengan yang lain dalam setiap pekerjaan, jika terjadi selisih/perbedaan segera melaporkan kepada Direksi pekerjaan, untuk diberikan keputusan pembetulannya.

 

PASAL 25. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN

Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan – rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah    pembangunan


yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal –hal di bawah ini :

a.        Sisa –sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar –akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter dibawah dasar pondasi.

b.       Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.

c.        Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan – bahan yang baik dan dipadatkan.

d.       Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing- puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

 

PASAL 26. PEKERJAAN TANAH

 

1.   Pekerjaan Tanah Halaman

 

a.    B a h a n

Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus dan expensvie (Low clay contens), bebas sampah, bebas dari bahan organisme dan lain-lain sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.

b.     Macam Pekerjaan.

Pemerataan  Tanah  dan Pengurukan tanah  dilakukan  pada lahan  dimana akan dibangun.

c.      Menyusun rencana  kerja  secara  grafis  yang  disertai  dengan  penjelasan-penjelasan  sejenis  tentang jenis, kualitas equipment yang akan digunakan, metode kerja, cara pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi gudang, los kerja dan sebagainya dari jumlah  tenaga  kerja  yang digolongkan dalam tingkat ketrampilan.

d.      Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain

 

2.     Persyaratan.

Titik duga untuk rambu-rambu petunjuk tidak dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari ahli, sedangkan rambu-rambu yang tidak dipakai harus dipelihara dan disimpan ditempat-tempat yang disediakan Penyedia Barang / Jasa

 

3.     Penggalian.

a.      Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, pengupasan (stripping) dengan kedalaman disesuaikan  gambar .

b.      Jika tebal tanah humus lebih tebal dari 20 cm, seluruh tebal humus akan digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup. Seperti diuraikan diatas, sesuai dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas dan biaya yang diakibatkan dianggap telah termasuk dalam  kontrak  dan tidak dapat diajukan sebagai tambahan biaya.

c.      Humus dinyatakan  sebagai setiap  lapisan  tanah  yang langsung berada diatas permukaan tanah  dapat berisi atau berupa organis lainnya yang menurut pendapat Direksi/Konsultan Pengawas akan mempengaruhi stabilitas dari setiap pembersihan halaman, lapisan atas tanah liat,  tumbuh-  tumbuhan dan lumpur dari  akibat  air,  harus dihilangkan.

d.      Bilamana lapisan humus telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan pelapis, sisi-sisi humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk  dalam seluruh Kontrak.

e.      Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan lingkungan yang  diperlukan  untuk  melaksanakan  pekerjaan  atau  seperti  dinyatakan  dalam gambar  atau seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak dibutuhkan serta galian tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau dibuang, tergantung instruksi Direksi/Konsultan Pengawas.

f.       Persetujuan terhadap tempat pengambilan tanah. Semua tempat pengambilan  tanah  untuk  memenuhi kebutuhan tanah, pekerjaan   pengurugan  seluruhnya harus  dari  kualitas yang sama   dan


hanya dapat dipakai jika ada persetujuan dari Direksi/Konsultan terlebih dahulu. Penyedia Barang/Jasa harus memberikan keterangan yang lengkap pada Direksi/Konsultan Pengawas tentang jumlah, kualitas dan keseragaman dari tempat penggalian yang dimaksud, sekurarang-kurangnya sepuluh hari sebelum penggalian ditempat Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Direksi/Konsultan contoh-contoh tanah yang diambil dari tempat tersebut menurut cara yang disetujui. Biaya untuk pengambilan contoh-contoh tanah dari tempat galian,  termasuk  angkutan dari dan kearah lokasi seluruhnya menjadi beban Penyedia Barang / Jasa dan dianggap termasuk dalam biaya Kontrak.

 

4.     Pekerjaan Urugan

Setelah lapisan atas dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai 90 % kepadatan  maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.

Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus  dipadatkan  hingga mencapai  90  %  kepadatan maksimum sedalam 15 cm.

Untuk dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibubuhkan guna mencapai kepadatan maksimum harus dilakukan "Pemadatan Percobaan" dengan bahan timbunan dan  peralatan yang akan digunakan.

 

5.      Urugan dan Pemadatan

Urugan dan pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm  setiap lapis harus dipadatkan dengan sheepsfoor atau stamping rollers, rubber tired rollers atau steel wheels power rollers, khusus untuk jalan dan parkir paving block pemadatan tanah menggunakan stoomwalls.

Rollers yang digunakan minimum 1 ton kecuali atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas harus digunakan  peralatan  yang lebih  kecil guna  mencegah kerusakan struktur  yang  telah ada.

Tanah urug yang digunakan adalah tanah urug pilihan yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.

 

6.      Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)

a.      Muka tanah harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai dengan garis  ketinggian  atau  kedalaman menurut gambar rencana.

b.      Daerah-daerah yang akan menerima slabs, basecourt atau pengerasan, pembentukan permukaan terakhir tidak   boleh  menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang ditetapkan.

c.      Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh lebih dari 3  cm dari  ketinggian yang ditentukan.

d.      Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan dibuat dengan kemiringan 2 %.

 

7.     Direksi/Konsultan Pekerjaan

a.   Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus diadakan tindakan pengecekan baik terhadap genangan atau arus air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi.

Pencegahan ini termasuk pembuatan sumur-sumur penampung, pompa air dan tindakan lain  yang dapat diterapkan guna mecegah pekerjaan atau penundaan  pekerjaan,  termasuk  pencegahan  terhadap masuknya air hujan atau  air  tanah dari daerah sekitarnya dan sebagainya.

b.      Pemborong harus menjaga lapangan kerja dari kerusakan; semua sarana umum yang masih digunakan seperti saluran air dan air minum, listrik dan lain-lain yang dijumpai. Bila sampai terjadi kerusakan maka Pemborong harus memperbaikinya atau bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus memindahkan tanpa adanya biaya tambahan.

 

8.     Pekerjaan Tanah dan Struktur

a.     Bahan

Sama dengan pekerjaan tanah halaman. Macam Pekerjaan :

Penyediaan tenaga kerja peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian dan urugan kembali struktur  sesuai dengan gambar rencana.


b.     Pekerjaan tanah halaman.

c.     Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk peninggian peil bangunan.

d.     Syarat Pelaksana.

 

9.     Pengurugan dan Pengupasan

a.      Sisa kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur penggangu lain harus disingkirkan dikeluarkan sebelum dilakukan pengurugan tanah bagian teratas (top soil) daerah yang akan dibangun hingga minimal 1 meter diluar garis  rabat harus dikupas sedalam 20 cm (kedalaman retak).

b.      Bila bagian tertentu kondisi tanah jelek atau labil maka lapisan atas ini harus digali sampai kedalaman  tertentu dan  diganti dengan tanah yang baik atau pasir dan batu (sirtu).

 

10.  Pembentukan Muka Tanah

a.      Muka tanah dimana akan dibangun diatasnya, harus dibentuk dengaan rata menurut garis- garis  dan ketinggian yang ditentukan didalam gambar rencana.

b.      Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan untuk mencegah terjadinya longsoran hujan/air tanah tidak melimpah  kedaerah  bangunan  yang  lebih  rendah.  Dengan kata lain daerah kerja harus selalu bebas air.

 

11.  Galian tanah

a.      Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya dibawah tanah.

b.      Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.

c.      Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalam atau didekat tanah galian seperti  akar atau tunas pohon, sisa kayu-kayuan, bekas bongkaran, batu-batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.

d.      Pada bagian-bagian yang dianggap mudah longsor  Pemborong  harus  mengadakan  tindakan pencegahan dengan  memasang papan-papan penahan atau cara lain.

Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah, dengan alasan apapun menjadi tanggungan Penyedia Barang / Jasa

 

12.  Pengeringan Tempat Kerja

Untuk pelaksanaan tempat kerja terutama galian  pondasi harus  dalam keadaan bebas air,  Untuk itu pemborong harus menyediakan alat-alat pengeringan dalam keadaan siap  pakai dengan  daya  dan  jumlah yang  bisa  menjamin  kelancaran pekerjaan .

 

13.  Urugan Tanah

a.      Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.

b.      Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan  segala  macam  sampah atau kotoran, tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah ladang atau berpasir atau tidak terlalu basah).

c.      Urugan  tanah harus  dipasang sepadat  mungkin  dengan mesin  pemadat (compactor) dan  tidak  dibenarkan  hanya menggunakan timbris.

d.      Urugan tanah untuk meninggikan atau memperbaiki permukaan, pada dasarnya  akan ditentukan dan dibawah Direksi/Konsultan Pengawas, menurut ketinggian, lebar dan  kedalaman yang diperlukan.

Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mesin gilas lapis demi lapis. Setiap lapis tidak boleh lebih tebal  dari  20 cm.

e.  Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-tempat yang  akan  ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.


14.  Urugan Pasir

a.      Urugan pasir harus dilaksanakan dibawah semua pondasi setebal 10  cm  dan  dibawah rabat/pas. keramik dan koral sikat setebal 7 cm, kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana.

b.      Sebelum pondasi, rabat beton, lantai keramik dipasang, lapisan pasir harus dipadatkan dengan disiram air dan diratakan.

 

15.         Pekerjaan Pemadatan

Penjelasan pekerjaan ini tidak terpisah dan berhubungan dengan pekerjaan pengurugan.  Penggunaan peralatan untuk  pekerjaan  pemadatan  harus  mendapat  persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelumnya. Selama pemadatan Penyedia Barang / Jasa harus memperbaiki pekerjaan pemadatan dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan bila ternyata timbul hal-hal yang bertentangan dengan syarat teknis untuk pemadatan berhubung dengan pekerjaan pengurugan sebelumnya.

 

16.        Uraian Pekerjaan galian

a.            Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian lubang pondasi, saluran drainase dan lain sebagainya.

b.           Dasar dari semua galian lubang pondasi dan saluran harus waterpas.

Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon, lain-lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar, sedang lobang-lobang tadi diisi kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.

c.            Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Direksi Lapangan. Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Lapangan sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi.

Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.

d.           Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.

e.            Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.

f.            Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan Direksi Lapangan.

g.           Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan.

 

 

17.        URAIAN PEKERJAAN  URUGAN DAN  PEMADATAN

a.           Dibawah pasangan lajur pondasi batu kali dan dibawah paving block diurug pasir setebal 10 cm padat, juga di bawah pasangan rabat beton dan keramik setebal 7 cm atau sesuai dengan gambar rencana

b.          Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.20 cm) sedikit basah/dibasahi dan dipadatkan dengan Vibro Stamper.

c.           Dibawah lantai kerja harus diurug dengan pasir 10 cm padat.

d.          Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah rabat beton, saluran drainase, dasar perkerasan/pedestrian dan lain sebagainya. Semua sesuai dengan gambar-gambar dan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.

e.           Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade).

f.           Tanah untuk urugan digunakan tanah urug pilihan dan disetujui Konsultan Pengawas Konstruksi.

g.          Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dulu sebelum digunakan untuk timbunan.


h.          Pada daerah-daerah basah/tergenang air, kontraktor harus membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh Konsultan Pengawas Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan.

i.            Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.

j.            Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis (compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang maximum.

k.          Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, kontraktor harus melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan Pengawas Konstruksi, pada jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang sama, yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran.

l.            Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur/diaduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan yang tersedia. Pada pelaksanaan kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar.

m.         Kontraktor wajib membuktikan hasil pemadatan lapis perlapis dengan test langsung di lapangan dan di laboratorium atas biaya kontraktor. Jumlah test yang diperlukan untuk mengetahui kepadatan ditentukan minimal 1(satu) titik tiap 100 m2 urugan. Bila tebal urugan lebih dari 1.00 m maka jumlah test minimal 1 (satu) test untuk 75 m2.

n.          Laboratorium yang dipakai adalah laboratorium Mekanika Tanah yang mempunyai izin usaha dan izin operasi resmi pada bidangnya.

o.          Semua hasil pekerjaan akan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi.

p.          Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Konstruksi.

 

PASAL 27. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI

 

1.    Perekat yang dipergunakan untuk pasangan batu kali adalah campuran 1 PC : 5 Ps.

2.    Ukuran minimal batu adalah :

§  Tebal minimum        =    15 cm

§  Lebar minimum        =    1,5 x tebal (22,5 cm)

§  Panjang minimum    =    1,5 x lebar (33,75 cm)

3.    Ukuran batu maksimum akan ditentukan oleh Direksi Teknik dengan memperhitungkan jenis, struktur, lokasi batu dalam stuktur dan persyaratan umum stabilitas dan saling mengunci.

4.    Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan harus memiliki satu daya tahan (awet).

5.    Batu-batu tersebut harus berbentuk datar, biji ataupun datar dan harus dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengunci yang rapat bila dipasang bersama-sama.

6.    Semua galian harus selalu bebas air dan kontraktor harus melengkapi semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga untuk membuang atau mengalirkan air, termasuk saluran-saluran sementara pengaliran lintasan air.

7.    Batu harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang, diberikan waktu untuk penyerapan air.


8.    Tebal atas adonan untuk masing-masing lapisan pekerjaan batu adalah dalam batas-batas   2 – 5 cm, tetapi harus dipertahankan sampai keperluan minimum untuk menjamin bahwa semua rongga diantara batu yang telah dipasang telah diisi sepenuhnya.

9.    Batu harus diletakan dengan permukaan yang paling panjang mendatar dan permukaan menonjol masing-masing batu harus diatur sejajar dengan permukaan dinding yang sedang dibangun.

 

PASAL 28. PEKERJAAN PASANGAN BATA

 

1.    Bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik, utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.

2.    Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air, sampai jenuh yang harus disiapkan dilapangan.

3.    Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah ada dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.

4.    Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut :

a.    Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuraan 1 Pc : 4Ps

b.    Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 20 cm dari atas lantai) dan  +  150 cm pada dinding km/wc sesuai dengan Gambar Kerja dan Detail.

5.    Hubungan kolom beton dengan pasangaan bata maupun kusen diberi angker dari besi Æ 8 mm dengan jarak maksimal 80 cm.

Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar dan segera diganti dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.

 

PASAL 29. PEKERJAAN BETON

 

1.    Lingkup Pekerjaan

 

a.    Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment, peralatan  dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang, beton telanjang berikut pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan persyaratannya.

 

b.   Pekerjaan Beton ini meliputi :

§  Pekerjaan beton pondasi

§  Pekerjaan beton sloof

§  Pekerjaan beton kolom

§  Pekerjaan beton balok

§  Pekerjaan beton ring balk

§  Pekerjaan beton plat lantai dan plat tangga

§  Pekerjaan beton plat linstplank

§  Dll. Pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana

 

c.    Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan pembetonan yaitu seperti :

§  Pekerjaan tanah untuk struktur, drainase/sistem saluran plumbing

§  Pekerjaan arsitektur

§  Pekerjaan elektrikal yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.

 

2.    Persyaratan

Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan – persyaratan :

§  Peraturan – peraturan /standar setempat yang biasa dipakai

§  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2

§  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8


§  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat

§  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi

§  American society For Testing and Material (ASTM)

§  American Concrete Institute (ACI)

 

Persyaratan diatas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured finishing dan kualitas secara keseluruhan.

 

3.    Mutu Beton

 

Mutu beton sturuktur adalah K-225 dan dianjurkan memakai ready mix concrete, dan mutu baja yang dipakai adalah BJTD-39 dan BJTD-24. Untuk pekerjaan beton lantai kerja dipakai beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :5kr. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin kesaman mutu beton, kontraktor dianjurkan menggunakan readymix concrete dari perusahaan terkenal yang khusus membuat readymix, terutama untuk pekerjaan struktur  kolom, balok, dan lantai.

a.    Lapisan penutup (protective concrete fill) di atas lapisan kedap air seperti pada lantai toilet (screed). Reservoir dan lain-lain harus menggunakan adukan dengan campuran 1pc : 3ps dan harus dicor segera setelah lapisan water proofing selesai dipasang.

b.   Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap perlu tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebut harus dengan persetujuan Ahli/Konsultan Pengawas.

c.    Pengadukan

Kecuali ready mix concrete semua pengandukan jenis beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya sama.

d.   Takaran Perbandingan Campuran

Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi.

 

4.    Pengawasan Campuran Adukan Beton (Beton Site Mix)

 

1)   Komposisi

Semua agregat, semen, air beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen  yang ditentukan adalah minimal sebagai pedoman, pemborong harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam RKS ini.

 

2)   Pengujian (testing)

Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7, termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai, jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur – prosedur dalam PBI 1971.

 

3)   Bahan – bahan

Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh ”Peratutan Beton Bertulang Indonesia”. Untuk beton kelas 1 – Z 475 atau British Standar, Nomor 12 -1965. dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya  dan tidak terkena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya    melampaui 12


m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.

 

a.    Agregat

Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan  dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI 1971. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.

 

·     Pasir Beton

Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.

 

·     Koral Beton /Split

Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat – syarat PBI 1971. penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain. Hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.

 

b.    Air

Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan pengujian air/laboratorium test.

 

c.    Bahan Tambahan

 

·     Jenis Penulangan

Batang tulangan besi beton terdiri dari BJTD-39 dan BJTP-24, bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971, standar jepang kelas SR – 24 atau British Standar Nomor 785 – 1938, Grade yang dipergunakan adalah ST-37 dengan kategori, BJTP 24 yang sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI 1971.

 

·     Penyimpanan

Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.

 

·     Pemasangan

Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat,lepas, kulit gilling atau bahan – bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.

 

5.    Perawatan Beton

 

1)   Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6 dan ACI 301-89.

2)   Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah   minimal


dan suhu yang konstan dalam jangak waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.

3)   Masa Perawatan dan Cara Perawatan

a.     Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 30 0C.

b.     Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam  keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.

c.     Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.

 

4)   Bahan Campuran Perawatan

Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75

 

6.    Toleransi Pelaksanaan

 

Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1: PBI’71: ACI-301 dan ACI-347.

 

1)   Toleransi Kedataran pada/untuk plat lantai

a.            Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan plat lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar halus. Meskipun sambungan diadakan diantara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.

b.           Toleransi untuk plat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6m.

c.            Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm sedalam 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.

d.           Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin lain dan ”pavers” (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.

 

2)   Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)

Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang dicantumkan, kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.

Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.

Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari aliran.

 

7.    Cacat pada Beton (Defective Work)

 

Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :

a.    Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)

b.    Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar

c.    Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan


d.    Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain

e.    Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak.

f.     Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi persyaratan dari spesifikasi.

g.    Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang baru kecuali Direksi Lapangan dan Konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.

h.    Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.

Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.

i.     Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.

j.     Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.

k.    Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya dan tidak boleh di plester atau ditambal kecuali dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.

 

8.    Pembesian

 

1)   Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspection)

 

Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan percobaan dari pabrik.

 

Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.

 

Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaha Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII -0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.

 

Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.

Tulangan harus ditempatkan dan di pasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari lunak.

Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.

 

Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.

 

Sertifikat :

Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atas mutu baja tulangan, maka pada saat


pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium, Khusus ditujukan untukn keperluan proyek ini.

 

2)   Bahan-bahan /Produk

a.    Tulangan

Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar- gambar struktur.

 

Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.

 

Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.

 

b.    Tulangan Anyaman (Wire mesh)

Sediakan tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.

 

c.    Penunjang /Dudukan Tulangan (Bar Support)

Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs)

 

d.    Bolstren, kursi, spacer, dan perlengakapan – perlengakapan lain untuk mengatur jarak :

§  Pakai besi dudukan tulang menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.

§  Jangan memakai kayu, bata, atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.

§  Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.

§  Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan / mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.

 

e.    Kawat Pengikat

Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.

 

3)   Jaminan Mutu

 

Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.

Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil- hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.

4)   Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan Pembengkokan dan pembentukan

Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.

Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971

Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I 315.


5)   Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya

Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.

Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk menghidari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.

 

9.    Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan

 

1)   Persiapan

 

a.    Pembersihan

Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mil steel) dan karat lepas, serta bahan – bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.

 

b.    Pemilihan/Seleksi

Tulangan yang berkarat harus di tolak dari lapangan.

 

2)   Pemasangan Tulangan

 

a.    Umum

Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian laindan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk menghindari keterlambatan. Adakan / berikam tambahan tulangan pada lubang- lubang (openings) / bukaan.

 

b.    Pemasangan

Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.

a)   Tulangan pada dinding dan kolom – kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacer/penahan jarak.

b)   Tulanganpada balok - balok footing dan plat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.

c)   Tulangan-tulangan yang langsung diatas tanah dan diatas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.

d)   Perhatian khusus perlu di curahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan – penahan jarak dapet berbentuk blok – blok persegi atau gelang – gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah tiap m2 cetakan atau lantai kerja. Penahan -  penahan jarak ini harus tesebar merata.

e)   Pada pelat – pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang - batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawahatau lantai kerja oleh blok – blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan tarhadap ketapatan letak dari tulangan – tulangan pelat yang dibengkokkan yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.

 

c.    Toleransi pada Pemasangan Tulangan

a)   Terhadap selimut beton ( selimut beton ) : ± 6 mm

b)   Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm

c)   Tulangan atas pada pelat dan balok :

§  Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200mm : ± 6mm


§  Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm.

§  Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm.

§  Panjang batang : ± 50 mm.

d)    Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI’71

 

d.    Pembengkokan Tulangan, Sesuai dengan PBI’71

a)   Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.

b)   Batang tulangan yang diprofitkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.

c)   Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.

d)   Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.

e)   Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.

f)    Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pekerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 100 oC yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.

g)   Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.

h)   Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air.

i)    Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dan bengkokan.

 

e.    Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan

a)   Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.

b)   Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm. Kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan ayat (4) Terhadap panjang total yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar ± 50 mm dan 25 mm.

 

c)   Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.

d)   Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.

 

f.     Panjang Penjangkaran dan Panjang Penyaluran

a)   Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)

Panjang Penjangkaran             = 40 diameter dengan kait Panjang Penyaluran             = 40 diameter dengan kait

 

b)   Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)

Panjang Penjangkaran             = 40 diameter dengan kait Panjang Penyaluran             = 40 diameter dengan kait


c)   Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.

 

d)   ketidak lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.

e)   Standar Pembengkokan

Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain,

 

3)   Pemasangan Wire Mesh

Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus.

Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yang menerus.

Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.

 

4)   Las

Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu bidang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.

 

5)   Sambungan Mekanik

Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada  kolom) harus disediakan dan dipakai.

 

 

10. Pemasangan benda-benda yang akan ditanam di dalam beton

 

Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :

1)   Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 BI-2 Bab 5.7.

2)   Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian  struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.

3)   Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik didalam struktur beton.

4)   Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.

5)   Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.

6)   Semua bagian-bagian /peralatan tersebut yang ditanam di dalam beton seperti angkur- angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.

7)   Bagian-bagian/peralatan  tersebut  harus  dipasang  dengan  tepat  pada  posisinya    dan


diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.

8)   Kontraktor utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian /peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.

9)   Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.

 

PASAL 30. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH

 

1.    Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)

 

1)   Umum

a.    Persyaratan Umum

Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini. Cetakan dan perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2. ACI 347, ACI 301, ACI 318.

Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan – perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuh mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta  perlengkapan untuk struktur yang aman.

 

b.   Lingkup Pekerjaan

a)   Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk

Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.

 

b)   Pekerjaan yang berhubungan

·     Pekerjaan Pembesian

·     Pekerjaan Beton

 

c.    Referensi-Referensi

Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standar-standar atau spesifikasi terakhir, sebagai berikut :

 

a)     PBI – 1971 NI-2            Peraturan Beton Bertulang Indonesia

1971

b)    SII                                   Standard Industri Indonesia

c)     ACI-301            Specification for Structural Concrete Building

d)    ACI 318            Building Code Reqiurement for Reinforced Concrete

e)     ACI 347 Recommended Practice for Concrete Formwork

 

 

d.   Penyerahan

Penyerahan –penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor” sesuai dengan jadual yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.


a)   Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)

”Kontraktor” harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.

 

b)  Data Pabrik

Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh ”Kontraktor” kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.

 

c)   Gambar Kerja

Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.

Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.

d)   Contoh

Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan cetakan.

 

2)   Bahan–bahan/Produk

 

Bahan – bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.

a.    Perancang Perancah

a)   Definisi Perancah

Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.

 

b)   Perancangan /Desain

·     Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.

·     Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.

·     Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.

 

c)   Acuan

·     Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.

·     Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.

·     Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.


·     Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.

·     Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tanah tegakl dari beton.

 

b.   Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose

a)   Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth finish and Painted Finish).

Gunakan potongan /lembara utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.

 

b)   Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel- panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.

Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir- butir halus dari adukan beton baru kepermukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.

 

c.    Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan

a)   Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan – perlemahan lain yang serupa.

b)   Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan- permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.

c)   Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann papan untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.

Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.

 

d.   Cetakan Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)

 

a)   Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.

 

b)   Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.

 

c)   Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).

Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyongkong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.

 

d)   Jalur Kayu

Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.


e.    Melapis Cetakan

 

a)   Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.

b)   Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.

 

f.    Pengikat Cetakan

 

a)   Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.

b)   Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.

c)   Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak didalam cetak seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.

 

g.   Penyisipan Besi

Penanaman /penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan :

a)   Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir

Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.

 

b)   Pemasangan langit – langit (ceiling)

Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.

 

c)   Pengunci Model Ekor Burung

Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.

Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.

 

h.   Pengiriman dan Penyimpanan Bahan

Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).

 

i.     Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton

 

Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam didalam beton

a)   Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak  mengurangi  kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan didalam   PBI


1971 NI-2 Bab 5.

b)   Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong pada tempat – tempat yang dilewati pipa.

c)   Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.

d)   Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.

e)   Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.

f)    Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.

g)   Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.

h)   Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.

i)    Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.

 

3)   Pelaksanaan

 

a.    Umum

Perancah harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.

Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.

Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah  lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan.bila perancah itu  sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda- tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini  akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi kontruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.

Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.

Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun  ruang/rongga.

Bila  selama  pelaksanaan  didapati  perlemahan  yang  berkembang  dan   pekerjaan


perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk  yang lebih jauh.

Pada saat pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang mungkin ada.

Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.

 

b.    Pemasangan

Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang ditunjukan pada gambar, dilengkapi untuk bukaan (openings) celah-celah, pengunduran (recesses), chemfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.

Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan  antara  penunjang-penunjang cetakan.

Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor  bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.

Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik apda  arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan – sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.

Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.

Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang di ekspose.

Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami kerusaka  pada permukaan.

Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.

Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. Kontraktor harus benar- benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang  mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.

 

c.    Pengikat Cetakan

Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/ menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.

 

d.    Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan an Bentuk-bentuk Khusus (Moulding) Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus /ber profil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.


e.    Chamfers

Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-gambar arsitek saja.

 

f.     Bahan untuk melepas beton (release agent)

Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton yang basah akan dicor/dituangkan.

Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.

 

g.    Pekerjaan Sambungan

Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.

 

h.    Pembersihan

Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan pelindung dari beton yang dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan sekucupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.

Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali bahwa  pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa  persetujuan Direksi Lapangan.

Dimana cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian- bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.

Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.

Perancah, batnga-batang perkuatan penyanggah cetakan harus memadai sesuai dengan metode perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.

Pasanglah penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.

Pembersihan dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan- tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.

Pemeriksaan cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadual pengecoran beton.

 

i.     Penyisipan dan Perlengkapan

Buatlah persediaan /perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan- perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.

Tempatkan expantion joint fillers seperti dimana didetailkan.


j.     Dinding-dinding

Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton kedalam cetakan-cetakan dari dinding.

Lengkapi dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.

 

k.    Waterstops

Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih ari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air dibawah lapisan tanah dan dimana diiperlihatkan pada  gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.

Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ’Expandable Water Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc atau yang setara.

 

l.     Cetakan untuk Kolom

Cetakan – cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.

 

m.      Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok

Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa counduit dan sebagainya.

Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.

 

n.    Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah (reshoring) Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets atupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung –ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain.

Berihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.

Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran  cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai  dengan sedikitnya 3 lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kembali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.

Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan menerus balok – balok dengan bentang panjang (12 meter) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.

Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.


Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi (> 80% fc).

 

o.    Pemakaian Ulang Cetakan

Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar di kencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran – lembaran yang rusak.

Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan. Ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.

Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas dan rusak.

Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potongan –potongan yang identik.

Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.

Sehubungan dengan beban pelaksanaan, mak beton beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur –struktur penunjangnya dan untuk ittu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.

 

p.    Cetakan untuk Beton Prestrees

Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan dan kekuatannya harus ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan- perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.

 

q.    Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress

Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila  beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban- beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan , segera setelah pembongkaran cetakan.

Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua ) lantai diatasnya selesai ditarik.

 

r.     Hal lain-lain

Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungannya dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke ”referred to” ataupun tidak.

Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa – pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.


PASAL 31. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA

1.   Lingkup Pekerjaan

Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat, profil- profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.

Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi baja seperti sambungan – sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.

Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan semua elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai gambar rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.

 

2.   Persyaratan Umum Peraturan – peraturan :

Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.

Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari AISC Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.

Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;

Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for Arc Welding in Building Construction Section 4 ’.

 

3.   Teknis

Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran- ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.

Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong dan harus dinyatakan pada Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.

Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan Perencana.

Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.

Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing. Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi.

Bahan struktur baja harus difabrikasi di Workshop.

Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.

Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah lainnya harus diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh Pengawas.

Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu  pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pemborong harus dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.

Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya Pemborong.

 

4.   Persyaratan Pelaksanaan Shop Drawing

Shop Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi pelat, tebal las dan jenis sambungan las yang dipergunakan.

Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang digunakan beserta berat material yang dipakai.

Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan las yang digunakan.

Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.


Pengelasan

Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-masing tukang lasnya.

Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian konstruksi ini. Walupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya di capai hasil yang kurang memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut harus diganti.

Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.

Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin komposisi dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa penyimpanan.

Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode tersebut. Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.

Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran, cat-cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan. Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.

Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah dari 00 F.  Pada temperatur 00 F – 32 00 F. Permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh  7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.

Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok.

Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan baik. Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh memotong

/bertemu pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi web dan flens.

Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang utuh (tanpa sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.

Sambungan

Sambungan –sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja. Selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.

Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut. Jika baut dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat pengerek.

Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara baut itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut.

Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi pergeseran kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.

Pengecatan

Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja  harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Permbersihan dilakukan dengan menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai SA-2, terkecuali untuk profil  baja yang merupakan Cold formed steel dengan tebal lebih kecil dari 4 mm,  pembersihan permukaannya menggunakan wire brush sampai mencapai ST-3.

 

Permukaan profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah harus dilakukan paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.

Sebelum memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada pengawas untuk mendapat persetujuan.

Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan, dilakukan di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua dan cat finish dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai dengan persyaratan cat yang dipakai.

Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah dibersihkan, permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang ditentukan sebelum pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt dipasang.

Persyaratan dan pengujian

Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk diperiksa  atau  ditest  baik  workshop  lapangan  maupun  pada  lembaga/instansi  yang


berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)

Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian destructive testing. Semua biaya pengujian di tanggung oleh Pemborong.

 

Non destructive testing

Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan sebagai berikut :

Pemeriksaan visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari struktur baja.

 

Pemeriksaan dengan X-Ray

Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil dari pelat tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk pemeriksaan sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random dengan jumlah 5%  dari banyak pengelasan.

 

Destructive testing

Pengujian las antara web dan flens

Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip dapat digambarkan sebagai berikut :

Profil yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.

Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens. Pengujian tarik elemen profil (test piece)

Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241 (1980). Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil

Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS Z 2201

 

Width

Gauge Length

Parallel Length

Radius of Fillet

Thickness

W

L

P

R

T

40

200

200 approx

25 (min) Thickness of material

 

Peralatan

Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai dengan dibutuhkan sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan.

Peralatan tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 ampere.

 

PASAL 32. PEKERJAAN PENUTUP ATAP

 

1.    Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.

 

2.    Standar/ Rujukan

Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989

 

3.    Prosedur Umum

a.    Contoh Bahan

Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.

 

b.    Gambar Detail Pelaksanaan

Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.


c.    Pengiriman dan Penyimpanan

Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.

Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusaka.

 

4.    Bahan – Bahan

Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik dan telah disetujui oleh direksi dan konsultan pengawas.

 

 

5.    Pelaksanaan Pekerjaan

a.    Umum

Sebelum pemasangan penutup atap akan dimulai, semua rangka atap, seperti kuda- kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.

Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.

Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuatnya. Sebelum pemasangan dilakukan, kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.

 

b.    Pemasangan

1)   Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.

2)   Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka atap, seperti kuda- kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.

3)   Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.

4)   Penutup atap berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.

 

PASAL 33. PEKERJAAN PLESTERAN

 

1.    Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :

§  Pelesteran dinding bata

§  Pelesteran Trasraam

§  Pelesteran/aferking permukaan beton.

2.    Bahan yang dipakai adalah :

 

a.    Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pelesteran, untuk itu pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan diameter lobang sebesar 10 mm.

b.    Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.

3.    Adukan/Campuran.

a.    Adukan trasram 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk pelesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan trasram, plint plesteran, aferking permukaan beton dan seluruh pasangan bata 1 Pc : 3 Ps.

b.    Adukan 1 Pc : 5 Ps dilaksanakan untuk pelesteran yang tidak trasram seperti tercantum diatas.


4.    Pelaksanaan Pekerjaan

a.    Sebelum dinding di plester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.

b.    Untuk finishing beton expose, sebelum diperhalus/aferking permukaan beton perlu dikasarkan/ dikemprot terlebih dahulu dengan campuran 1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan lebih kurang 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.

c.    Seluruh pekerjaan pelesteran yang tidak lurus, berombak dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya pemborong.

 

PASAL 34. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM

 

1.  KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen dan pintu/jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.

 

2.  STANDAR/ RUJUKAN

a.        Standar Nasional Indonesia (SNI)

-         SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur

b.        British Standar (BS)

-         BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration

-         BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration

-         BS 5368 (Part 3) – Structural Performance

c.        American Society for Testing and Materials (ASTM)

-           ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes

-            ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall

-            ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall

-            ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall

d.        American Architectural Manufactures Association (AAMA)

-            AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium

e.        Japanese Industrial Standar (JIS)

-            JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi

-            JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium

f.         Spesifikasi Teknis

§    Dimensi                         : 4” x 1 ¾ ” 2

§    Tebal profil aluminium: 1.35 mm

§    Ultimate strength          : 28.000 pci

§    Yield strength               : 22.000 pci

§    Shear strength               : 17.000 pci

§    Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18 mikron (warna ditentukan kemudian).

 

3.  DESKRIPSI SISTEM

a.        Kriteria Perencanaan

1.        Faktor Pengaman

Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.

2.        Modifikasi

Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.

3.        Pergerakan Karena Temperatur

Akibat  permuaian  dari  material  yang  berhubungan  tidak  boleh  menimbulkan   suara


maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan  ini.

4.        Persyaratan Struktur

Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.

Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.

5.        Kebocoran Udara

ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.

6.        Kebocoran Air

ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.

 

4.  PROSEDUR UMUM

a.        Contoh Bahan dan Data Teknis

1.        Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.

2.        Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.

Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :

Ø  Ketebalan lapisan

Ø  Keseragaman warna

Ø  Berat

Ø  Karat

Ø  Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-masing tipe.

Ø  Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam

Ø  Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2

3.        Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.

 

b.        Gambar Detail Pelaksanaan

1.        Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.

2.        semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.

3.        Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.

 

c.        Pengiriman dan Penyimpanan

1.        Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.

2.        Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran  cat dan lainnya.

d.        Garansi

Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.


5.  BAHAN – BAHAN

a.     Aluminium

1.        Aluminium untuk kusen dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian.

Tebal profil minimal 1,35 mm, dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.

2.        Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.

b.     Alat Pengencang dan Aksesori

1.        Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.

2.        Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.

3.        Penahanan udara dari bahan vinyl.

4.        Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.

 

c.     Gasket

Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM

Sifat Material               : Tahan terhadap perubahan cuaca

 

d.     Sealant Dinding (Tembok)

Bahan                           : single komponen

Type                             : silicone sealant

 

e.     Screw

Nomor Produk         : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain Bahan          : stainless steel (SUS)

 

f.      Joint Sealer

Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.

Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212 Bahan : Butyl Rubber

 

6.  PELAKSANAAN PEKERJAAN

a.    Fabrikasi

Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.

b.    Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.

c.    Pemasangan

Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.

d.    Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.

e.    Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.

f.      Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.


g.   Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi  dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.

h.   Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi aluminium.

i.      Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.

j.      Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.

k.     Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.

l.      Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.

m.   Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.

n.     Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.

o.     Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.

p.     Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan- goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.

q.     Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang benar.

r.      Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi ”sealent”.

s.      Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.

t.      Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan ”Lacquer Film”.

u.     Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan bila kusen, aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.

v.     Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.

 

PASAL 35. PEKERJAAN KACA

 

1.  KETERANGAN

Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.

 

2.  BAHAN

Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas atau yang setara) dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana.

Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau cacat lainnya.

 

3.  PELAKSANAAN

a.   Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen harus diberi list kaca yang kuat dan rapat dengan bahan list kayu yang bermutu baik.

b.  Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori akibat  pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati


PASAL 36. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI

 

1.  KETERANGAN

Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.

 

PROSEDUR UMUM

a.     Contoh

Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum dibawa kelokasi proyek.

 

b.     Pengiriman dan Penyimpanan

Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.

Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.

 

c.     Ketidaksesuaian

Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.

 

2.  BAHAN

a. Umum

Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.

Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.

 

b.Alat Penggantung dan Pengunci Rangka Bagian Dalam

1.     Umum

Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek Griff, Wilka, dan atau IHS (type U handle).

 

2.     Semua Kunci harus terdiri dari :

ü  Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan atau Nikel stainless steel, dengan  (tiga) buah anak kunci.

ü  Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.

ü  Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu, yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.

3.     Engsel

ü  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau IHS.

ü  Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau IHS dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.


ü  Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2 mm, merek Griff, Wilka dan atau IHS.

ü  Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel dengan finish stainless steel hair line.

 

4.     Hak Angin

Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari tipe Gracia 401 Wilka atau yang setara yang disetujui.

 

5.     Pengunci jendela

Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Gracia 119 Wilka atau yang setara.

 

6.     Grendel Tanam/ Flush bolt

Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang sesuai atau setara dengan produk Wilka atau IHS, type Rioby 456/240 atau 6800/1-150/300.

 

7.     Penahan Pintu (Door stop)

Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding seperti tipe Wilka Art 728. pemasangan dilantai seperti atau setara dengan Wilka Tipe Art 601.

 

8.     Pull Handle

Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less mengggunakan handle buka setara produk Wilka type Art TG 9335 SS atau produk IHS type Art 3027-600.

 

9.     Warna/Lapisan

Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line, kecuali bila ditentukan lain.

 

3.  PELAKSANAAN PEKERJAAN

 

a.     Umum

·       Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.

·       Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.

·       Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat pengunci/window lock yang memiliki pegangan.

·       Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel, untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.

·       Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, handle/pelat.

·       Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.

·       Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.

 

b.     Pemasangan Pintu

·       Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.

·       Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.

·       Semua  kunci  memakai  kunci  tanam lengkap  dengan  pegangan  (handle),  pelat penutup


muka dan pelat kunci.

·       Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.

 

c.     Pemasangan Jendela

·       Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.

·       Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.

·       Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.

 

PASAL 37. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING

 

1.  KETERANGAN

Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi persyaratan alat, bahan, dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik dan batu tempel sesuai dengan gambar dan schedule finishing.

 

2.   BAHAN

a.        Ubin Keramik

Keramik untuk pelapis dinding yang dipakai buatan dalam negeri (sekualitas Roman atau Asia Tile). Ukuran sesuai dengan gambar rencana. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, utuh, kuat, tanpa cacat. Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.

 

3.   PELAKSANAAN

a.        Pemasangan Keramik

Pemasangan keramik dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ dinding yang ada. Pemasangan keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata- rata yang di  anjurkan  adalah semen : pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata-rata 2,0 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per jarak tertentu dengan mempertimbangkan desainnya, agar tidak menerima beban terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat  digunakan bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.

 

Pelesteran dinding untuk pasangan keramik harus benar-benar rata dan cukup kering. Keramik dipasang secara teliti dan rapi. Pemotongan ubin keramik harus menggunakan alat pemotong khusus. Lebar dan kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk dinding keramik)  dan  siar    harus  membentuk  garis-garis  lurus.  Siar-siar  itu  diisi  dengan bahan


pengisi warna (grout semen berwarna), sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dinding keramik yang sudah terpasang dibersihkan dari segala macam kotoran/noda yang melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak kusam.

 

 

b.        Pemasangan Border Keramik

Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk border keramik dipasang sesuai lebar keramik atau tepat di atas keramik dinding terpasang. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal dengan keramik ukuran 20 x 25 atau 20 x 20. setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang menempel.

 

 

 

PASAL 38. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI

 

1.   KETERANGAN

Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.

 

2.   BAHAN

a.     Keramik yang dipakai ukuran sesuai dengan gambar rencana. Semua bahan buatan dalam negeri (Produk Asia Tile atau Roman atau setara).

Corak dan warna penutup lantai akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Perencana.

 

b.     Sebelum keramik dibawa ketempat pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh dan katalog /persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik yang akan dipakai harus berada dalam kotak aslinya. Keramik yang akan dipasang harus mulus dan bebas cacat.

 

3.   PELAKSANAAN

a.     Pemasangan ubin keramik

Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata- rata yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 6, dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 – 3  mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.

Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.

b.     Pemasangan

Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.


PASAL 39. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT

 

1.   KETERANGAN

Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan  pekerjaan ini.

 

2.   BAHAN

a.     Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah kalsiboard 3,5 mm/Gypsum 9 mm produk setara Jabasemen atau Jayaboard. Bahan terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya

b.     Rangka plafond menggunakan kayu klas kuat II.

 

3.   PELAKSANAAN

a.     Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.

b.     Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.

c.     Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.

d.     Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan papan penutup langit- langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.

e.     Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan permukaan yang benar rata.

f.      List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.

 

PASAL 40. PEKERJAAN PENGECATAN

 

1.   KETERANGAN

Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan kayu, plesteran tembok dan beton, plafond dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam gambar dan RKS.

Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.

 

STANDAR / RUJUKAN

·   SNI 2411-2008

·     Pt-T-38-2000-C Pekerjaan Pengecatan

·     Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.

 

 

2.   BAHAN

a.     Umum

e. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan harus    sesuai


dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak diperbolehkan. Selambat- lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan.

Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai  harus berdasarkan /mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi setara Mowilex, ICI, atau DULUX.

b.     Cat Dasar

Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :

-      Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gypsum dan panel kalsium silikat.

-      Masonry sealer untuk permukaan pelesteran  yang akan menerima cat akhir berbahan  dasar minyak.

-      Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.

-      Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.

 

c.     Undercoat

Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat sebelummnya.

 

d.     Cat Akhir

Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :

-      Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.

-      Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.

-      High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.

-      Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.

 

 

3.   PELAKSANAAN

a.     Pelaksanaan Pekerjaan

Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan Umum

-         Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.

-         Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.

-         Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 OC.

-         Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.

1.     Permukaan Pelesteran  dan Beton

Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.

Permukaan  pelesteran yang akan  dicat  harus dipersiapkan  dengan   menghilangkan


bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.

Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.

 

2.     Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard

Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.

Kemudian permukaan kalsiboard/gypsumboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.

Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.

 

3.     Permukaan Kayu

Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.

 

4.     Permukaan Barang Besi/ Baja

·       Besi/Baja Baru

Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.

Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan

 

·       Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel

Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.

Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.

Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.

Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.

 

·       Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized

Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.

 

a.     Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.

Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.


b.     Pelaksanaan Pengecatan Umum

-      Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.

-      Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.

-      Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan – permukaan disekitarnya.

-      Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.

 

Proses Pengecatan

Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.

Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) sesuai dengan ketentuan berikut:

1.     Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard

Cat Dasar                          : 1 (satu) lapis water-based sealer

Cat Akhir                          : 2 (dua) lapisan emulsion

 

2.     Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton

Cat Dasar                          : 1 (satu) lapis water-based sealer

Cat Akhir      : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior/weathersield

 

3.     Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak

Cat Dasar                          : 1 (satu) lapis masonry sealer

Cat Akhir      : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish

 

4.     Permukaan Kayu

Cat Dasar                          : 1 (satu) lapis wood primer sealer

Cat Akhir      : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish

 

5.     Permukaan Besi/ Baja

Cat Dasar      : 1 (satu) lapis solvent-based anti corrosive zinc chromate primer

Undercoat                         : 1 (satu) lapis undercoat

Cat Akhir      : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish

 

Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran

-      Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.

-      Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan.

-      Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk  yang  diberikan  pembuat  cat  dan  tidak  melebihi  jumlah  0,5 liter  zat


pengencer yang baik untuk 4 liter cat.

-      Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis dibawahnya).

 

Metode Pengecatan

-      Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.

-      Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.

-      Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.

 

c.     Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas

Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.

 

 

PASAL 41. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK

 

1.    PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksaan ini. Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan dan bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop kontak.

 

a. Gambar-gambar

1.      Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik (penerangan dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar rencana listrik serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai gambar informasi.

2.      Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti gambar- gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain dalam dokumen tender ini. Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah untuk membantu Kontraktor dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap jenis bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar pekerjaan.

Gambar-gambar atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun tidak disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan dan kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.

3.      Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan. Ketidak cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun pemasangan dan lain-lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/Aanwijzing.

4.      Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, pemborong wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set gambar yang disebut ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi dalam scope ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.

 

b. Standar / Aturan

Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan- ketentuan pokok yang disebutkan pada :

1.     SNI 04-0225-2000

2.        Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)


c. Daftar Material

Waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan ”Daftar Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus disebut pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.

Daftar material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat apabila tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap, maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan dapat dan akan menentukan sendiri kemudian diatas resiko Kontraktor.

1.     Nama pabrik/ Merk yang ditentukan

Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis bahan, maka kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang ditentukan, apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Kontraktor dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada jaminan kualitas dan merk tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk pernyataan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

2.     Contoh Bahan

  Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui.

  Apabila dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini memungkinkan, maka kontraktor wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila diminta.

  Penolakan atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.

  Kualitas listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari contoh material

/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.

  Pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya kontraktor, contoh bahan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penunjukan.

  Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :

·          Untuk instalasi semua panel dan isian panel seperti MCCB, MCB, ELCB.

·          Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar, fixtures lampu, doos conduit dan lain-lain.

  Apabila Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah  mengajukan pada waktu penawaran lelang maka berarti material tersebut, dalam  kurun  waktu selama proyek ini berjalan sudah pasti dapat diperoleh, untuk itu perlu pengecekan terlebih dahulu kepasar/agen oleh Kontrakor.

 

3.     Pemasangan Material dan Schedule

Untuk menjamin material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap schedule proyek, maka Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/ mengecek pemesanan material dengan demikian dapat dicegah keterlambatan karena belum dipesannya material-material tertentu.

 

4.     Pembebasan Terhadap Tuntutan

Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi Lapangan selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.

 

5.     Pas Instalatir

Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN kelas C . Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN dari luar Mataram, maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara khusus sebagai tanda lapor ke PLN Mataram mengenai  keinginannya  untuk  ikut  melaksanakan  instalasi  listrik.   Pemilik/penanggung


jawab pas instalatir haruslah atas nama perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang disebut pada Pas Instalatir ini adalah betul-betul nantinya orang yang bertanggung jawab pada instalasi yang dipasang. Pas instalatir ini serta surat-surat ijin PLN lainnya yang ada harus disertakan pada waktu penawaran.

 

6.     Klausal yang disebutkan kembali

Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pad bagian/bab/gambar yang lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap yang lain, tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.

 

7.     Konflik Pelaksanaan

Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidk digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor  untuk mengajukan jalan keluarnya ataupun mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Direksi Lapangan / Pengawas apangan. Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan derta konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti.

 

8.     Perbaikan

Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa – sisa harus dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ketempat yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.

 

9.     Brosur/Katalog

Untuk semua material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat, dalam brosur itu harus  dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.

 

10.  Shop Drawing

Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun pekerjaannya, maka kontraktor wajib memasukan ”shop drawing” sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan untuk diperiksa bersama perencana. ”Shop Drawing” adalah merupakan penggambaran yang lebih teliti daripada setiap komponen dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) set, kecuali disebutkan lain oleh Direksi Lapangan.

 

11.  Pengujian

Untuk pekerjaan instalasi ini, maka Kontraktor harus melaksanakan :

  Pengetesan terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),

Keur ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.

 

  Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya menjadi tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan sarana peralatan untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal ini dimungkinkan) atau dioperasikan.

 

2.   PEKERJAAN INSTALASI

 

1.     Lingkup Pekerjaan

Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh sistem instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.


Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan /tidak terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi ini sebagai sesuatu sistem untuk bekerja /beroperasinya dengan sempurna dan baik.

Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :

1.      Pengadaan dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories (sesuai gambar).

2.      Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel) accessories terpasang (sesuai gambar).

3.      Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap accessories terpasang (sesuai gambar).

4.      Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap accessories terpasang (sesuai gambar).

5.      Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya dan sistem grounding lengkap accessories terpasang.

6.      Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan alat bantu accessories lain- lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem instalasi penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.

7.      Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan

8.      Ijin dari PLN

 

b.     Panel board

1.      Konstruksi

   Semua panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2 mm. Bagian dalam panel disesuaikan kebutuhan masing-masing seperti tertera pada gambar.

   Semua peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan dipasang.

   Panel harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau Wall Mounting.

 

2.      Tutup/Cover

   Dinding

Seluruh panel dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup dari bahan plat besi. Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap sudut/siku harus benar – benar 90 derajat.

 

   Ventilasi

Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi lubang-lubang untuk ventilasi.

Pada bagian dalam dinding yang dibei lubang ventilasi ini harus diberi lagi tambahan dinding yang diberi lubang punch pada daerah lubang ventilasi.

Hal ini untuk menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke lubang  ventilasi dan langsung menyentuh bagian-bagian yang bertegangan dari peralatan panel.

 

   Pintu

Pada bagian depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus ditutup dengan pintu yang rapi,

Pintu tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka tetap dapat dipertahankan bentuknya.

 

   Engsel dan Kunci

Engsel harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi serta rapi, kuncu dan handle pintu adalah dari bahan yang diberi lapis ”vernikel” dan lengkapi dengan kunci merek Griff, Wilka, IHS atau setaraf.


   Cat

Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis cat akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.

 

c.     Rel / Busbar

1.      Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator /busbar support di dalam distribution box.

2.      Semua panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.

   Terminal dan mur baut

Semua terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang vernikel (stainless) dengan  ring tembaga. Ring tersebut haruslah dari jenis yang bergigi arah dalamnya.

 

   Pengetanahan /Grounding

Panel harus dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan (grounding) dari bahan tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali untuk tempat-tempat terminal seperti tersebut pada butir diatas. Bagian panel dari metal harus di hubung secara elektris dengan rel pentanahan dan ditanahkan melalui elektroda pengetanahan atau cara pengetanahan lainnya.

 

   Rangka pemegang

Panel harus dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi atau dudukan lainnya yang sesuai dan disetujui.

 

   Peralatan listrik

Semua peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated voltage) minimal 600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.

·       Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500 Volt/AC, dilengkapi dengan magnetic dan terminal tripping device , adjustable ampere tripping, rated breaking capacity  minimal 10 KA, 50 KA.

·       Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart Leakage Circuit Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type yang mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua belas) kali arus In (model G breakers. Rated voltage 380 volt AC , 50 Hz dan rated coil 220 Volt AC.

·       Peralatan meter dipasang pada panel cabang seperti yang tertera pada gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron Vane Type” khusus untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush dalam kotak tahun getaran dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi selector switch harus ditandai dengan jelas.

·       Setiap panel harus dipasang lampu indikator (untuk setiap phasa R, S, T).

·       Untuk setiap panel harus disediakan MCB/ MCCB/ELCB cadangan sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.

 

   Jalan Kabel

Untuk panel-panel arah kabel incoming dari bawah dan outgoing arahnya dari atas. Untuk keluarnya kabel-kabel ini dimana kabel-kabel ini akan langsung masuk disiapkan lubang serta ’Compressinable gland’ untuk setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel langsung naik ke arah plafond/ceilling.

Jalan incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai dan dimasukkan kedalam pipa.

 

   Tanda-tanda / Label-label

Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang dilayani oleh CB/switch


tersebut. Tanda kabel ini terbuat dari bahan ebonit hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau ukuran lain yang memadai dengan tulisan berwarna putih yang tertulis secara Punch.

 

d.     Fixture

1)     Flourescent Lamp

   Armature

Dari bahan pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen listrik berada didalam (built in) lengkap dengan reflector. Seluruh rumahan harus dilapisi cat dasar serta diberi lapisan cat akhir berwarna abu-abu kecauli bagian dalam dari reflector berwarna putih.

Pengecatan dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar). Armatur harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.

 

   Type Armature sesuai gambar rencana

 

   Ballast

Leak proof, temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan rumahan dari bahan polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast tidak lebih besar dari 1 x 36  watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt losses max 6 watt dan TL 1 x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus dilengkapi dengan Connection Terminal.

 

2)     Kapasitor

Untuk semua lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus mencapai paling kurang 0,85, cara-cara power factor improvement ataupun dengan penggunaan kapasitor, rated voltage 220 volt. Sebagai pegangan dapat disebutkan disini secara kasar sebagai berikut :

1 x 36 watt, kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro farad menjadi kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas kapasitor apabila tidak tercapai power factor sebesar 0,82.

 

3)     Lamp Holder dan Sockets

Rating lock ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.

 

4)     Type Stop Kontak & Saklar

   Stop kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan accessories.

   Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.

 

5)     Pendukung fixture

Semua fixture disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat lubang lampu pada plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.

 

e.     Instalasi Umum

1)    Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY, kecuali disebutkan lain pada spesifikasi ini.

2)    Semua kabel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai sampai pada ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.

3)    Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1 (satu) meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.

4)    Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/ terminal box doos/ fixture dan lain- lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’ tanpa ’cable gland’ atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-waktu tertarik/ditarik.

5)    Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.

6)    Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop atau cara


tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa sehingga aman cara instalasinya.

7)    Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa dari kabel haruslah konsisten dari awal.

8)    Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar :

    Didalam bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa lampu-lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond /ceilling dan beton.

    Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (inbow) kecuali disebut lain.

    Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm dari permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water Dicht (WD).

    Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm – 90 cm dari permukaan  lantai.

    Stop kontak di ruang operasi dipasang sesuai dengan peralatan operasi.

    Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak dilayani secara terpisah  dari sistem daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya terbagi dua panel.

    Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau Teedoos dari bahan metal.

 

9)    Sistem pengetanahan (tidak masuk scope)

    Instalasi sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem pengetanahan pengaman yang dihubungkan ke panel.

    Elektroda konduktor pengetanahan.

    Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper BSC seperti tertera pada gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) ohm.

    Sambungkan sekrup/baut, klem.

    Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus dengan cara jepitan baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari bahan yang mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk tahan korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch) setelah diberi cast bronce’, brase, plain atau melable iron.

    Aturan – aturan

3. Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada gambar maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara pengetanahan harus dilakukan mengikuti aturan SNI 04-0225-2000, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).

 

f.      Persyaratan Bahan/ Material Umum

   Persyaratan bahan

Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan tahan korosif.

Material-material harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan produksi terbaru.

Untuk material – material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan Surat Order Pengiriman Barang tersebut dari Dealer/ Agen/ Pabrik apabila dimungkinkan.

·       Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor, fuse, indikator.

·       Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast, kapasitor, starter, reflector dan lain- lain.

·       Kabel.

 

   Daftar material

Untuk semua material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi Daftar Material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/ katalog.

Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang- barang produk pabrik atau assembling.


   Penyebutan merek /produk pabrik

Apabila ada spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa merek tertentu atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material atau komponen tertentu untuk material – material listrik utama, maka pemborong wajib mengajukan material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.

Apabila material yang disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan dapat diterima pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat difikirkan penggantian merek/type dengan suatu sanksi tertentu kepad Kontraktor.

 

g.     Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan sekualitas :

1.        Kabel             : SUPREME, KABELINDO, KABEL  METAL, TRANKA

 

2.        Sepatu Kabel, Terminal,      : LEGRAND, 3 M, AEG Plug, LABEL kabel dan lain-lain                                               CABLE GLAND

3.        MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,

4.        FUSE, INDICATOR                  :  GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA

5.        Box Panel, Terminal Box          : LOKAL (SIMETRI, INDUSTIRA EQA)

6.        Fixture Lampu                            : SWILFTE, LOM

7.        Saklar, Stop Kontak                   : MERTEN, CLIPSAL, BERKER

8.        Ballast, Kapasitor, Bola Lampu: PHILIPS, OSRAM, GE, SIEMENS

9.        Konduit                                       : CLIPSAL, EGA

10.     Doos, Elbow                               : EGA, LEGRAND

11.     Klem dan Lain-lain                    : LOKAL

12.     Accessories dan lain-lain           : LOKAL

 

 

PASAL 42.  P E N U T U P

Apabila didalam RKS/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan pemborong maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan (Tambah kurang) harus atas persetujuan Direksi/Pemimpin Proyek.

 

 


Disetujui :

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

 

 

 

 

 

 

 

 

Ir. LALU HARDI WIJAYA, M. Si, MT

NIP. 19601231198502 1 004


Dibuat Oleh : Konsultan Perencana CV. ADI CIPTA

 

 

 

 

 

 

 

Ir. H. DJONI ISMANTO

Direktur


Mengetahui:

 


Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

 

 

 

 

 

 

Ir. H. A Z H A R, MM

NIP. 19620202 198903 1 021


A.n.Kepala Dinas PU.Prov.NTB Kepala Bidang Cipta Karya

 

 

 

 

 

 

 

SADIMIN, ST, MT

NIP.19690905 199703 1 006

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel