Spesifikasi Gudang BPBD
SPESIFIKASI
TEKNIS
A.
SYARAT-SYARAT
TEKNIS UMUM PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL
1. PERATURAN TEKNIS
Untuk
melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala perubahan -
perubahannya hingga kini ialah :
1.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999
tentang jasa konstruksi;
2.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000
tentang usaha dan peran masyarakat dalam konstruksi;
3.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000
tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.
Peraturan Presiden RI.``No.54 tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5.
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000
tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi.
6.
Standart Industri Indonesia
7.
Peraturan Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03)
8. Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961)
9. Peraturan
Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).
10. Peraturan
Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan
PLN
11. Peraturan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PBUI-1982)
12. Peraturan
Cat Indonesia N-4
13. Pedoman
Plumbing Indonesia Th. 1979 dan PAM
14. Peraturan
Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang penggunaan
tenaga, keselamatan dan kesehatan kerja.
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM
TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
a.
Sebelum mulai pekerjaan, pemborong
diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta
Berita Acara penjelasan pekerjaan.
b.
Pemborong diwajibkan melaporkan kepada
Direksi pekerjaan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan
antara gambar kerja dan RKS untuk mendapat keputusan.
Tidak dibenarkan bagi pemborong
memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian
pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
c.
Daerah kerja akan diserahkan kepada
pemborong (selama pelaksanaan) dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja
dan dianggap bahwa pemborong mengetahui
benar mengenai :
1. Letak
bangunan yang akan dibangun.
2. Batas-batas persil/kaveling.
3. Keadaan
Kontur tanah.
d.
Pemborong wajib menyerahkan hasil
pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat, memasang serta memesan
maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan
membayar upah kerja serta lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
e.
Pemborong wajib menyediakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar dan RKS ditempat pekerjaan untuk
dapat digunakan setiap saat oleh Direksi pekerjaan.
f.
Setiap pekerjaan yang akan dimulai
pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, pemborong diwajibkan
berhubungan dengan Direksi Pekerjaan, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak
ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
g.
Setiap usul perubahan dari pemborong
ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah
serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
h.
Atas perintah Direksi pekerjaan kepada
pemborong dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian
bagian-bagian khusus, semuanya atas beban pemborong.
Gambar
tersebut setelah disetujui
oleh Direksi pekerjaan
secara tertulis menjadi
gambar pelengkap dari gambar-gambar
pelaksanaan.
i.
Semua bahan yang akan digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai
mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan standart/peraturan yang
dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat
pengesahan/ persetujuan dari Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
j.
Semua barang-barang yang tidak berguna
selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
k.
Pengawasan terus menerus terhadap
penyelesaian / perapihan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak
pemborong yang benar-benar ahli.
l.
Cara-cara menimbun bahan-bahan
material dilapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis dan dapat
dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. JADWAL
Paling lambat 2 (dua) minggu setelah
dinyatakan sebagai pemenang pelelangan, pemborong diharuskan mengajukan ;
a.
Jadwal waktu (time Schedule)
pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan secara panah (network planning)
dan program balik (barchat).
b.
Jadwal Pengadaan tenaga kerja
c.
Jadwal pengadaan bahan material
d.
Struktur organisasi pelaksana lapangan
Bagan-bagan
yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
dan pemborong wajib mengikutinya.
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN
a.
Pemborong wajib memberitahukan kepada
Direksi pekerjaan bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih
dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.
b.
Pemborong diwajibkan mencocokkan
ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan jika ada perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk
diberi keputusan.
Tidak dibenarkan pemborong membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan Direksi.
c.
Pemborong bertanggung jawab atas
tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang
ditetapkan dalam gambar kerja.
d.
Mengingat kesalahan selalu akan
mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran
tersebut mutlak perlu diperhatikan.
Kelalaian pemborong dalam hal ini akan
ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak untuk Membongkar pekerjaan atas biaya
pemborong.
PASAL
5. PEMAKAIAN UKURAN
a.
Pemborong tetap bertanggung jawab
dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar
berikut tambahan dan perubahannya.
b.
Pemborong wajib memeriksa kebenaran
dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan
Direksi pekerjaan tentang setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar
maupun dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
c.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru
dalam pelaksanaan didalam hal apapun menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL
6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG
a.
Pemborong harus menyediakan kantor
Direksi pekerjaan yang dilengkapi dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap,
serta fasilitas kamar mandi/WC. Perlengkapan personil antara lain topi pengaman
dan alat-alat ukur lengkap.
b.
Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan
pemborong harus membuat gudang.
c.
Pembuatan kantor pemborong juga
menyediakan perlengkapan seperti kantor Direksi
pekerjaan serta fasilitas kebutuhan
air untuk keperluan sehari-hari.
d.
Pemborong harus menyediakan sarana
alat tulis menulis seperti buku harian untuk catatan-catatan, teguran, saran
dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa buku tamu, buku direksi/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus
dibuat adalah : 1). Laporan Harian, yang terdiri dari :
-
Catatan kemajuan fisik setiap hari;
-
Catatan mengenai cuaca setiap hari;
- Catatan
bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas lapangan;
- Catatan
sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
- Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
2). Laporan Mingguan;
3). Buku tamu/Direksi;
4). Buku
pengawas lapangan.
PASAL
7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar
sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun
dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan
dari seng dengan rangka kayu dicat sementara
b.
Tinggi pagar minimum 2,1 m
c.
Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar
harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d.
Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/
memasang pengaman secukupnya
disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan – bahan bangunan
dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor
wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah
Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame
dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi
Tugas
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a.
Selama berlangsungnya pembangunan
pekerjaan fisik di proyek, kebersihan halaman dan lingkungan terutama
jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang los kerja tetap bersih dan material bangunan.
b.
Penimbunan bahan-bahan material yang
ada dalam gudang maupun berada di halaman bebas harus diatur sedemikian rupa
agar tidak menganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan- bahan oleh
Direksi.
c.
Pemborong wajib membuat urinoir dan WC
untuk pekerja.
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN
ALAT-ALAT PEMBANTU
a.
Pemborong harus menyediakan alat-alat
yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna
dan efisien, misalnya : dump truck, pick up, pompa air, mesin-mesin dan
alat-alat lain yang diperlukan.
b.
Disamping harus menyediakan alat-alat
yang diperlukan pada butir (a) dalam pasal ini, pemborong harus menyediakan
tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.
PASAL
11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a.
Setiap pembangkit tenaga sementara
untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan
oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran serta
pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
b.
Air untuk keperluan pekerjaan harus
diadakan dan bila memungkinkan didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.
c.
Pemborong tidak diperbolehkan memakai,
menyambung listrik dan air ataupun
lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
PASAL
12. IKLAN
Pemborong tidak diijinkan memasang
iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja ataupun yang berdekatan dengan
lokasi proyek tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
a.
Pemakaian jalan masuk ketempat
pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.
b.
Pemborong diwajibkan membersihkan
kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan
operasi pelaksanaan pekerjaan dan menjadi beban pemborong.
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP
BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan,
pemborong bertanggung jawab penuh atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan
pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain
yang ada dilapangan pekerjaan dan lingkungan
sekitarnya.
b.
Pemborong juga bertanggung jawab atas
gangguan dan pemindahan perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti
saluran air, listrik, Telpon yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya
operasi pekerjaan, segala biaya untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 15. PENGAWASAN
a.
Pemborong harus mengadakan
fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa setiap bagian pekerjaan dan bahan
serta peralatan yang diperlukan.
b.
Bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
c.
Jika pemborong akan melaksanakan
pekerjaan diluar jam kerja (lembur) hingga pengawasan, maka harus meminta
permohonan untuk pelaksanaan pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.
d.
Wewenang Direksi pekerjaan dalam
memberikan keputusan terbatas dalam soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan
dalam gambar-gambar, RKS dan risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada
seijin pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN
BAHAN DAN BARANG
a.
Bila dalam RKS disebutkan nama dan
pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini dimaksudkan untuk
menunjukkan standart minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
b.
Setiap bahan dan barang yang akan
digunakan harus disampaikan Direksi pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan
dan penyampaian barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.
c.
Usulan penggunaan nama, pabrik dan
pembuatan barang material, harus mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan
berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.
d.
Contoh bahan dan barang disimpan
Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat.
e.
Pemborong dalam menawarkan harga
penawaran, harus sudah termasuk biaya pengujian bahan dan barang.
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA
a.
Gambar-gambar detail merupakan
bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
b.
Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS
pemborong diwajibkan mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti
keputusan Direksi pekerjaan.
c.
Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar
yang terbesar dan terakhir yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus
diukuti daripada ukuran skala gambar.
d.
RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ),
gambar serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah bagian yang saling
melengkapi, didalamnya bersifat mengikat.
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Bila ada perbedaan ukuran atau
penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang / jenisnya
maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
o gambar
kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical yang dipakai
sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar arsitektural, sedang mengenai
jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah gambar
struktural/mechanical/electrical.
PASAL
19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a.
Gambar-gambar hanya dapat berubah
dengan perintah tertulis pemilik proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.
b.
Perubahan rancangan harus digambar
pemborong dengan jelas dan
memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik proyek,
dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa dan disetujui.
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA
a.
Semua bangunan sementara harus dibongkar,
b.
Tiap bagian pekerjaan harus dalam
keadaan baik, bersih dan utuh tanpa cacat.
c.
Semua bagian yang bergerak harus
dijaga kelancarannya, misalnya daun pintu pagar, dll.
d.
Semua instalasi harus dapat berfungsi
secara baik.
e.
Membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan, sampah serta material lainnya yang tidak berguna.
f.
Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik
proyek berupa :
§
Gambar as built drawing dan perubahannya;
§ Buku
petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-peralatan terpasang
(Maintenance Hand Book);
§
Photo
Album;
B.
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Gudang Logistik, Peralatan dan Garasi
BPBD NTB secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang
terdiri dari :
a.
Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan
Tanah dan Pasir
c.
Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan
Pasangan dan Plesteran
e. Pekerjaan
Lantai dan Plafond
f.
Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
g. Pekerjaan Atap
h.
Pekerjaan Pengunci
i. Pekerjaan Sanitair
j. Perkerjaan Pengecatan
k.
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak
langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar
dan RKS.
Sarana
Bekerja :
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
Tenaga kerja/tenaga ahli yang
cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Alat-alat Bantu, alat-alat
pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
Cara
Pelaksanaan :
Pekerjaan
yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.
PASAL
22. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
a.
Sebelum dimulainya pekerjaan, pemborong harus
melaksanakan pengukuran dan pemasangan bowplank dilokasi yang sudah disepakati.
b.
Sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib
memberikan laporan tertulis kepada Direksi pekerjaan.
c.
Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan
persetujuan Direksi pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
d.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan,
pemborong harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang
terjadi penyimpangan, kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan persetujuan
penyimpangan tersebut.
e.
Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali
untuk mendapatkan persetujuan Direksi pekerjaan, hasil persetujuan tersebut
dibuat di kertas kalkir dengan 3 (tiga)
lembar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang dipakai pada gambar serta ketentuan-
ketentuan Direksi pekerjaan akan dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti
gambar lama.
PASAL
23. PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON
a.
Pohon-pohon dan lain sebagainya yang ditebang kecuali
Pohon yang masuk dalam kategori ukuran
besar, tanaman penghias (taman) termasuk yang
dipertahankan.
b.
Pohon-pohon yang akan dibongkar harus dibongkar sampai
kedalaman 30 cm dibawah permukaan
lahan, permukaan akhir ditentukan setelah pengupasan tanah yang kurang baik
serta sampah-sampah, akar-akaran dibuang dari lapangan pekerjaan. Penebangan
pohon-pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.
c.
Kerusakan bangunan, pagar yang terjadi akibat waktu
pembersihan, harus diperbaiki dan biaya ditangung pemborong.
PASAL
24. PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN
a.
Pemborong bertangung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil- peil dan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar dan RKS.
b.
Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menurut peil
yang sudah ditentukan, bila terjadi kelalaian pemborong tidak akan ditolerir
kesalahannya dan pekerjaannya berhak untuk diulang kembali (bongkar) atas beban
biaya ditanggung pemborong.
c.
Pemborong wajib mencocokan ukuran-ukuran dengan yang
lain dalam setiap pekerjaan, jika terjadi selisih/perbedaan segera melaporkan
kepada Direksi pekerjaan, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
PASAL
25. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta
rintangan – rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di
dalam batas daerah pembangunan
yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal –hal di bawah ini :
a.
Sisa –sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar –akar
serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter
dibawah dasar pondasi.
b.
Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan
selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
c.
Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali
lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain harus diurug kembali
dengan bahan – bahan yang baik dan dipadatkan.
d.
Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri
tanaman-tanaman dan puing- puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 26. PEKERJAAN TANAH
1.
Pekerjaan Tanah Halaman
a.
B a h a n
Tanah yang
digunakan untuk urugan harus bersih dari humus dan expensvie (Low clay
contens), bebas sampah, bebas dari bahan organisme dan lain-lain sesuai dengan
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b.
Macam Pekerjaan.
Pemerataan
Tanah dan Pengurukan tanah dilakukan
pada lahan dimana akan dibangun.
c. Menyusun
rencana kerja secara
grafis yang disertai
dengan penjelasan-penjelasan sejenis
tentang jenis, kualitas equipment yang akan digunakan, metode kerja,
cara pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan
penyimpanan, lokasi gudang, los kerja dan sebagainya dari jumlah tenaga
kerja yang digolongkan dalam
tingkat ketrampilan.
d.
Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya
dengan pekerjaan lain
2. Persyaratan.
Titik duga untuk rambu-rambu petunjuk tidak dibongkar sebelum mendapat
ijin tertulis dari ahli, sedangkan rambu-rambu yang tidak dipakai harus
dipelihara dan disimpan ditempat-tempat yang disediakan Penyedia Barang / Jasa
3. Penggalian.
a. Tanah
humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, pengupasan
(stripping) dengan kedalaman disesuaikan
gambar .
b. Jika
tebal tanah humus lebih tebal dari 20 cm, seluruh tebal humus akan digali dan
digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup. Seperti diuraikan diatas,
sesuai dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas dan biaya yang diakibatkan
dianggap telah termasuk dalam
kontrak dan tidak dapat diajukan
sebagai tambahan biaya.
c. Humus
dinyatakan sebagai setiap lapisan
tanah yang langsung berada diatas
permukaan tanah dapat berisi atau berupa
organis lainnya yang menurut pendapat Direksi/Konsultan Pengawas akan
mempengaruhi stabilitas dari setiap pembersihan halaman, lapisan atas tanah
liat, tumbuh- tumbuhan dan lumpur dari akibat
air, harus dihilangkan.
d. Bilamana
lapisan humus telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan pelapis,
sisi-sisi humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan kembali. Sisa
tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman pembuangan dan
pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa Biaya apapun
untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh Kontrak.
e. Semua
penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan
lingkungan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan atau
seperti dinyatakan dalam gambar
atau seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan
tidak dibutuhkan serta galian tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau
dibuang, tergantung instruksi Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Persetujuan
terhadap tempat pengambilan tanah. Semua tempat pengambilan tanah
untuk memenuhi kebutuhan tanah,
pekerjaan pengurugan seluruhnya harus dari
kualitas yang sama dan
hanya dapat
dipakai jika ada persetujuan dari Direksi/Konsultan terlebih dahulu. Penyedia
Barang/Jasa harus memberikan keterangan yang lengkap pada Direksi/Konsultan
Pengawas tentang jumlah, kualitas dan keseragaman dari tempat penggalian yang
dimaksud, sekurarang-kurangnya sepuluh hari sebelum penggalian ditempat
Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Direksi/Konsultan
contoh-contoh tanah yang diambil dari tempat tersebut menurut cara yang
disetujui. Biaya untuk pengambilan contoh-contoh tanah dari tempat galian, termasuk
angkutan dari dan kearah lokasi seluruhnya menjadi beban Penyedia Barang
/ Jasa dan dianggap termasuk dalam biaya Kontrak.
4. Pekerjaan Urugan
Setelah lapisan atas dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan
hingga mencapai 90 % kepadatan maksimum
paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
Untuk daerah
bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus dipadatkan
hingga mencapai 90 %
kepadatan maksimum sedalam 15 cm.
Untuk dapat
menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibubuhkan guna mencapai
kepadatan maksimum harus dilakukan "Pemadatan Percobaan" dengan bahan
timbunan dan peralatan yang akan digunakan.
5.
Urugan dan Pemadatan
Urugan dan
pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20
cm setiap lapis harus dipadatkan dengan
sheepsfoor atau stamping rollers, rubber tired rollers atau steel wheels power
rollers, khusus untuk jalan dan parkir paving block pemadatan tanah menggunakan
stoomwalls.
Rollers yang
digunakan minimum 1 ton kecuali atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
harus digunakan peralatan yang lebih
kecil guna mencegah kerusakan
struktur yang telah ada.
Tanah urug
yang digunakan adalah tanah urug pilihan yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
6.
Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka
tanah harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai dengan garis ketinggian
atau kedalaman menurut gambar rencana.
b. Daerah-daerah
yang akan menerima slabs, basecourt atau pengerasan, pembentukan permukaan
terakhir tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian
yang ditetapkan.
c. Daerah
yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh lebih
dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Untuk
mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan dibuat dengan
kemiringan 2 %.
7.
Direksi/Konsultan Pekerjaan
a. Selama
pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus diadakan tindakan pengecekan
baik terhadap genangan atau arus air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi.
Pencegahan ini
termasuk pembuatan sumur-sumur penampung, pompa air dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna mecegah pekerjaan
atau penundaan pekerjaan, termasuk
pencegahan terhadap masuknya air
hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya dan sebagainya.
b. Pemborong
harus menjaga lapangan kerja dari kerusakan; semua sarana umum yang masih
digunakan seperti saluran air dan air minum, listrik dan lain-lain yang
dijumpai. Bila sampai terjadi kerusakan maka Pemborong harus memperbaikinya
atau bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan
terganggu, ia harus memindahkan tanpa adanya biaya tambahan.
8.
Pekerjaan Tanah dan Struktur
a.
Bahan
Sama dengan pekerjaan tanah halaman. Macam
Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan
galian dan urugan kembali struktur
sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan
tanah halaman.
c.
Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk
peninggian peil bangunan.
d. Syarat Pelaksana.
9. Pengurugan
dan Pengupasan
a. Sisa
kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur penggangu lain harus disingkirkan
dikeluarkan sebelum dilakukan pengurugan tanah bagian teratas (top soil) daerah
yang akan dibangun hingga minimal 1 meter diluar garis rabat harus dikupas sedalam 20 cm (kedalaman retak).
b. Bila
bagian tertentu kondisi tanah jelek atau labil maka lapisan atas ini harus
digali sampai kedalaman tertentu
dan diganti dengan tanah yang baik atau
pasir dan batu (sirtu).
10. Pembentukan
Muka Tanah
a. Muka
tanah dimana akan dibangun diatasnya, harus dibentuk dengaan rata menurut
garis- garis dan ketinggian yang
ditentukan didalam gambar rencana.
b. Pada
pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah terjadi
suatu talud (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan
untuk mencegah terjadinya longsoran hujan/air tanah tidak melimpah kedaerah
bangunan yang lebih
rendah. Dengan kata lain daerah
kerja harus selalu bebas air.
11. Galian tanah
a. Galian
tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya
dibawah tanah.
b. Galian
tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi
pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk tanpa biaya
tambahan dari Pemberi Tugas.
c. Semua
unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalam atau didekat tanah galian
seperti akar atau tunas pohon, sisa
kayu-kayuan, bekas bongkaran, batu-batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.
d. Pada
bagian-bagian yang dianggap mudah longsor
Pemborong harus mengadakan
tindakan pencegahan dengan
memasang papan-papan penahan atau cara
lain.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi
akibat gugurnya tanah, dengan alasan apapun menjadi tanggungan Penyedia Barang
/ Jasa
12. Pengeringan
Tempat Kerja
Untuk
pelaksanaan tempat kerja terutama galian
pondasi harus dalam keadaan bebas
air, Untuk itu pemborong harus
menyediakan alat-alat pengeringan dalam keadaan siap pakai dengan
daya dan jumlah yang
bisa menjamin kelancaran pekerjaan .
13. Urugan Tanah
a. Urugan
kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.
b. Setiap
tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala
macam sampah atau kotoran, tanah
urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah ladang atau berpasir atau tidak
terlalu basah).
c. Urugan tanah harus
dipasang sepadat mungkin dengan mesin
pemadat (compactor) dan
tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.
d. Urugan
tanah untuk meninggikan atau memperbaiki permukaan, pada dasarnya akan ditentukan dan dibawah Direksi/Konsultan
Pengawas, menurut ketinggian, lebar dan
kedalaman yang diperlukan.
Pelaksanaannya
harus dilakukan dengan mesin gilas lapis demi lapis. Setiap lapis tidak boleh
lebih tebal dari 20 cm.
e. Kekurangan
atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-tempat
yang akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
14. Urugan Pasir
a. Urugan
pasir harus dilaksanakan dibawah semua pondasi setebal 10 cm
dan dibawah rabat/pas. keramik
dan koral sikat setebal 7 cm, kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana.
b. Sebelum
pondasi, rabat beton, lantai keramik dipasang, lapisan pasir harus dipadatkan
dengan disiram air dan diratakan.
15.
Pekerjaan Pemadatan
Penjelasan
pekerjaan ini tidak terpisah dan berhubungan dengan pekerjaan pengurugan. Penggunaan peralatan untuk pekerjaan
pemadatan harus mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelumnya. Selama pemadatan
Penyedia Barang / Jasa harus memperbaiki pekerjaan pemadatan dengan bahan yang
sesuai dengan persyaratan bila ternyata timbul hal-hal yang bertentangan dengan
syarat teknis untuk pemadatan berhubung dengan pekerjaan pengurugan sebelumnya.
16.
Uraian Pekerjaan galian
a.
Semua galian
harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan,
seperti galian lubang pondasi, saluran
drainase dan lain sebagainya.
b.
Dasar dari semua galian
lubang pondasi dan saluran harus waterpas.
Bilamana pada
dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon, lain-lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar, sedang lobang-lobang tadi diisi kembali dengan
pasir urug yang disiram dan dipadatkan,
sehingga mendapatkan kembali dasar
yang waterpas.
c.
Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan Direksi Lapangan.
Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Lapangan sebelum
dimulainya dengan pekerjaan pondasi.
Penyimpangan dari ketetapan ini akan
menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
d.
Terhadap
kemungkinan berkumpulnya air didalam
galian-galian, baik pada waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus
untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
e.
Kontraktor
harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberi suatu
dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.
f.
Semua tanah
yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan Direksi Lapangan.
g.
Bagian-bagian
yang diurug kembali harus diurug dengan tanah
yang bersih dari segala kotoran.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan.
17.
URAIAN PEKERJAAN URUGAN DAN
PEMADATAN
a.
Dibawah
pasangan lajur pondasi batu
kali dan dibawah paving block diurug pasir setebal 10 cm padat, juga di bawah pasangan rabat
beton dan keramik setebal 7 cm
atau sesuai dengan gambar rencana
b.
Urugan
dilakukan secara lapis demi
lapis (max.20 cm) sedikit
basah/dibasahi dan dipadatkan dengan Vibro Stamper.
c.
Dibawah
lantai kerja harus diurug dengan pasir
10 cm padat.
d.
Lapisan-lapisan
pasir juga diperlukan dibawah rabat
beton, saluran drainase, dasar
perkerasan/pedestrian dan lain sebagainya. Semua sesuai dengan gambar-gambar
dan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
e.
Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan
(fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil
permukaan akhir (final grade).
f.
Tanah untuk urugan digunakan tanah urug pilihan
dan disetujui Konsultan Pengawas Konstruksi.
g.
Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam
keadaan kering dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dulu sebelum
digunakan untuk timbunan.
h.
Pada daerah-daerah basah/tergenang air,
kontraktor harus membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air
untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke
tempat yang akan ditunjuk oleh Konsultan Pengawas Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan.
i.
Penghamparan material urugan dapat dimulai
setelah ada persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.
j.
Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap
lapis harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum
menurut AASHTO. 99-70 atau CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari
material batu-batuan, tebal tiap lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan
harus dipadatkan dengan alat mekanis (compaction equipment). Kadar air pada
tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang maximum.
k.
Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang
sesungguhnya, kontraktor harus melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk
Konsultan Pengawas Konstruksi, pada jalur dengan panjang dan lebar tertentu,
dengan alat-alat dan material seperti yang sama, yang akan digunakan pada
pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan dari percobaan ini adalah untuk
menentukan kadar air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara air optimum
yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dan kepadatan yang
dapat dicapai untuk rencana material urugan tertentu. Seluruh pembiayaan untuk
percobaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran.
l.
Material urugan yang tidak mengandung kadar air
yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air
dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur/diaduk sampai merata (homogen).
Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak
boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilaksanakan pada kadar
air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan yang tersedia. Pada
pelaksanaan kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada
pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar.
m.
Kontraktor wajib membuktikan hasil pemadatan
lapis perlapis dengan test langsung di lapangan dan di laboratorium atas biaya
kontraktor. Jumlah test yang diperlukan untuk mengetahui kepadatan ditentukan
minimal 1(satu) titik tiap 100 m2 urugan. Bila tebal urugan lebih dari 1.00 m
maka jumlah test minimal 1 (satu) test untuk 75 m2.
n.
Laboratorium yang dipakai adalah laboratorium
Mekanika Tanah yang mempunyai izin usaha dan izin operasi resmi pada bidangnya.
o.
Semua hasil pekerjaan akan diperiksa kembali
terhadap patok-patok referensi.
p.
Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
Konstruksi.
PASAL 27. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. Perekat
yang dipergunakan untuk pasangan batu kali adalah campuran 1 PC : 5 Ps.
2.
Ukuran minimal batu adalah :
§
Tebal minimum = 15 cm
§
Lebar minimum = 1,5
x tebal (22,5 cm)
§
Panjang minimum = 1,5
x lebar (33,75 cm)
3. Ukuran
batu maksimum akan ditentukan oleh Direksi Teknik dengan memperhitungkan jenis,
struktur, lokasi batu dalam stuktur dan persyaratan umum stabilitas dan saling
mengunci.
4. Batu
yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan harus
memiliki satu daya tahan (awet).
5. Batu-batu
tersebut harus berbentuk datar, biji ataupun datar dan harus dapat dilapisi
seperlunya untuk menjamin saling mengunci yang rapat bila dipasang bersama-sama.
6. Semua
galian harus selalu bebas air dan kontraktor harus melengkapi semua bahan-bahan
yang diperlukan, peralatan dan tenaga untuk membuang atau mengalirkan air,
termasuk saluran-saluran sementara pengaliran lintasan air.
7. Batu
harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang, diberikan waktu untuk
penyerapan air.
8.
Tebal atas adonan untuk masing-masing lapisan pekerjaan
batu adalah dalam batas-batas 2 – 5 cm,
tetapi harus dipertahankan sampai keperluan minimum untuk menjamin bahwa semua
rongga diantara batu yang telah dipasang telah diisi sepenuhnya.
9. Batu
harus diletakan dengan permukaan yang paling panjang mendatar dan permukaan
menonjol masing-masing batu harus diatur sejajar dengan permukaan dinding yang
sedang dibangun.
PASAL 28. PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Bata
yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik, utuh
dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.
2. Bata
merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air, sampai
jenuh yang harus disiapkan dilapangan.
3. Pasangan
dinding bata merah dipasang sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah ada dan untuk
pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
4.
Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah
sebagai berikut :
a.
Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuraan
1 Pc : 4Ps
b.
Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 Pc
: 3 Ps dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 20
cm dari atas lantai) dan + 150 cm pada dinding km/wc sesuai dengan
Gambar Kerja dan Detail.
5. Hubungan
kolom beton dengan pasangaan bata maupun kusen diberi angker dari besi Æ 8 mm dengan jarak maksimal 80 cm.
Bata yang
mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar dan
segera diganti dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
PASAL 29. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a.
Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga
kerja, equipment, peralatan dan bahan
untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang, beton telanjang berikut
pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould penyelesaian dan lain-lain
pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan persyaratannya.
b. Pekerjaan
Beton ini meliputi :
§
Pekerjaan beton
pondasi
§
Pekerjaan beton
sloof
§
Pekerjaan beton
kolom
§
Pekerjaan beton
balok
§
Pekerjaan beton ring balk
§
Pekerjaan beton plat lantai dan plat tangga
§
Pekerjaan beton plat linstplank
§ Dll.
Pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana
c. Mengadakan
koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
pembetonan yaitu seperti :
§
Pekerjaan tanah untuk struktur, drainase/sistem
saluran plumbing
§
Pekerjaan arsitektur
§
Pekerjaan elektrikal yang ada kaitannya dengan
pekerjaan beton.
2.
Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan –
persyaratan :
§
Peraturan – peraturan /standar setempat yang
biasa dipakai
§
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2
§ Peraturan
Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
§
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
§ Petunjuk-petunjuk
dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi
§ American
society For Testing and Material (ASTM)
§ American
Concrete Institute (ACI)
Persyaratan
diatas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-gambar dan
persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak,
kecuali bila dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan
mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured
finishing dan kualitas secara keseluruhan.
3. Mutu Beton
Mutu beton
sturuktur adalah K-225 dan dianjurkan memakai ready mix concrete, dan mutu baja
yang dipakai adalah BJTD-39 dan BJTD-24. Untuk pekerjaan beton lantai kerja
dipakai beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :5kr. Mutu karakteristik
merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin kesaman mutu beton, kontraktor
dianjurkan menggunakan readymix concrete dari perusahaan terkenal yang khusus
membuat readymix, terutama untuk pekerjaan struktur kolom, balok, dan lantai.
a.
Lapisan penutup (protective concrete fill) di
atas lapisan kedap air seperti pada lantai toilet (screed). Reservoir dan
lain-lain harus menggunakan adukan dengan campuran 1pc : 3ps dan harus dicor
segera setelah lapisan water proofing selesai
dipasang.
b.
Campuran tambahan untuk beton (concrete
admixture), bilamana dianggap perlu tambahan untuk beton dapat dipergunakan
concrete admixture. Penggunaan tersebut harus dengan persetujuan Ahli/Konsultan Pengawas.
c. Pengadukan
Kecuali ready
mix concrete semua pengandukan jenis beton harus dilakukan dengan mesin
pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan
pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya sama.
d. Takaran
Perbandingan Campuran
Semua bahan harus ditakar menurut
perbandingan berat, bukan perbandingan isi.
4. Pengawasan
Campuran Adukan Beton (Beton Site Mix)
1)
Komposisi
Semua agregat,
semen, air beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal sebagai
pedoman, pemborong harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan
yang disyaratkan dalam RKS ini.
2)
Pengujian (testing)
Pada umumnya
pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7, termasuk pengujian-pengujian
susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi
syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai,
jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan
prosedur – prosedur dalam PBI 1971.
3)
Bahan – bahan
Semen yang
dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal
memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh ”Peratutan Beton Bertulang
Indonesia”. Untuk beton kelas 1 – Z 475 atau British Standar, Nomor 12 -1965.
dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak terkena air,
ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 12
m, dan tiap pengiriman baru harus
dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
a. Agregat
Agregat harus
keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak,
umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya
konstruksi beton pada setiap umur termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan
besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki
(ketentuan-ketentuan) PBI 1971. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.
·
Pasir Beton
Pasir harus
terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur
dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
·
Koral Beton /Split
Digunakan
koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat – syarat PBI 1971. penyimpanan/penimbunan pasir dan koral
beton harus dipisahkan satu dengan yang lain. Hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
b. Air
Air untuk
adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak
atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan
pengujian air/laboratorium test.
c. Bahan Tambahan
·
Jenis Penulangan
Batang
tulangan besi beton terdiri dari BJTD-39 dan BJTP-24, bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971, standar jepang kelas SR
– 24 atau British Standar Nomor 785 – 1938, Grade yang dipergunakan adalah
ST-37 dengan kategori, BJTP 24 yang sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI 1971.
·
Penyimpanan
Tulangan besi
beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
·
Pemasangan
Sebelum beton
dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat,lepas,
kulit gilling atau bahan – bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus
dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah atau bergeser pada
waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup
beton tingginya harus tepat dengan penahan-penahan jarak beton (tahu beton)
yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.
5. Perawatan Beton
1) Secara
umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6 dan ACI 301-89.
2) Beton
setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang
konstan dalam jangak waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta
pengerasan beton.
3) Masa
Perawatan dan Cara Perawatan
a.
Perawatan beton dimulai segera setelah
pengecoran selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling
sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan tidak melebihi 30 0C.
b.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan
betonpun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton
tetap dilakukan dengan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
c. Perawatan
dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Lapangan.
4) Bahan
Campuran Perawatan
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I
dan ASTM C 171-75
6. Toleransi Pelaksanaan
Sesuai dengan dimensi/ukuran
tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1: PBI’71: ACI-301 dan
ACI-347.
1) Toleransi
Kedataran pada/untuk plat lantai
a.
Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu.
Keseragaman kemiringan plat lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari
daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar halus. Meskipun
sambungan diadakan diantara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
b.
Toleransi untuk plat beton yang akan diexpose
dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi
tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6m.
c.
Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan
lantai haruslah 7.0 mm sedalam 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah
yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
d.
Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan
biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin lain dan ”pavers” (mesin
lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
2) Penyelesaian
dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau
perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan, kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum.
Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu
akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan
gambar.
Permohonan
toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat
kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
7. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian
benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak
konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a.
Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi
beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan gambar
c. Konstruksi
beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan
d.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain
e. Ataupun
semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Atau
yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
tidak memenuhi persyaratan dari spesifikasi.
g. Semua
pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru kecuali Direksi Lapangan dan Konsultan menyetujui
untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut.
Untuk itu kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian
akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut
dianggap memungkinkan.
h. Perluasan
dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan
pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal
pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua
pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua
biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak
pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
k. Dalam
hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
Lapangan harus diberitahu secepatnya dan tidak boleh di plester atau ditambal
kecuali dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
8. Pembesian
1) Percobaan
dan Pemeriksaan (Test and Inspection)
Setiap
pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah
pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua
pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaha Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya
direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII -0136-84
salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam
kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus
ditempatkan dan di pasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan
percobaan tarik.
Sebelum
pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran
dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas
atas mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja
tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium,
Khusus ditujukan untukn keperluan proyek ini.
2) Bahan-bahan /Produk
a.
Tulangan
Sediakan
tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar- gambar
struktur.
Tulangan
polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh
2400 kg/cm2.
Tulangan ulir
dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik
tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Tulangan
Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman, mutu U-50,
mengikuti SII 0784-83.
c.
Penunjang /Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan
tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs)
d. Bolstren,
kursi, spacer, dan perlengakapan – perlengakapan lain untuk mengatur jarak :
§
Pakai besi dudukan tulang menurut rekomendasi
CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.
§ Jangan
memakai kayu, bata, atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
§
Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang
dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan
langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
§
Untuk beton ekspose, dimana batang-batang
penunjang langsung berhubungan / mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan
jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
seng.
3) Jaminan Mutu
Bahan-bahan
harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat
dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-
hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
4)
Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan Pembengkokan dan pembentukan
Pemasangan
tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama
pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai
dengan PBI 1971
Toleransi
pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau
A.C.I 315.
5)
Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan
dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran
batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan
tulangan harus hati-hati untuk menghidari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
9. Pelaksanaan
Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
1) Persiapan
a.
Pembersihan
Tulangan
harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mil steel) dan karat lepas,
serta bahan – bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b.
Pemilihan/Seleksi
Tulangan yang
berkarat harus di tolak dari lapangan.
2) Pemasangan Tulangan
a.
Umum
Sesuai dengan
yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian laindan
kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk menghindari
keterlambatan. Adakan / berikam tambahan tulangan pada lubang- lubang
(openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan
harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
a)
Tulangan pada dinding dan kolom – kolom beton harus
dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
spacer/penahan jarak.
b)
Tulanganpada balok - balok footing dan plat harus
ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan
penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
c)
Tulangan-tulangan yang langsung diatas tanah dan diatas
agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama
dengan beton yang akan dicor.
d)
Perhatian khusus perlu di curahkan terhadap ketepatan
tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak
yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang
akan dicor. Penahan – penahan jarak dapet berbentuk blok – blok persegi atau
gelang – gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah tiap m2 cetakan atau lantai kerja. Penahan
- penahan jarak ini harus tesebar merata.
e)
Pada pelat – pelat dengan tulangan rangkap, tulangan
atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang - batang penunjang atau
ditunjang langsung pada cetakan bawahatau lantai kerja oleh blok – blok beton
yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan tarhadap ketapatan letak dari
tulangan – tulangan pelat yang dibengkokkan yang harus melintasi tulangan balok
yang berbatasan.
c.
Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a) Terhadap
selimut beton ( selimut beton ) : ± 6 mm
b)
Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c) Tulangan
atas pada pelat dan balok :
§ Balok
dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200mm : ± 6mm
§
Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi
kurang dari 600 mm : ± 12 mm.
§ Balok
dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm.
§
Panjang batang : ± 50 mm.
d) Toleransi
pada pemasangan lainnya sesuai PBI’71
d.
Pembengkokan Tulangan, Sesuai dengan PBI’71
a)
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan
dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.
b)
Batang tulangan yang diprofitkan, setelah dibengkok dan
diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
c)
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton
tidak boleh dibengkokan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan
di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
d)
Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e)
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja
lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
f)
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami
pekerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 100 oC
yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan
baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
g)
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan,
kecuali diijinkan oleh perencana.
h)
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak
boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan
air.
i)
Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh
dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap
bagian dan bengkokan.
e.
Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan
a)
Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi
yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti
tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b) Terhadap
panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang
total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 25 mm. Kecuali mengenai yang
ditetapkan dalam ayat (3) dan ayat (4) Terhadap panjang total yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar ± 50 mm dan 25 mm.
c)
Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d)
Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan
ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm.
f.
Panjang Penjangkaran dan Panjang Penyaluran
a)
Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang Penjangkaran = 40 diameter dengan kait Panjang Penyaluran =
40 diameter dengan kait
b)
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang Penjangkaran = 40 diameter dengan kait Panjang Penyaluran =
40 diameter dengan kait
c)
Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana
terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat
beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
d)
ketidak lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh
melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
e)
Standar Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus
sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung), kecuali ditentukan lain,
3)
Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan
pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan melakukan
penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat
diatas balok dari struktur menerus.
Keseimbangan
pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah
lewatan yang menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang
benar selama pengecoran.
4)
Las
Bila
diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan
pada pembengkokan di suatu bidang, pengelasan pada persilangan (las titik)
harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi
Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
5) Sambungan Mekanik
Bila jumlah
luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan
diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
10. Pemasangan
benda-benda yang akan ditanam di dalam beton
Pemasangan pipa saluran listrik
dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1)
Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian
rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan di dalam PBI 1971 BI-2 Bab 5.7.
2) Tidak
diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara
detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada
tempat-tempat yang dilewati pipa.
3)
Bila tidak ditentukan secara detail atau
ditunjukan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik
didalam struktur beton.
4)
Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran
listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh
adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan
hal ini dengan Direksi Lapangan.
5)
Tidak dibenarkan untuk membengkokkan
/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam
melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6) Semua
bagian-bagian /peralatan tersebut yang ditanam di dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton,
harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
7)
Bagian-bagian/peralatan tersebut
harus dipasang dengan
tepat pada posisinya
dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8) Kontraktor
utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian-bagian /peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9) Rongga-rongga
kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang
akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi
beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
PASAL 30. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
1. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Bouwplank)
1) Umum
a. Persyaratan Umum
Kecuali
ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini. Cetakan dan
perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2.
ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor
harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan – perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuh mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus
secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta
kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan
– pekerjaan yang termasuk
Bab ini
termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton
serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut
ini.
b) Pekerjaan
yang berhubungan
·
Pekerjaan Pembesian
·
Pekerjaan Beton
c. Referensi-Referensi
Pekerjaan
yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standar-standar atau spesifikasi
terakhir, sebagai berikut :
a)
PBI – 1971 NI-2 Peraturan
Beton Bertulang Indonesia
1971
b)
SII Standard
Industri Indonesia
c)
ACI-301 Specification
for Structural Concrete Building
d)
ACI – 318 Building
Code Reqiurement for Reinforced Concrete
e)
ACI – 347 Recommended Practice for Concrete Formwork
d. Penyerahan
Penyerahan
–penyerahan berikut harus dilakukan oleh ”Kontraktor” sesuai dengan jadual yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
a)
Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
”Kontraktor”
harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk diperiksa dan disetujui, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
b) Data Pabrik
Data pabrik
tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh ”Kontraktor” kepada Direksi Lapangan
dalam waktu 7 hari kerja setelah ”Kontraktor” menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari
lapisan-lapisan, pengikat-pengikat dan asesoris serta sistem cetakan dari
pabrik bila dipakai.
c)
Gambar Kerja
Perhatikan
sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
d)
Contoh
Lengkapi cetakan dengan ”cone” untuk mengencangkan
cetakan.
2) Bahan–bahan/Produk
Bahan – bahan
dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
terlihat dan terperinci.
a. Perancang Perancah
a)
Definisi Perancah
Perancah
adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut
untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan
dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam
perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b)
Perancangan /Desain
·
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus
dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
·
Beban-beban untuk perancangan perancah harus
didasarkan pada ketentuan ACI-347.
·
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap
beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran
dari alat penggetar, penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari
luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan
baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan
tanpa konsentrasi berlebihan.
c)
Acuan
·
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir
yang mempunyai bentuk, garis, dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
ditunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
·
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu
mencegah kebocoran adukan.
·
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya
sehingga dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
·
Acuan dan perancahnya harus direncanakan
sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
·
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan
langsung untuk permukaan tanah tegakl dari beton.
b. Cetakan
untuk Permukaan Beton Ekspose
a) Cetakan
Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth
finish and Painted Finish).
Gunakan
potongan /lembara utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan
simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun
pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk
pola sambungannya.
b)
Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose
antara panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari
grout (penyuntikan air semen) atau butir-buti halus dan harus diperkuat dengan
rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan panel- panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan
penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel
cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir- butir halus dari adukan
beton baru kepermukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak
diijinkan.
c. Penyelesaian
Beton dengan Cetakan Papan
a)
Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari
papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal minimal 2.5 cm.
Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat,
lubang-lubang dan perlemahan – perlemahan lain yang serupa.
b)
Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum
pada gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding
dan permukaan- permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan
sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
c)
Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakann
papan untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku
yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku
harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Cetakan
Untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a)
Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam
(metal), plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau
mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan
kedua ujungnya.
b)
Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk
memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
c)
Perancah, Penunjang dan Penyokong (studs, wales and supports).
Kontraktor
harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyongkong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
d)
Jalur Kayu
Jalur kayu
diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
e. Melapis Cetakan
a)
Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton
yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda yang tidak akan meninggalkan
sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari
cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk
permukaan beton.
b)
Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan
form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari
besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan
dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
f. Pengikat Cetakan
a)
Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di
pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir,
dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan
semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar
dari luasan perletakan yang memadai.
b)
Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut
pendapat Direksi Lapangan.
c)
Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang
diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan
kerucut haruslah 2.5 cm maxsimum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm
tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah
baik mendatar maupun tegak didalam cetak seperti terlihat pada gambar atau
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
g. Penyisipan Besi
Penanaman /penyisipan besi untuk
angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan :
a)
Penanaman /Penyisipan benda – benda terulir
Penanaman
jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
b)
Pemasangan langit – langit (ceiling)
Pemasangan
langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvani atau type yang diijinkan oleh Direksi
Lapangan.
c)
Pengunci Model Ekor
Burung
Pengunci model
ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci
harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
h. Pengiriman
dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan
harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya dan
harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi
kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
i. Pemasangan
Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan
lain-lain yang akan tertanam didalam beton
a)
Penempatan saluran /pemipaan harus sedemikian rupa
sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan didalam PBI
1971 NI-2 Bab 5.
b)
Tidak diperkenan untuk menanam pipa dan lain-lain di
dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam
gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve / slongsong pada tempat – tempat
yang dilewati pipa.
c)
Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di
dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
d)
Apabila di dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik,
bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya
baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini
dengan Direksi Lapangan.
e)
Tidak dibenarkan untuk membengkokkan /memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
f)
Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam
dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
g)
Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan
tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
h)
Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i)
Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus
tetap kosong pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
rongga tersebut di haruskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain
yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
3) Pelaksanaan
a. Umum
Perancah
harus merupakan suatu kontruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh
terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan
gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor
harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian
rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan kontruksi beton sesuai
dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah
harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak
diperbolehkan.bila perancah itu sebelum
atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda- tanda
penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir
sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan
dari segi kontruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan
dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar
rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
Perancah harus
diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat
bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga.
Bila
selama pelaksanaan didapati
perlemahan yang berkembang
dan pekerjaan
perancah
memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat
pengecoran, pelaksana atau surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
dicegah penyimpaangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan
sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada
beton apabila cetakan & perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat
membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan
pada waktu pengecoran.
b. Pemasangan
Perancah dan
cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukan pada gambar, dilengkapi untuk bukaan (openings)
celah-celah, pengunduran (recesses), chemfers dan proyeksi-proyeksi seperti
diperlukan.
Cetakan-cetakan
harus dibuat dari bahan dengan kelembapan rendah, kedap air dan dikencangkan
secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta
mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan
denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar.
Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan,
haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua
sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik apda arah mendatar maupun tegak, termasuk
sambungan – sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi
untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances
for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus
menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang di
ekspose.
Pembuatan
cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
mengalami kerusaka pada permukaan.
Kolom-kolom
sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok
diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor
sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu
pemasangan rangka konstruksi beton bertulang. Kontraktor harus benar- benar
yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai ”plumbness” /kemiringan lebih atau
kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data surveyor yang diserahkan sebelum
pengecoran.
c.
Pengikat Cetakan
Pengikat
cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/ menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari
beton basah.
d. Jalur
Kayu, Blocking dan Pencetakan an Bentuk-bentuk Khusus (Moulding) Pasanglah
didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus /ber
profil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi
pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan
untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah
jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
melepaskan.
e. Chamfers
Garis/lajur
chamfers haruslah hanya dimana ditunjukan pada gambar-gambar arsitek saja.
f.
Bahan untuk melepas beton (release agent)
Lapisilah
cetakan dengan bahan untuk pelepasbeton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang
diperkeras dimana beton yang basah akan dicor/dituangkan.
Jangan
memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
g. Pekerjaan Sambungan
Untuk
mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
h.
Pembersihan
Untuk beton
pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan pelindung dari beton yang
dicat). Dilengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan sekucupnya pada
bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik lain dimana diperlukan
untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan
utama untuk pengecoran beton. Lokasi /tempat dari bukaan pembersihan berdasar
kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton
ekspose sama dengan beton pada umumnya kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak
diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana
cetakan – cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian- bagiannya dapat
dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang
jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose lokasi harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah,
batnga-batang perkuatan penyanggah cetakan harus memadai sesuai dengan metode
perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah
penunjang-penunjang berturut –turut segera, untuk hal-hal tersebut diatas.
Hentikan pekerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan
pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan
dari pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan- tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan
instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan
cetakan; beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam
pengajuan jadual pengecoran beton.
i. Penyisipan
dan Perlengkapan
Buatlah persediaan /perlengkapan
untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan- perlengkapan, baut-baut,
penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah pola atau
instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expantion joint fillers seperti
dimana didetailkan.
j. Dinding-dinding
Buatlah
dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton kedalam cetakan-cetakan dari dinding.
Lengkapi
dengan keperluan pengunci didalam dinding untuk menerima tepian dari
lantai-lantai beton.
k.
Waterstops
Untuk setiap
sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih ari 4
(empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air
dibawah lapisan tanah dan dimana diiperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
waterstop.
Letak/posisi
waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan
kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat
digunakan ’Expandable Water Stop’ berbahan dasar ’Bentonite Clay’ ex fosroc
atau yang setara.
l.
Cetakan untuk Kolom
Cetakan –
cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup
kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
m. Cetakan
untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua
lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak
dari duct, pipa-pipa counduit dan sebagainya.
Puncak dari
chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk
mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
n. Pembongkaran
Cetakan dan Pengencangan kembali Perancah (reshoring) Pembongkaran cetakan
harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari
cetakan yang sudah dapat dibongar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap
sudut-sudut, offsets atupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari
pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi
semua ujung –ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan
dari desain.
Berihkan
cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah
kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan
kembali perancah segera setelah pembongkaran
cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok
sampai dengan sedikitnya 3 lantai
dibawahnya. Pemasangan perancah kembali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti
kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang
sementara, sebelum pengecoran beton, tulangan menerus balok – balok dengan
bentang panjang (12 meter) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang
sementara sedemikian untuk meminimumkan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang
sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu
untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah
harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi
(> 80% fc).
o. Pemakaian
Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan
boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam
kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar di kencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
lembaran – lembaran yang rusak.
Plywood
sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood bersihkan secara menyeluruh, dan
lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan. Ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu,
persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan
melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas dan rusak.
Agar supaya
cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tembalannya yang diakibatkan oleh
perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
hanya boleh dipakai ulang hanya pada potongan –potongan yang identik.
Cetakan tidak
boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur
akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan
dengan beban pelaksanaan, mak beton beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur –struktur penunjangnya dan untuk ittu kontraktor harus melampirkan
perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
p.
Cetakan untuk Beton
Prestrees
Cetakan
haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan
di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan dan kekuatannya harus
ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan- perubahan dalam
distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
q.
Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus
dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan
dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran
dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
untuk memikul berat sendiri dan beban- beban pelaksanaan lainnya. Bila
diperkiraan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang
direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan ,
segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk
perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua ) lantai diatasnya selesai ditarik.
r. Hal lain-lain
Buatlah
cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungannya
dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Meskipun setiap bagian diperlihatkan
secara terperinci atau dialihkan ke ”referred to” ataupun tidak.
Dilarang
menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa – pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
PASAL 31. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA
1.
Lingkup Pekerjaan
Semua
pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja seperti pelat-pelat, profil-
profil, baut-baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana
serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pembuatan
bagian konstruksi baja seperti sambungan – sambungan pengelasan baik las sudut
maupun las penuh dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta persyaratan
pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua
pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan semua
elemen-elemen rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai gambar rencana serta
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
2.
Persyaratan
Umum Peraturan – peraturan :
Semua
peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus yang berlaku
di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.
Semua
pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan dari AISC
Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
Semua
pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC
Sfecification for Structural Joint Bolts;
Semua pekerjaan las harus
mengikuti ”American Welding Society Code for Arc Welding in Building
Construction Section 4 ’.
3. Teknis
Pemborong
wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran- ukuran
yang tercantum dalam Gambar Rencana.
Perhitungan
detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak tercantum
dalam Gambar Rencana harus dilengkapi oleh Pemborong dan harus dinyatakan pada
Gambar Pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus memintakan persetujuan dari
pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
Perubahan
bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu yang berat dan
dapat diterima harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
Semua
perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
Pemborong
bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing. Fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi.
Bahan
struktur baja harus difabrikasi di Workshop.
Semua
baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
Ketinggian
dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah-daerah lainnya harus
diukur dengan theodolite oleh pemborong dan disetujui oleh Pengawas.
Pekerjaan
perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang
teliti atau kelalaian Pemborong harus dilaksanakan atas beban biaya Pemborong.
Kekurang
tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan
bila perlu diganti dengan yang baru kesemuanya atas biaya Pemborong.
4.
Persyaratan Pelaksanaan Shop Drawing
Shop
Drawing harus memperlihatkan semua informasi mengenai dimensi pelat, tebal las
dan jenis sambungan las yang dipergunakan.
Pada
setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang digunakan
beserta berat material yang dipakai.
Pada
setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja dan las yang
digunakan.
Semua
pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui oleh
Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
Pengelasan
Pengelasan
harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Pemborong wajib
menyerahkan sertifikat keahlian-keahlian dari masing-masing tukang lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli
yang mengerjakan bagian-bagian konstruksi ini. Walupun demikian apabila
ternyata pada saat pengerjaan yang sebenarnya di capai hasil yang kurang
memuaskan, maka tenaga pengelasan tersebut harus diganti.
Semua
pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapih tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
Elektrode
las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin komposisi
dari sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa penyimpanan.
Pengelasan
harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode tersebut. Teknik/cara
pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualitas dari las
yang dikerjakan.
Permukaan
dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran, cat-cat,
minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan.
Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang
akan dilas juga harus bersih dari aspal.
Pengelasan tidak boleh
dilakukan jika temperatur Bace Metal lebih rendah dari 00 F. Pada
temperatur 00 F
– 32 00
F. Permukaan las
dari titik dimulainya las sampai sejauh
7,5 cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
Pemberhentian
las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar
atau membengkok.
Setelah
pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan baik. Semua
jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari pelat tidak boleh memotong
/bertemu
pada pertemuan antara web dan flens dan pengelasan harus dihentikan pada jarak
20 mm dari tepi web dan flens.
Semua
profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan suatu batang yang utuh (tanpa
sambungan) kecuali jika tercantum dalam Gambar Rencana.
Sambungan
Sambungan –sambungan yang
dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja. Selain berguna untuk tempat
pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
Lubang
baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar dari baut. Jika baut
dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerek.
Daerah-daerah
yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan antara baut itu sendiri
harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut.
Khusus
untuk lubang baut dengan bentuk oval harus dijamin dapat terjadi pergeseran
kearah memanjang dari bentuk oval tersebut.
Pengecatan
Semua
bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua pekerjaan baja harus bersih dari kotoran-kotoran atau
minyak-minyak. Permbersihan dilakukan dengan menggunakan Wire Brush dengan
minimum mencapai SA-2, terkecuali untuk profil
baja yang merupakan Cold formed steel dengan tebal lebih kecil dari 4
mm, pembersihan permukaannya menggunakan
wire brush sampai mencapai ST-3.
Permukaan
profil setelah di sland blast, pengecatan dasar pertama sudah harus dilakukan
paling lambat 4 jam setelah dilaksanakannya sand blast.
Sebelum
memulai pengecatan, pemborong harus memberitahukan kepada pengawas untuk
mendapat persetujuan.
Cat
dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam persyaratan bahan, dilakukan
di workshop dengan sistem air less spray, dengan cat dasar kedua dan cat finish
dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai dengan persyaratan
cat yang dipakai.
Pada
lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt sesudah dibersihkan,
permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali dengan cat yang ditentukan sebelum
pemasangan dan 1 (satu) kali setelah selesai bolt dipasang.
Persyaratan
dan pengujian
Semua
bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest
baik workshop lapangan
maupun pada lembaga/instansi yang
berwenang
untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb)
Untuk
profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian non
destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul
keraguan mengenai mutu daya, mutu pengelasan, maka pengawas berhak untuk
meminta diadakan pengujian destructive testing. Semua biaya pengujian di
tanggung oleh Pemborong.
Non
destructive testing
Pada metode ini bertujuan untuk
melihat kualitas dari las yang harus dilakukan sebagai berikut :
Pemeriksaan
visual, pemeriksaan ini dilakukan pada semua bagian dari struktur baja.
Pemeriksaan
dengan X-Ray
Pemeriksaan
ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil dari pelat
tersusun dan pengelasan dengan full penetration. Untuk pemeriksaan sambungan
pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random dengan jumlah 5% dari banyak
pengelasan.
Destructive
testing
Pengujian las antara web dan flens
Metoda dan prosedur pengujian
berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip dapat digambarkan sebagai
berikut :
Profil
yang diuji dipotong memanjang minimum 30 mm.
Pembebanan dilakukan sampai terjadi
retak pada bagian web dan flens. Pengujian tarik elemen profil (test piece)
Metoda dan prosedur pengujian
mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241 (1980). Elemen yang akan diuji
diambil pada bagian flens dari profil
Bentuk
dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1 A dari JIS Z 2201
Width |
Gauge Length |
Parallel Length |
Radius of Fillet |
Thickness |
W |
L |
P |
R |
T |
40 |
200 |
200 approx |
25 (min) Thickness of material |
Peralatan
Peralatan yang dipergunakan untuk
mengelas harus memakai type yang sesuai dengan dibutuhkan sehingga penyambungan
dengan las dapat memuaskan.
Peralatan
tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 ampere.
PASAL 32. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini
meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan berikut
pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.
2.
Standar/ Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989
3.
Prosedur Umum
a.
Contoh Bahan
Contoh dan
brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan
lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui, sebelum
pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar
Detail Pelaksanaan
Sebelum
memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup ukuran-ukuran, cara
pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman
dan Penyimpanan
Bahan-bahan
harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak rusak
serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan
harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusaka.
4.
Bahan – Bahan
Semua bahan
–bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus seluruhnya dalam
keadaan baru berkualitas baik dan telah disetujui oleh direksi dan konsultan
pengawas.
5.
Pelaksanaan Pekerjaan
a.
Umum
Sebelum
pemasangan penutup atap akan dimulai, semua rangka atap, seperti kuda- kuda,
gording harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap
sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta
ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
Jarak antar
penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuatnya. Sebelum
pemasangan dilakukan, kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang
menggambarkan tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas
minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
b. Pemasangan
1)
Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
2) Sebelum
pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka atap, seperti kuda- kuda,
gording harus sudah terpasang dengan baik.
3)
Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
4) Penutup
atap berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam Gambar Kerja) harus dipasang
dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan
atap yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
PASAL 33. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Yang
termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
§
Pelesteran dinding bata
§
Pelesteran Trasraam
§
Pelesteran/aferking permukaan beton.
2.
Bahan yang dipakai adalah :
a. Pasir
pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat, kotoran organik
dan bahan yang dapat merusak pelesteran, untuk itu pasir yang akan digunakan
terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan diameter lobang sebesar 10 mm.
b. Semen
yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut ASTM dan memenuhi
S 400 standard Portland Cement.
3.
Adukan/Campuran.
a.
Adukan trasram 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk
pelesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan trasram, plint
plesteran, aferking permukaan beton dan seluruh pasangan bata 1 Pc : 3 Ps.
b. Adukan
1 Pc : 5 Ps dilaksanakan untuk pelesteran yang tidak trasram seperti tercantum
diatas.
4.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum
dinding di plester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc : 3 Ps dengan
ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan
ikatan yang lebih baik. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
b.
Untuk finishing beton expose, sebelum
diperhalus/aferking permukaan beton perlu dikasarkan/ dikemprot terlebih dahulu
dengan campuran 1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan lebih kurang 3 mm untuk
mendapatkan ikatan yang lebih baik.
c. Seluruh
pekerjaan pelesteran yang tidak lurus, berombak dan retak-retak harus dibongkar
dan diperbaiki, atas biaya pemborong.
PASAL 34. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
ALUMINIUM
1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini
mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen dan pintu/jendela
dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
-
SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi
untuk Arsitektur
b.
British Standar (BS)
-
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
-
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
-
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
-
ASTM B221M-91 – Specification for
Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes
-
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara
untuk Jendela dan Curtain Wall
-
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk
Jendela dan Curtain Wall
-
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air
untuk Jendela dan Curtain Wall
d.
American Architectural Manufactures Association (AAMA)
-
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium
e.
Japanese Industrial Standar (JIS)
-
JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi
-
JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise
untuk Aluminium
f.
Spesifikasi Teknis
§
Dimensi :
4” x 1 ¾ ” 2
§
Tebal profil aluminium: 1.35 mm
§
Ultimate strength : 28.000 pci
§
Yield strength : 22.000 pci
§
Shear strength : 17.000 pci
§
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan
aluminium adalah 18 mikron (warna ditentukan
kemudian).
3. DESKRIPSI SISTEM
a.
Kriteria Perencanaan
1.
Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain,
bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak
kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2.
Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa
merubah profil atau mengubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material
dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3.
Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari
material yang berhubungan
tidak boleh menimbulkan
suara
maupun terjadi
patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
4.
Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan
maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban hidup :
pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti
meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beton terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
5.
Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara
tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan
pada tekanan 75 Pa.
6.
Kebocoran Air
ASTM E – 331 –
Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
4. PROSEDUR UMUM
a.
Contoh Bahan dan Data
Teknis
1.
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus
meliputi tipe aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke
lokasi pekerjaan.
2.
Contoh bahan produk aluminium harus diuji di
laboratorium yang ditunjuk Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan
data-data pengujian.
Data –data ini harus meliputi pengujian
untuk :
Ø Ketebalan lapisan
Ø Keseragaman warna
Ø Berat
Ø Karat
Ø Ketahanan
terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-masing tipe.
Ø Ketahanan
terhadap udara minimal 16 m3/jam
Ø Ketahanan
terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2
3.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b.
Gambar Detail Pelaksanaan
1.
Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi
detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem
pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2.
semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan
ditunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
3.
Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan
dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk
menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
c.
Pengiriman dan Penyimpanan
1.
Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan
sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2.
Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan
kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan
dilindungi terhadap gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua
bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan lainnya.
d.
Garansi
Kontraktor
harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5. BAHAN
– BAHAN
a. Aluminium
1.
Aluminium untuk kusen dan untuk daun pintu/jendela
adalah dari jenis aluminium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
ASTM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan lapisan
clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok
di pabrik dalam warna sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm,
dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
2.
Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus
dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b.
Alat Pengencang dan
Aksesori
1.
Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti
karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi
elektronik antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2.
Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan
tebal minimal 2 mm.
3.
Penahanan udara dari bahan vinyl.
4.
Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d.
Sealant Dinding (Tembok)
Bahan :
single komponen
Type :
silicone sealant
e. Screw
Nomor Produk :
K-6612A, CP-4008, dan lain-lain Bahan : stainless steel (SUS)
f.
Joint Sealer
Sambungan antara profile
horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah
sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212 Bahan : Butyl Rubber
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau
pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang
diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
b.
Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara
tepat sesuai dengan bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada
lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang
harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
berikutnya.
d.
Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas
konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam
Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban
dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua
komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f.
Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen
atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
g.
Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen
atau adukan harus dilindungi dengan cat
transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
h.
Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen
baja harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat,
untuk mencegah kerusakan komposisi aluminium.
i.
Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang
pada bagian aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi
elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua
pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k.
Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran
yang dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
l.
Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu
dan jendela aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang
dipergunakan dengan memperoleh persetujuan
pengawas lapangan.
m.
Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium
boleh dibawa ke lapangan /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi
benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o.
Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus
runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p.
Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus
dan rata serta bersih dari goresan- goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
q.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang benar.
r.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau
benda yang berlainan sifatnya harus diberi ”sealent”.
s.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup
kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air.
t.
Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama
pengerjaan harus tetap dilindungi dengan ”Lacquer Film”.
u.
Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan
dinding dan bila kusen, aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus
tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
v.
Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail,
pemasangan kusen aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
PASAL 35. PEKERJAAN KACA
1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca
meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan jendela.
Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus diperlihatkan kepada
Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
dipasang.
2. BAHAN
Kaca yang dipakai adalah buatan
dalam negeri (Asahimas atau yang setara) dengan ketebalan sesuai dengan gambar
rencana.
Bahan kaca harus utuh dan jernih,
tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau cacat lainnya.
3. PELAKSANAAN
a.
Semua jenis kaca yang dipasang pada Kusen harus diberi
list kaca yang kuat dan rapat dengan bahan list kayu yang bermutu baik.
b. Semua
kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
akibat pekerjaan lain yang masih
dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak atau tergores harus diganti. Semua
kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati
PASAL 36. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. KETERANGAN
Semua daun
pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan
alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan
alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan,
tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
PROSEDUR
UMUM
a. Contoh
Contoh bahan
beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dibawa kelokasi proyek.
b.
Pengiriman dan Penyimpanan
Alat
penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli
dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat
yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c.
Ketidaksesuaian
Konsultan
Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. BAHAN
a. Umum
Semua
bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali
ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b.Alat Penggantung dan Pengunci Rangka
Bagian Dalam
1.
Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan
dalam harus sama atau setara dengan merek Griff, Wilka, dan atau IHS (type U
handle).
2.
Semua Kunci harus terdiri dari :
ü
Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang
terbuat dari bahan kuningan atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci.
ü
Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas
plat yang terbuat dari bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless
steel hair line.
ü
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang
terbuat dari bahan baja lapis seng stainless steel hair line dengan jenis dan
ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu, yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
3.
Engsel
ü
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu
aluminium tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu
berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan
atau IHS.
ü
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel
kupu-kupu, engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek
Griff, Wilka, dan atau IHS dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
ü
Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus
berukuran 76 mm x 64 mm x 2 mm, merek
Griff, Wilka dan atau IHS.
ü
Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari
bahan Nikel Stainless steel dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang
menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari tipe Gracia 401 Wilka atau yang
setara yang disetujui.
5. Pengunci jendela
Pengunci jendela untuk jendela
dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu memikul beban minimal 35 kg
seperti tipe Gracia 119 Wilka atau yang setara.
6.
Grendel Tanam/ Flush
bolt
Semua pintu ganda harus
dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang sesuai atau setara dengan
produk Wilka atau IHS, type Rioby 456/240 atau 6800/1-150/300.
7. Penahan
Pintu (Door stop)
Penahan pintu untuk mencegah
benturan daun pintu dengan dinding seperti tipe Wilka Art 728. pemasangan
dilantai seperti atau setara dengan Wilka Tipe Art 601.
8.
Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor
hing atau semi frame less mengggunakan handle buka setara produk Wilka type Art
TG 9335 SS atau produk IHS type Art 3027-600.
9.
Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan
pengunci harus berwarna stainless steel hair line, kecuali bila ditentukan
lain.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
·
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
·
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan
kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
·
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 2 (dua) buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan
1 (satu) buat alat pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
·
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 3 (tiga) buah engsel, untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium
harus diberi closer dari kayu tebal min 3 cm x
panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau jati) yang
dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.
·
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan
badan kunci, silinder, handle/pelat.
·
Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan
pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.
·
Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus
dibuat persis tidak boleh longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan
sekrup secara lengkap.
b. Pemasangan Pintu
·
Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm
dari lantai.
·
Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm
dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi
bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
·
Semua
kunci memakai kunci
tanam lengkap dengan pegangan
(handle), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
·
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu,
salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c.
Pemasangan Jendela
·
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu
dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin
dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
·
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke
kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
·
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah
bukaan jendela yang di inginkan seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan
setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
PASAL 37. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini
mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam bangunan sesuai
dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi persyaratan alat, bahan, dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik dan batu
tempel sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
2.
BAHAN
a.
Ubin Keramik
Keramik untuk
pelapis dinding yang dipakai buatan dalam negeri (sekualitas Roman atau Asia
Tile). Ukuran sesuai dengan gambar rencana. Bahan yang didatangkan harus dalam
keadaan baik, utuh, kuat, tanpa cacat. Keramik yang didatangkan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
3.
PELAKSANAAN
a.
Pemasangan Keramik
Pemasangan
keramik dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding yang akan dipasang keramik
harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan
mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ dinding yang ada. Pemasangan
keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik dinding
agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya
ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh,
baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang terpasang.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata- rata yang di anjurkan
adalah semen : pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata-rata 2,0 cm. Lebar
nat yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm,
dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.bagi area yang
luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Khusus untuk dinding luar, harap
diberi tali air per jarak tertentu dengan mempertimbangkan desainnya, agar
tidak menerima beban terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari
permukaan keramik, dapat digunakan bahan
pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik dinding
yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Pelesteran
dinding untuk pasangan keramik harus benar-benar rata dan cukup kering. Keramik
dipasang secara teliti dan rapi. Pemotongan ubin keramik harus menggunakan alat
pemotong khusus. Lebar dan kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk
dinding keramik) dan siar
harus membentuk garis-garis
lurus. Siar-siar itu
diisi dengan bahan
pengisi warna
(grout semen berwarna), sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dinding
keramik yang sudah terpasang dibersihkan dari segala macam kotoran/noda yang
melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak kusam.
b.
Pemasangan Border Keramik
Bahan yang
terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk border keramik
dipasang sesuai lebar keramik atau tepat di atas keramik dinding terpasang.
Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal dengan keramik ukuran 20 x 25
atau 20 x 20. setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau
noda yang menempel.
PASAL 38. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. KETERANGAN
Bagian ini
mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2.
BAHAN
a. Keramik
yang dipakai ukuran sesuai dengan gambar rencana. Semua bahan buatan dalam
negeri (Produk Asia Tile atau Roman atau setara).
Corak dan warna penutup lantai
akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Perencana.
b.
Sebelum keramik dibawa ketempat pekerjaan, Kontraktor
harus menyerahkan contoh dan katalog /persyaratan teknis operatif dari pabrik
pembuat kepada pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik yang akan
dipakai harus berada dalam kotak aslinya. Keramik yang akan dipasang harus
mulus dan bebas cacat.
3.
PELAKSANAAN
a. Pemasangan
ubin keramik
Pemasangan
keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan
tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai
dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam di dalam air
terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun
di badan belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan
ketebalan rata- rata yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 6, dengan
ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 –
3 mm, dengan campuran pengisi nat
(Grout) bahan khusus AM 50.
Bersihkan
segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih
yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang
disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan
warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang akan
dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b.
Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan
dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman sesuai dengan petunjuk
pabrik bahan yang bersangkutan.
PASAL 39. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini
mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup
langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2.
BAHAN
a.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah kalsiboard
3,5 mm/Gypsum 9 mm produk setara Jabasemen atau Jayaboard. Bahan terpasang
harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya
b. Rangka
plafond menggunakan kayu klas kuat II.
3.
PELAKSANAAN
a.
Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm
sesuai gambar rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm
sesuai brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.
b.
Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm
(minimal) dan maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku
sekrup pada bagian tepi kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah
penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c.
Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara
satu dengan lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya
dilakukan zig zag.
d.
Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata
pada setiap sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari
produk yang sama dengan papan penutup langit- langit dengan lubang dan garis
tengah pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e.
Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata
air agar mendapatkan permukaan yang benar rata.
f.
List langit-langit dipasang pada setiap permukaan
antara dinding dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup
sedemikian rupa sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan
penutup langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
plamir/compund dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.
PASAL 40. PEKERJAAN PENGECATAN
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini
mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan dalam
pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan kayu, plesteran
tembok dan beton, plafond dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam gambar
dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
STANDAR / RUJUKAN
· SNI 2411-2008
·
Pt-T-38-2000-C Pekerjaan Pengecatan
·
Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.
2.
BAHAN
a.
Umum
e. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan
masih jelas menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya.
Semua bahan harus sesuai
dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering
atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-
lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui
oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-contoh sebelum
memberikan persetujuan.
Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan /mengambil
acuan pada cat-cat hasil produksi setara Mowilex, ICI, atau DULUX.
b.
Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau
setara :
-
Water-based sealer untuk permukaan pelesteran ,
beton, papan gypsum dan panel kalsium silikat.
-
Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
-
Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang
akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
-
Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk
permukaan besi/baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di
cat sebelummnya.
d.
Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara :
-
Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,
beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
-
Emulsion khusus untuk permukaan eksterior
pelesteran , beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
-
High quality solvet-based high quality gloss
finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer,
kayu dan besi/baja.
-
Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung
atap dipakai jenis Weathershield.
3.
PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan
Perawatan Awal Permukaan Umum
-
Semua peralatan gantung dan kunci serta
perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan
benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan di
cat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
-
Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang
memang ahli dalam bidang tersebut.
-
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum
dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak
harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 OC.
-
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus
diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
1.
Permukaan Pelesteran
dan Beton
Permukaan
pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat
minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen
yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat
harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang
berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat
sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard
Permukaan
kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian
permukaan kalsiboard/gypsumboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat
dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi
ini.
3. Permukaan Kayu
Permukaan
kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
4. Permukaan
Barang Besi/ Baja
·
Besi/Baja Baru
Permukaan
besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu,
kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai,
pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan
·
Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel
Bahan dasar
yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat
akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Barang
besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan
harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
Bagian-bagian
yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan
cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
·
Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized
Permukaan
besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
a. Selang
Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan
yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat
mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa
hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah
disiapkan di atas.
b.
Pelaksanaan Pengecatan Umum
-
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari
aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas,
perbedaan warna dan tekstur.
-
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut
harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
-
Perhatian khusus harus diberikan pada
keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa
memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan – permukaan disekitarnya.
-
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak
bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air,
harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih
dahulu.
Proses Pengecatan
Harus diberi
selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan
dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) sesuai dengan ketentuan
berikut:
1. Permukaan
Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard
Cat Dasar :
1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir :
2 (dua) lapisan emulsion
2. Permukaan
Eksterior Pelesteran, Beton
Cat Dasar :
1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2
(dua) lapisan emulsion khusus eksterior/weathersield
3.
Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat
Akhir Berbahan Dasar Minyak
Cat Dasar :
1 (satu) lapis masonry sealer
Cat Akhir : 2
(dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish
4. Permukaan Kayu
Cat Dasar :
1 (satu) lapis wood primer sealer
Cat Akhir : 2
(dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish
5. Permukaan
Besi/ Baja
Cat Dasar : 1
(satu) lapis solvent-based anti corrosive zinc chromate primer
Undercoat :
1 (satu) lapis undercoat
Cat Akhir : 2
(dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish
Penyimpanan Pencampuran dan
Pengenceran
-
Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan
tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
-
Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan
juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan.
-
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu,
cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk
yang diberikan pembuat
cat dan tidak
melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
-
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya
tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis dibawahnya).
Metode Pengecatan
-
Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
-
Cat dasar untuk permukaan kayu harus
diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
-
Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan
kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
c. Pemasangan
Kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan
pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja
yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 41. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan
umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksaan ini. Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian
dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan dan
bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop kontak.
a. Gambar-gambar
1.
Gambar –gambar yang termasuk lingkup pekerjaan
instalasi listrik (penerangan dan stop kontak) untuk bangunan ini adalah
gambar-gambar rencana listrik serta disiplin lain yang disertakan ataupun
sebagai gambar informasi.
2.
Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan
pekerjaan ini seperti gambar- gambar arsitektur dan struktur dan lain-lain
dalam dokumen tender ini. Gambar-gambar disiplin lain tersebut diatas adalah
untuk membantu Kontraktor dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari
setiap jenis bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan
serta relasi antar pekerjaan.
Gambar-gambar
atau informasi – informasi lain yang diperlukan namun tidak disertakan dalam
dokumen ini, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk menanyakan ataupun mencari
informasi tersebut untuk kelengkapan dan kesempurnaan instalasi yang akan
dipasangnya.
3.
Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
kesalahan. Ketidak cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun
pemasangan dan lain-lain. Hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau
gambar pada waktu penjelasan tender/Aanwijzing.
4.
Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara
bertahap, pemborong wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas 6 (enam) set
gambar yang disebut ”As Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan
instalasi dalam scope ini yang terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.
b. Standar
/ Aturan
Material ataupun pengerjaan
instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan- ketentuan
pokok yang disebutkan pada :
1. SNI 04-0225-2000
2.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
c. Daftar Material
Waktu
mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /melampirkan ”Daftar
Material” yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek
ini dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus disebut
pabrik, merk, manufacturer, type lengkap dengan brosur /katalog.
Daftar
material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat apabila tidak
menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap, maka
hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk
menyesuaikan dengan Spesifikasi teknis serta untuk itu Direksi
Lapangan/Pengawas Lapangan dapat dan akan menentukan sendiri kemudian diatas
resiko Kontraktor.
1.
Nama pabrik/ Merk yang
ditentukan
Apabila dalam
spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis bahan, maka
kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai yang ditentukan, apabila pada
saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Kontraktor
dapat mengajukan merk alternatif sepanjang ada jaminan kualitas dan merk
tersebut yang melewati hasil tes dalam bentuk pernyataan sertifikasi yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2.
Contoh Bahan
□ Untuk
bahan yang disebutkan dibawah ini, Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
bahannya sebelum pemasangan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui.
□ Apabila
dianggap perlu oleh Direksi Lapangan dan hal ini memungkinkan, maka kontraktor
wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila diminta.
□ Penolakan
atas contoh-contoh tersebut diatas Kontraktor harus mengganti dan
memperlihatkan yang sesuai spesifikasi dan disetujui.
□ Kualitas
listrik/ teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika dari contoh material
/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
□ Pengadaan
contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya kontraktor, contoh bahan
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah penunjukan.
□ Contoh
bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
·
Untuk instalasi semua panel dan isian panel
seperti MCCB, MCB, ELCB.
·
Kabel-kabel, cable gland, stop kontak, saklar,
fixtures lampu, doos conduit dan lain-lain.
□ Apabila
Kontraktor sudah menentukan suatu merek dan type dan sudah mengajukan pada waktu penawaran lelang maka
berarti material tersebut, dalam
kurun waktu selama proyek ini
berjalan sudah pasti dapat diperoleh, untuk itu perlu pengecekan terlebih
dahulu kepasar/agen oleh Kontrakor.
3.
Pemasangan Material dan Schedule
Untuk menjamin
material sesuai dengan apa yang ditawarkan dan terhadap schedule proyek, maka
Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa/ mengecek pemesanan material dengan
demikian dapat dicegah keterlambatan karena belum dipesannya material-material
tertentu.
4.
Pembebasan Terhadap Tuntutan
Untuk segala
tuntutan terhadap penggunaan bahan, sistem dan lain-lain yang menyangkut
pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain, maka Direksi Lapangan selalu
bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.
Pas Instalatir
Pekerjaan ini
harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN kelas C .
Khusus untuk Kontraktor yang mempunyai Pas Instalatir PLN dari luar Mataram,
maka terlebih dahulu harus memintakan izin secara khusus sebagai tanda lapor ke
PLN Mataram mengenai keinginannya untuk
ikut melaksanakan instalasi
listrik. Pemilik/penanggung
jawab pas
instalatir haruslah atas nama perusahaan / Kontraktor tersebut serta orang yang
disebut pada Pas Instalatir ini adalah betul-betul nantinya orang yang
bertanggung jawab pada instalasi yang dipasang. Pas instalatir ini serta
surat-surat ijin PLN lainnya yang ada harus disertakan pada waktu penawaran.
6. Klausal
yang disebutkan kembali
Apabila ada
hal-hal yang disebutkan kembali pad bagian/bab/gambar yang lain, maka ini harus
diartikan bukan untuk menghilangkan suatu terhadap yang lain, tetapi malah
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang saling bertentangan
antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi.
7. Konflik Pelaksanaan
Apabila
terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-masing
instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidk
digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu
pelaksanaan, maka kewajiban kontraktor
untuk mengajukan jalan keluarnya ataupun mengerjakan jalan keluar yang
disarankan oleh Direksi Lapangan / Pengawas apangan. Untuk hal inilah maka
sebelum penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan
derta konsekuensinya harus dipelajari dengan
teliti.
8.
Perbaikan
Semua akibat
dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa – sisa harus
dirapihkan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ketempat
yang ditentukan oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
9. Brosur/Katalog
Untuk semua
material yang digunakan, maka Kontraktor harus melampirkan brosur/katalog pada
waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat, dalam brosur itu harus dijelaskan type, rating dari pada bahan tersebut.
10. Shop Drawing
Untuk semua
macam pekerjaan baik material / komponen maupun pekerjaannya, maka kontraktor
wajib memasukan ”shop drawing” sebelum pemasangan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas Lapangan untuk diperiksa bersama perencana. ”Shop Drawing”
adalah merupakan penggambaran yang lebih teliti daripada setiap komponen dan
disampaikan sebanyak 3 (tiga) set, kecuali disebutkan lain oleh Direksi
Lapangan.
11. Pengujian
Untuk pekerjaan instalasi ini, maka
Kontraktor harus melaksanakan :
□ Pengetesan
terhadap instalasi ”Keur” (Instalasi Penerangan dan Daya),
Keur ini harus dilakukan sesuai
aturan dan prosedur PLN atas biaya Kontraktor dan hasilnya harus diserahkan ke
Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
□ Trial
Run dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya menjadi
tanggungan Kontraktor termasuk penyediaan daya listrik dan sarana peralatan
untuk pengujiannya. Ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal ini
dimungkinkan) atau dioperasikan.
2. PEKERJAAN INSTALASI
1. Lingkup Pekerjaan
Yang
diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan seluruh sistem
instalasi yang tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
Masuk pula dalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan serta
accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan /tidak
terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi ini
sebagai sesuatu sistem untuk bekerja /beroperasinya dengan sempurna dan baik.
Paket pekerjaan ini diperinci secara umum meliputi antara lain :
1. Pengadaan
dan pemasangan fixtures lampu lengkap berikut accessories (sesuai gambar).
2. Pengadaan
dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap (kabel-kabel) accessories
terpasang (sesuai gambar).
3. Pengadaan
dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak lengkap accessories
terpasang (sesuai gambar).
4. Pengadaan
dan pemasangan instalasi listrik AC dan exhaus fan lengkap accessories
terpasang (sesuai gambar).
5.
Pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya
dan sistem grounding lengkap accessories terpasang.
6.
Pengadaan dan pemasangan sarana penunjang, conduit, dan
alat bantu accessories lain- lain, untuk bekerjanya/beroperasinya sistem
instalasi penerangan dan daya dengan sempurna dan baik.
7.
Melakukan pengujian, trial run dan masa pemeliharaan
8. Ijin
dari PLN
b. Panel board
1. Konstruksi
□ Semua
panel dibuat dalam ukuran modul dari bahan plat besi tebal 1,2 mm. Bagian dalam panel disesuaikan
kebutuhan masing-masing seperti tertera pada
gambar.
□ Semua
peralatan diikat/dipasang pada rail di dalam modul panel, yang disesuaikan
dengan kebutuhan jumlah peralatan yang akan
dipasang.
□ Panel
harus memenuhi standard IP.31/IP.40 type Plus Mounting atau Wall Mounting.
2.
Tutup/Cover
□
Dinding
Seluruh panel
dalam bentuk modul dilengkapi dengan dinding penutup dari bahan plat besi.
Dinding penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap sudut/siku harus benar
– benar 90 derajat.
□ Ventilasi
Pada dinding bagian depan/samping kiri kanan harus dilengkapi
lubang-lubang untuk ventilasi.
Pada bagian dalam dinding yang dibei
lubang ventilasi ini harus diberi lagi tambahan dinding yang diberi lubang
punch pada daerah lubang ventilasi.
Hal ini untuk
menjaga barang-barang asing masuk atau ditusukkan ke lubang ventilasi dan langsung menyentuh
bagian-bagian yang bertegangan dari peralatan panel.
□ Pintu
Pada bagian
depan dari panel disesuaikan dengan gambar, harus ditutup dengan pintu yang rapi,
Pintu
tersebut harus dari pelat besi dengan diberi rangka penguat sedemikian rupa,
sehingga dalam keadaan tertutup ataupun terbuka tetap dapat dipertahankan
bentuknya.
□ Engsel
dan Kunci
Engsel harus
kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi serta rapi, kuncu dan
handle pintu adalah dari bahan yang diberi lapis ”vernikel” dan lengkapi dengan
kunci merek Griff, Wilka, IHS atau setaraf.
□
Cat
Panel seluruhnya harus diberi cat dasar/primer coat dan diberi pelapis
cat akhir disesuaikan dengan warna box panel dan finished cat bakar.
c. Rel
/ Busbar
1.
Rel harus dari bahan tembaga dengan ukuran sesuai
dengan kemampuan arus 150 % dari arus bahan terpasang yang ukurannya
disesuaikan dengan aturan PUIL. Semua rel harus dicat dan dipegang oleh bahan
isolator /busbar support di dalam distribution
box.
2. Semua
panjang busbar panel minimal sesuai dengan lebar panel.
□
Terminal dan mur baut
Semua
terminal harus diberi lapis tembaga (vertin) dan sekrup dengan menggunakan
mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang vernikel (stainless)
dengan ring tembaga. Ring tersebut
haruslah dari jenis yang bergigi arah dalamnya.
□ Pengetanahan /Grounding
Panel harus
dilengkapi dengan busbar atau terminal pengetanahan (grounding) dari bahan
tembaga dan diberi cat ”kuning-hijau” kecuali untuk tempat-tempat terminal
seperti tersebut pada butir diatas. Bagian panel dari metal harus di hubung
secara elektris dengan rel pentanahan dan ditanahkan melalui elektroda
pengetanahan atau cara pengetanahan lainnya.
□ Rangka pemegang
Panel harus
dilengkapi dengan dudukan baik itu berupa rangka besi atau dudukan lainnya yang
sesuai dan disetujui.
□ Peralatan listrik
Semua
peralatan listrik di panel harus dari kelas tegangan (rated voltage) minimal
600 volt, 50 Hz kecuali disebutkan khusus tertentu.
·
Moulded Case Circuit Breaker Rated Voltage 500
Volt/AC, dilengkapi dengan magnetic dan terminal tripping device , adjustable
ampere tripping, rated breaking capacity
minimal 10 KA, 50 KA.
·
Penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB), Eart
Leakage Circuit Breaker (ELCB) with rated fault current 30 MA, dari type yang
mempunyai ”Instantaneous tripping value” sebesar 12 (dua belas) kali arus In
(model G breakers. Rated voltage 380 volt AC , 50 Hz dan rated coil 220 Volt AC.
·
Peralatan meter dipasang pada panel cabang
seperti yang tertera pada gambar, meter-meter adalah dari type ”Moving Iron
Vane Type” khusus untuk panel dengan scale sircular, flush/ semi flush dalam
kotak tahun getaran dengan ukuran 96 x 96 mm,
dengan skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi selector switch harus
ditandai dengan jelas.
·
Setiap panel harus dipasang lampu indikator
(untuk setiap phasa R, S, T).
·
Untuk setiap panel harus disediakan MCB/
MCCB/ELCB cadangan sebanyak yang tertera pada gambar dan diberi tanda pengenal.
□ Jalan Kabel
Untuk panel-panel
arah kabel incoming dari bawah dan outgoing arahnya dari atas. Untuk keluarnya
kabel-kabel ini dimana kabel-kabel ini akan langsung masuk disiapkan lubang
serta ’Compressinable gland’ untuk setiap kabel/konduitnya, kabel dan panel
langsung naik ke arah plafond/ceilling.
Jalan
incoming feeder/kabel seluruhnya melalui dinding/bawah lantai dan dimasukkan
kedalam pipa.
□ Tanda-tanda
/ Label-label
Untuk setiap CB/switch, maka didekatnya secara jelas harus dipasang
tanda/label dimana tertera arah, tujuan keluar atau masuk kabel yang dilayani
oleh CB/switch
tersebut.
Tanda kabel ini terbuat dari bahan ebonit hitam ukuran 60 x 30 x 40 mm atau
ukuran lain yang memadai dengan tulisan berwarna putih yang tertulis secara
Punch.
d. Fixture
1) Flourescent Lamp
□
Armature
Dari bahan
pelat baja ketebalan minimal 0,8 mm. Semua komponen listrik berada didalam
(built in) lengkap dengan reflector. Seluruh rumahan harus dilapisi cat dasar
serta diberi lapisan cat akhir berwarna abu-abu kecauli bagian dalam dari
reflector berwarna putih.
Pengecatan
dengan cara ’stove enamelled’(bake enamelled/ cat bakar). Armatur harus lengkap
dengan rangka dudukan/gantungan.
□
Type Armature sesuai gambar rencana
□
Ballast
Leak proof,
temperature kerja rendah, noiselles, ballast dengan rumahan dari bahan
polyster, Rated Voltage 220 volt losses ballast tidak lebih besar dari 1 x
36 watt, losse max, 11 watt, 1 x 18 watt
losses max 6 watt dan TL 1 x 10 watt losses max. 3 watt. Ballast harus
dilengkapi dengan Connection Terminal.
2) Kapasitor
Untuk semua
lampu-lampu flourescent disyaratkan ’power factor ’harus mencapai paling kurang
0,85, cara-cara power factor improvement ataupun dengan penggunaan kapasitor,
rated voltage 220 volt. Sebagai pegangan dapat disebutkan disini secara kasar
sebagai berikut :
1 x 36 watt,
kapasitor 5 mikro farad dan 1 x 18 watt, kapasitor 3,5 mikro farad menjadi
kewajiban Kontraktor / Supplier untuk menambah kapasitas kapasitor apabila
tidak tercapai power factor sebesar 0,82.
3) Lamp
Holder dan Sockets
Rating lock
ramp holder type dengan atau tanpa starter socket yang disesuaikan dengan
rumahan yang digunakan.
4)
Type Stop Kontak &
Saklar
□ Stop
kontak inbow, satu phasa 220 V, 50 Hz, 6 A, lengkap box dan accessories.
□
Seluruh stop kontak dilengkapi safety plug.
5)
Pendukung fixture
Semua fixture
disini telah diartikan lengkap dengan penggantung/pengikat lubang lampu pada
plafond yang harus di supply oleh Kontraktor.
e.
Instalasi Umum
1)
Instalasi umum menggunakan kabel NYM, NYY, NYFGBY,
kecuali disebutkan lain pada spesifikasi ini.
2)
Semua kabel yang masuk/keluar panel mulai dari lantai
sampai pada ketinggian fixture harus dimasukkan ke dalam conduit yang sama.
3) Konduit/kabel
harus diklem dengan rapih pada plafond setiap jarak 1 (satu) meter kecuali
disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.
4)
Setiap pipa/konduit dan jalan masuk kabel ke panel/
terminal box doos/ fixture dan lain- lain harus dilengkapi dengan ’pengakhiran’
tanpa ’cable gland’ atau semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel
sewaktu-waktu tertarik/ditarik.
5)
Ukuran kabel kecil listrik adalah penampang tembaga 2,5 mm2.
6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop
atau cara
tutup lainnya seperti Connection cap sedemikian rupa sehingga aman
cara instalasinya.
7) Untuk
suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna fasa dari kabel
haruslah konsisten dari awal.
8) Instalasi
penerangan, stop kontak dan saklar :
□ Didalam
bangunan pada umumnya adalah generasi lighting berupa lampu-lampu atau armature
dipasang recessed mounted pada plafond /ceilling dan beton.
□
Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah
type pemasangan masuk (inbow) kecuali disebut
lain.
□
Saklar /on-off pada lampu-lampu penerangan
dilakukan pada tempat tersendiri dan dipasang pada ketinggian 120 cm – 150 cm
dari permukaan lantai, khusus untuk daerah lembab harus dari jenia Water Dicht (WD).
□
Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30
cm – 90 cm dari permukaan lantai.
□ Stop
kontak di ruang operasi dipasang sesuai dengan peralatan operasi.
□
Suppply listrik untuk penerangan dan stop kontak
dilayani secara terpisah dari sistem
daya melalui panel listrik yang segi pelayanannya terbagi dua panel.
□ Untuk
pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Dourdoors atau Teedoos dari bahan metal.
9) Sistem
pengetanahan (tidak masuk scope)
□ Instalasi
sistem pengetanahan dalam paket ini adalah untuk sistem pengetanahan pengaman
yang dihubungkan ke panel.
□ Elektroda
konduktor pengetanahan.
□
Pipa galvanized diameter 1 inchi dengan copper
BSC seperti tertera pada gambar dan tahanan pengetanahan tidak boleh lebih dari
3 (tiga) ohm.
□
Sambungkan sekrup/baut, klem.
□
Kecuali disebutkan lain, semua sambungan harus
dengan cara jepitan baut, bahan – bahan jepitan / klem/ mur baut harus dari
bahan yang mempunyai konduktivitas arus yang baik dan telah diproses untuk
tahan korosi/oksidasi, tidak akan melar (is not lekely to stretch) setelah
diberi cast bronce’, brase, plain atau melable
iron.
□ Aturan
– aturan
3. Bila tidak disebutkan lain pada spesifikasi teknik ini ataupun pada
gambar maka hal – hal khusus lainnya mengenai sistem dan cara pengetanahan
harus dilakukan mengikuti aturan SNI 04-0225-2000, Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2000 (PUIL 2000).
f.
Persyaratan Bahan/ Material Umum
□ Persyaratan bahan
Semua material
yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang di daerah tropis dan tahan korosif.
Material-material
harus dari produk dengan kualitas baik dan merupakan produksi terbaru.
Untuk material
– material yang disebutkan dibawah ini, maka pemborong harus menjamin bahwa
barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan Surat Order Pengiriman
Barang tersebut dari Dealer/ Agen/ Pabrik apabila dimungkinkan.
·
Peralatan panel : MCCB, MCB, ELCB, Contactor,
fuse, indikator.
·
Peralatan lampu : armature, bola lampu, ballast,
kapasitor, starter, reflector dan lain- lain.
·
Kabel.
□ Daftar material
Untuk semua
material yang ditawarkan, maka kontraktor wajib mengisi Daftar Material yang
menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/ katalog.
Tabel daftar
material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang- barang
produk pabrik atau assembling.
□
Penyebutan merek /produk pabrik
Apabila ada
spesifikasi teknik ini atau pada gambar, disebutkan beberapa merek tertentu
atau suatu kelas mutu (quantity performance) dari material atau komponen
tertentu untuk material – material listrik utama, maka pemborong wajib
mengajukan material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila
material yang disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh
Kontraktor, yang diakibatkan oleh suatu alasan tertentu yang sangat kuat dan
dapat diterima pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat difikirkan
penggantian merek/type dengan suatu sanksi tertentu kepad Kontraktor.
g.
Produk pabrik yang disarankan untuk digunakan
sekualitas :
1.
Kabel : SUPREME,
KABELINDO, KABEL METAL, TRANKA
2.
Sepatu Kabel, Terminal, :
LEGRAND, 3 M, AEG Plug, LABEL kabel dan lain-lain CABLE GLAND
3.
MCCB, MCB, ELCB, Contractor : MERLIN GERIN (MG), ABB,
4.
FUSE, INDICATOR : GE, KLOCKNER, MULLER, LEGRANDA
5.
Box Panel, Terminal
Box : LOKAL (SIMETRI, INDUSTIRA EQA)
6.
Fixture Lampu : SWILFTE, LOM
7.
Saklar, Stop Kontak :
MERTEN, CLIPSAL, BERKER
8.
Ballast, Kapasitor, Bola Lampu: PHILIPS, OSRAM, GE, SIEMENS
9.
Konduit :
CLIPSAL, EGA
10.
Doos, Elbow :
EGA, LEGRAND
11. Klem dan Lain-lain : LOKAL
12.
Accessories dan lain-lain : LOKAL
PASAL 42. P E N U T U P
Apabila
didalam RKS/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-ketentuan
yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan pemborong maka pekerjaan lain
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila
dilakukan perbaikan (Tambah kurang) harus atas persetujuan Direksi/Pemimpin
Proyek.
Disetujui
:
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. LALU HARDI WIJAYA, M. Si, MT
NIP. 19601231198502 1 004
Dibuat Oleh : Konsultan Perencana CV. ADI CIPTA
Ir. H. DJONI ISMANTO
Direktur
Mengetahui:
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ir. H. A Z H A R, MM
NIP. 19620202 198903 1 021
A.n.Kepala Dinas PU.Prov.NTB
Kepala Bidang Cipta Karya
SADIMIN, ST, MT
NIP.19690905 199703 1 006