-->

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Nomenklatur

Pekerjaan Nomenklatur
Pekerjaan Nomenklatur

Nomenklatur atau Tata Nama adalah sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan instansi pemerintah. 

Nomenklatur mempunyai arti sangat penting dalam penataan atau penyempurnaan organisasi, karena nomenklatur dapat menggambarkan secara singkat dan tepat mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi unit atau jabatan dalam suatu unit organisasi.

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Nomenklatur

Penyediaan Nomenklatur

Dalam penyediaan nomenklatur ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. Nomenklatur terbuat dari bahan marmer atau batu alam atau bahan lain yang disetujui oleh direksi pekerjaan
  2. Bentuk dan dimensi nomenklatur sesuai dengan apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana
  3. Nomenklatur diukir nama, nomor, tahun pembuatan dan lambang kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau keterangan lain yang telah disetujui direksi pekerjaan

Pemasangan nomenklatur


  1. Nomenklatur dipasang ditempat yang sesuai dengan apa yang ditunjukkan gambar rencana, biasanya dipasang di parapetatau dengan persetujuan direksi.
  2. Nomenklatur dipasang secara manual menggunakan alat bantu dan menggunakan adukan semen sebagai perekat. setelah itu, finishing dengan membersihkan papan nama jembatan dari kotoran-kotoran seperti sisa adukan semen atau yang lainnya.
  3. Pengadaan dan Pemasangan Nomenklatur

  • Bahan yang digunakan adalah marmer dengan ukuran sesuai dengan disain atau ditentukan oleh Direksi, sedangkan ukuran 40 x 60 x 1,5 cm.
  • Untuk menulis huruf harus dipahat dan dicat warna biru atau sesuai dengan perintah Direksi dan permukaan dalam kondisi rata.
  • Dalam pemasangannya harus tenggelam / rata dengan permukaan dan diberi spesi 1 PC : 2 PS sebagai bahan perekat.
Demikian penjelasan tentang Metode Pelaksanaan Pekerjaan Nomenklatur.

Semoga bermanfaat bagi yang membaca.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel